26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Ruko tanpa SIMB Dibiarkan

LUBUK PAKAM- Sedikitnya 10 unit bangunan ruko tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berdiri bebas di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (22/7). Bangunan  berlantai dua itu, tak pernah tersentuh penertiban dari instansi pemerintah setempa, khususnya Sat Pol PP selaku penegak Perda.

Selain tidak memiliki SIMB, ruko yang berdiri dibekas areal perumahan karyawan kebun PTPN 2 Adfeling Helvetia itu, sudah berdiri sejak awal tahun 2011 silam. Bahkan, dilokasi yang sama, masih ada proses pekerjaan bangunan ruko lainnya.

Anggota komisi D DPRD Deli Serdang Hassaidin Daulay, mengatakan, prestasi Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang yang berhasil menertibkan bangunan kios dan ruko tanpa SIMB di Percut Sei Tuan, patut mendapat apresasi. Namun, apresasi itu dapat tercoreng dengan berdirinya bangunan ruko tanpa SIMB yang berada di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, yang tak kunjung mendapat teguran.

Sementara, Kepala Desa Helvetia Saiful Zakaria, yang dihubungi via telpon, Jum’at (22/7) menjelaskan, status areal bangunan ruko itu masuk di dalam areal HGU, dan belum pernah dilepaskan. Kemudian Saiful meyakini, hingga saat ini, puluhan unit bangunan yang berdiri disana, belum memiliki SIMB.
“Tidak sepucuk surat pun saya terbitkan, terkait izin pendirian bangunan. Bahkan permohonan kepemilikan lahan atau pelepasan lahan tidak pernah terbit,” ungkap Kades.(btr)

LUBUK PAKAM- Sedikitnya 10 unit bangunan ruko tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berdiri bebas di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (22/7). Bangunan  berlantai dua itu, tak pernah tersentuh penertiban dari instansi pemerintah setempa, khususnya Sat Pol PP selaku penegak Perda.

Selain tidak memiliki SIMB, ruko yang berdiri dibekas areal perumahan karyawan kebun PTPN 2 Adfeling Helvetia itu, sudah berdiri sejak awal tahun 2011 silam. Bahkan, dilokasi yang sama, masih ada proses pekerjaan bangunan ruko lainnya.

Anggota komisi D DPRD Deli Serdang Hassaidin Daulay, mengatakan, prestasi Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang yang berhasil menertibkan bangunan kios dan ruko tanpa SIMB di Percut Sei Tuan, patut mendapat apresasi. Namun, apresasi itu dapat tercoreng dengan berdirinya bangunan ruko tanpa SIMB yang berada di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, yang tak kunjung mendapat teguran.

Sementara, Kepala Desa Helvetia Saiful Zakaria, yang dihubungi via telpon, Jum’at (22/7) menjelaskan, status areal bangunan ruko itu masuk di dalam areal HGU, dan belum pernah dilepaskan. Kemudian Saiful meyakini, hingga saat ini, puluhan unit bangunan yang berdiri disana, belum memiliki SIMB.
“Tidak sepucuk surat pun saya terbitkan, terkait izin pendirian bangunan. Bahkan permohonan kepemilikan lahan atau pelepasan lahan tidak pernah terbit,” ungkap Kades.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/