33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Pelindo Terus Berjuang

DEMO: Ratusan buruh dan karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.
DEMO: Ratusan buruh dan
karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas
rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- SEPERTI sidang sebelumnya, ratusan karyawan PT Pelindo I juga  menggelar aksi damai di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta PN Medan  memberikan keputusan yang adil agar aset-aset negara di pelabuhan Belawan bisa  diselamatkan. Dengan memakai ikat kepala bertuliskan “save aset negara”,   Mereka melakukan aksi damai dan meminta jangan ada permainan di pengadilan  dalam sengketa lahan Pantai Anjing ini.

Sedangkan PN Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap  M Hafizham melalui  pemanggilan koran sejak tanggal 18 Juni 2015, lalu hingga sekarang. Kemudian,  sidang akan kembali digelar pada tanggal 9 Juli 2015, mendatang.

Perlu diketahui, dalam masalah sengketa Pantai Anjing ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah menetapkan penggugat Pantai Anjing, M Hafizham sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. M Hafizham sempat ditahan Poldasu, karena alasan kesehatan dia ditangguhkan.

Kendati begitu, kasus Hafizham tetap berjalan, dan Poldasu sudah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

Sementara, Kuasa Hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya berharap perkara pidana umum yang sekarang mereka laporkan supaya ditindaklanjuti oleh kepolisian secepatnya. Hal ini untuk membuka secara terang benderang soal fakta sengketa lahan Pantai Anjing yang kini perkaranya dimenangkan oleh M Hafizham.

“Selain M Hafizham ini, sebenarnya kami juga melaporkan mantan Camat Belawan, Pardamean Siregar dan Lurah Bagan Deli Badul Akmal. Mereka ini juga diduga turut bekerja sama dalam pemalsuan berkas dengan tersangka M Hafizham,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dijelaskan Junaidi, tersangka M Hafizham memang dikenal cukup lihai. Bahkan, alamat M Hafizham yang digunakannya dalam gugatannya ke pengadilan ternyata palsu. Hal itu diketahui, ketika pihak pengadilan mengirimkan surat panggilan untuk sidang ke M Hafizham. Alamat yang tertera dalam gugatannya itu ternyata tidak ada.

“Kami sendiri juga sudah cross chek, kami temui juga Kepala Lingkungannya, ternyata tidak ada nama warganya M Hafizham. Dan alamat yang tertera dalam gugatan itu tidak ada di lingkungan tersebut,” jelas Junaidi.(gus/azw)

DEMO: Ratusan buruh dan karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.
DEMO: Ratusan buruh dan
karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas
rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- SEPERTI sidang sebelumnya, ratusan karyawan PT Pelindo I juga  menggelar aksi damai di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta PN Medan  memberikan keputusan yang adil agar aset-aset negara di pelabuhan Belawan bisa  diselamatkan. Dengan memakai ikat kepala bertuliskan “save aset negara”,   Mereka melakukan aksi damai dan meminta jangan ada permainan di pengadilan  dalam sengketa lahan Pantai Anjing ini.

Sedangkan PN Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap  M Hafizham melalui  pemanggilan koran sejak tanggal 18 Juni 2015, lalu hingga sekarang. Kemudian,  sidang akan kembali digelar pada tanggal 9 Juli 2015, mendatang.

Perlu diketahui, dalam masalah sengketa Pantai Anjing ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah menetapkan penggugat Pantai Anjing, M Hafizham sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. M Hafizham sempat ditahan Poldasu, karena alasan kesehatan dia ditangguhkan.

Kendati begitu, kasus Hafizham tetap berjalan, dan Poldasu sudah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

Sementara, Kuasa Hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya berharap perkara pidana umum yang sekarang mereka laporkan supaya ditindaklanjuti oleh kepolisian secepatnya. Hal ini untuk membuka secara terang benderang soal fakta sengketa lahan Pantai Anjing yang kini perkaranya dimenangkan oleh M Hafizham.

“Selain M Hafizham ini, sebenarnya kami juga melaporkan mantan Camat Belawan, Pardamean Siregar dan Lurah Bagan Deli Badul Akmal. Mereka ini juga diduga turut bekerja sama dalam pemalsuan berkas dengan tersangka M Hafizham,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dijelaskan Junaidi, tersangka M Hafizham memang dikenal cukup lihai. Bahkan, alamat M Hafizham yang digunakannya dalam gugatannya ke pengadilan ternyata palsu. Hal itu diketahui, ketika pihak pengadilan mengirimkan surat panggilan untuk sidang ke M Hafizham. Alamat yang tertera dalam gugatannya itu ternyata tidak ada.

“Kami sendiri juga sudah cross chek, kami temui juga Kepala Lingkungannya, ternyata tidak ada nama warganya M Hafizham. Dan alamat yang tertera dalam gugatan itu tidak ada di lingkungan tersebut,” jelas Junaidi.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/