26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Satma PP Demo Kejatisu

MEDAN- Puluhan massa mengatasnamakan Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (22/7).

Kedatangan mereka, menuntut Kejatisu menindak tegas Kejari Rantau Prapat dan memenjarakan H Ramli Siagian atas tindak pidana pengerusakan, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009.
Kedatangan massa Satma PP Sumut ini, langsung mendapatkan tanggapan dari pejabat Kejatisu, yang saat itu sedang menggelar acara syukuran memperingati HUT Ke 51 Adhyaksa.

“Kami meminta Kejatisu memeriksa Kejari Rantau Prapat, karena sampai saat ini, belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung melaksanakan eksekusi terhadap H Ramli Siagian,” teriak Kordinator aksi Bahren Rambe.
Bahren menduga, Kajari Rantau Prapat telah mempeti es kan kasus pengerusakan lahan sawit yang dilakukan H Ramli Siagian.

“Kenapa kasus ini tidak juga selesai secara hukum. Padahal, putusan Mahkamah Agung meminta  yang bersangkutan segera di eksekusi. Tapi sampai saat ini, Kejari Rantau Prapat belum juga melakukan penahanan,” ungkap Bahren.(rud)

MEDAN- Puluhan massa mengatasnamakan Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (22/7).

Kedatangan mereka, menuntut Kejatisu menindak tegas Kejari Rantau Prapat dan memenjarakan H Ramli Siagian atas tindak pidana pengerusakan, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009.
Kedatangan massa Satma PP Sumut ini, langsung mendapatkan tanggapan dari pejabat Kejatisu, yang saat itu sedang menggelar acara syukuran memperingati HUT Ke 51 Adhyaksa.

“Kami meminta Kejatisu memeriksa Kejari Rantau Prapat, karena sampai saat ini, belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung melaksanakan eksekusi terhadap H Ramli Siagian,” teriak Kordinator aksi Bahren Rambe.
Bahren menduga, Kajari Rantau Prapat telah mempeti es kan kasus pengerusakan lahan sawit yang dilakukan H Ramli Siagian.

“Kenapa kasus ini tidak juga selesai secara hukum. Padahal, putusan Mahkamah Agung meminta  yang bersangkutan segera di eksekusi. Tapi sampai saat ini, Kejari Rantau Prapat belum juga melakukan penahanan,” ungkap Bahren.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/