BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, Taufiq, Senin (22/6) pagi. Pemeriksaan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengadaan tawas (alumunium sulfat).
Taufiq diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor pukul 10.00 WIB. Dan sekitar pukul 12.30 WIB, Taufiq selesai memberikan keterangan terkait pengadaan tawas yang masuk ke PDAM Tirtasari.
Usai menjalani pemeriksaan, Sumut Pos mencoba mewawancarai Taufiq terkait pemeriksaannya di Tipikor Polres Binjai. Namun, Taufiq yang datang mengenakan stelan kemeja putih dipadu celana hitam ini tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Sumut Pos.
Pun begitu, Sumut Pos kembali mengupayakan konfirmasi dengan melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp. Hingga pukul 15.00 WIB, Taufiq tak kunjung membalas pesan singkat yang dilayangkan Sumut Pos.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan Pane juga menolak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Direktur PDAM Tirtasari. “Enggak kapasitasku itu, tanya humas saja,” kata Irvan saat ditemui di Mapolres Binjai.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting membenarkan, jika pihak unit Tipikor tengah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tawas di PDAM Tirtasari.
“Ada laporan dari masyarakat tentang masuknya tawas itu. Mereka melihat ada ketimpangan, hingga dilaporkan dan dilakukan penyelidikan,”kata Siswanto.
Namun, lanjut mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini, keberadaan tawas tak lagi berada di Gudang Instalasi Pengolahan Air Bersih, Jalan Gunung Sinabung, Marcapada, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, berselang dua hari setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor Polres Binjai, Selasa (16/6). Sejatinya barang tersebut harusnya masih ada di gudang pada Kamis (18/6).
“Belum sempat masuk tawasnya, karena belum ada serah terima. Wajar saja, tawas itu ditolak orang itu (PDAM Tirtasari),” sambung Siswanto.
Sayang, Siswanto belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini. “Belum bisa dituangkan ke media karena masih dalam penyelidikan,” beber dia. Disinggung kenapa tidak dilakukan penyitaan terhadap tawas tersebut? Siswanto berdalih dan menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa melakukan penyitaan karena PDAM Tirtasari belum melakukan serah terima dengan rekanan penyedia tawas. “Tapi, sampel sudah kami ambil,” pungkasnya. Diketahui, Taufiq pernah diberhentikan dengan hormat saat menjabat Direktur Utama PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/090/2019 pada 22 Mei 2019.
Ironisnya, saat Taufiq menjadi calon Direktur PDAM Tirtasari, tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat dalam pemberkasan saat melamar. Sejatinya, Taufiq harus melampirkan sesuai huruf i.
Masalah tidak becus lain, ketika Taufiq memimpin PDAM Muaralabuh Solok Selatan pada 2014 lalu. Taufiq didemo oleh seluruh karyawannya. Karenanya, Taufiq sudah tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sesuai nomor 13 yang berbunyi, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pun demikian, akhirnya tetap saja Taufiq menjadi Direktur PDAM Tirtasari sesuai Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45-359/K/TAHUN 2020 tanggal 22 April 2020. (ted/han)