SERGAI, SUMUTPOS.CO – Merasa pencopotan jabatannya cacat administrasi, Ir Prihatinah, MSi menggugat Bupati Sergai Darma Wijaya ke PTUN Medan.
Diketahui Prihatinah sebelumnya menempati posisi jabatan staff Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan di Kabupaten Serdangbedagai, dan diganti Bupati Darma Wijaya menjadi staff Analis Informasi Hasil Pertanian di Dinas Ketahanan.
Saat dikonfirmasi SUMUTPOS.CO, Prihatinah mengaku untuk memperlancar surat permohonan dirinya dimutasi ke Provinsi Sumut sebagai staf ahli, diperintahkan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai staf ahli.
” Tapi sampai sekarang surat permohonan mutasi yang saya buat itu belum disetujui atau tidak. Namun tiba tiba saja saya diberhentikan sebagai staf ahli,”ungkap Prihatinah, Sabtu ( 20/05/2023 ) siang.
Lanjut Prihatinah, SK pemberhentian dirinya cacat administrasi karena sampai detik ini belum dimutasi ke Provinsi.
“Kalau memang dasarnya mereka memberhentikan saya sebagai staff ahli, mengapa sampai detik ini saya masih di Pmkab Sergai. Saya merasa ditipu dan diizolimi akan kejadian tersebut”.ungkapnya.
Diketahui, Prihatinah mengajukan gugatan pada hari Senin 10 April 2023 dengan nomor perkara : 59/2023/PTUN.Mdn .
“Inti gugatannya di PTUN Medan, saya ingin SK pemberhentian itu dibatalkan karena alasannya tidak mendasar serta tidak sesuai prosedur dan dasar pertimbangnnya “. Terang Prihatina.
Sementara itu, Kepala BKD Pemkab Sergai terkait adanya gugatan Prihatna. ” Kalau sudah mundur, ya diberhentikan. Itu ada aturannya “kata Dingin Saragih.
Terpisah Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menjelaskan tentang pemberhentian Prihatinah sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada terkait pergantian jabatan ASN. Apalagi Prihatinah sudah menjadi kadis selama 10 tahun, dan sebentar lagi masuk masa pensiun.
“Sesuai prosedur pergantian jabatan harus melalui lelang, dari mekanisme lelang jabatan tersebut dia kalah, mungkin dia tidak terima dengan keputusan tersebut, “terang Darma Wijaya.
Menurut Darma Wijaya, gugatan yang dilayangkan Prihatinah merupakan haknya.
“Dalam internal pemerintah daerah adalah hal yang wajar jika ada pergantian jabatan karana itu adalah juga wewenangnya atau hak preogratif kepala daerah untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah,” kata Darma Wijaya.
“Persoalan gugatan tersebut tidak masalah, itu hak beliau sebagai warga negara dengan ini kami terima dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut,”tutupnya. ( fad/han)