26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPU Simalungun Tunggu Salinan Putusan MA

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan langkah apa yang akan diambil, menyikapi informasi telah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus terkait gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih.

Pasalnya, salinan putusan yang disebut MA menolak ‎kasasi KPU Simalungun tersebut, sampai saat ini belum diterima. Karena itu belum dapat disimpulkan, langkah apa yang akan diambil KPU dan kapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.

“Kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/1) malam.

Menurut Arief, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno guna memutuskan langkah yang diambil, begitu salinan putusan diterima.

‎”Segera kami rapatkan begitu terima salinan dan tindaklanjut‎,” ujar Arief.

Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id pada direktori putusan tertulis, MA menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun. Putusan disebut ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan MA, Rabu (20/1) lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi ‎pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun.

Meski demikian, KPU sebagai pihak yang sebelumnya mencoret pasangan JR-Amran karena ada putusan hukum terkait status Amran sebagai terpidana, perlu melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

Sesuai tata aturan, MA nantinya akan mengirimkan salinan putusan ke PTTUN Medan. Untuk selanjutnya menginformasikan pada pihak-pihak terkait, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk KPU Simalungun. Selanjutnya KPU Simalungun menginformasikan ke KPU Pusat, agar dapat mengambil sikap guna memberi petunjuk ke KPU Simalungun.(gir)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan langkah apa yang akan diambil, menyikapi informasi telah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus terkait gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih.

Pasalnya, salinan putusan yang disebut MA menolak ‎kasasi KPU Simalungun tersebut, sampai saat ini belum diterima. Karena itu belum dapat disimpulkan, langkah apa yang akan diambil KPU dan kapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.

“Kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/1) malam.

Menurut Arief, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno guna memutuskan langkah yang diambil, begitu salinan putusan diterima.

‎”Segera kami rapatkan begitu terima salinan dan tindaklanjut‎,” ujar Arief.

Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id pada direktori putusan tertulis, MA menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun. Putusan disebut ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan MA, Rabu (20/1) lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi ‎pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun.

Meski demikian, KPU sebagai pihak yang sebelumnya mencoret pasangan JR-Amran karena ada putusan hukum terkait status Amran sebagai terpidana, perlu melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

Sesuai tata aturan, MA nantinya akan mengirimkan salinan putusan ke PTTUN Medan. Untuk selanjutnya menginformasikan pada pihak-pihak terkait, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk KPU Simalungun. Selanjutnya KPU Simalungun menginformasikan ke KPU Pusat, agar dapat mengambil sikap guna memberi petunjuk ke KPU Simalungun.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/