30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dukung 7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, Bupati: Selayaknya HP Dibatasi di Sekolah

Bambang/sumutpos
BUKU PENGANTAR: Penyerahan buku pengantar Ranperda RPJMD Langkat 2019–2024 oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, menyatakan mendukung 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tahun 2019. Hanya saja, ada sebagian poin dari Ranperda yang menurutnya memerlukan penambahan dasar hukum dan peringkasan materi.

“Ranperda Wajib Belajar MDTA, perlu dituangkan didalam kebijakan daerah sebagai payung hukum untuk menjalankannya. Untuk Ranperda Larangan Membawa HP ke Sekolah, memang sudah selayaknya penggunaan HP dibatasi bagi anak, terlebih saat proses belajar mengajar. Sebab dari hasil beberapa penelitian, penggunaan HP yang berlebihan dapat menggangu tumbuh kembang anak,” kata Bupati didampingi Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, pada rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (22/7).

Untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati berharap, dapat lebih membantu melindungi tenaga kerja lokal secara keseluruhan. “Semoga dengan disahkan Ranperda ini, bagi pelaku usaha yang lalai melindungi tenaga kerjanya, dapat dikenakan sanksi pidana,”sarannya.

Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, Bupati menyarankan perlu penambahan materi, sebagai upaya mencegah dan menanggulangan dari kerusakan , kehancuran, atau kemusnahan meseum. Juga perlu menambah dasar hukumnya, yaitu Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No: PM.01/PW.007/MKP/2010, tentang penetapan Masjid Azizi, Komplek Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat, dan Museum Daerah Langkat sebagai cagar budaya.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menyarankan, perlu adanya penambahan materi yang mengatur tentang sisitem kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah, guna dimasukkan kedalam Ranperda.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, menurut Bupati, perlu diatur dalam sebuah regulasi derah, sebagai diamanahkan dalam pasal 10 UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Terakhir, Ranperda Pelayanan Publik, Bupati berpendapat pengertian penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Ranperda terlalu luas. “Contohnya soal materi yang mengatur subtansi kerja Ombusman, sebaiknya dihapus saja. Karena Ombusman merupakan lembaga negara, yang mempunyai mekanisme kerja sendiri. Bukan kewenangan daerah mengaturnya,”ujar Bupati.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, oleh Ketua DPRD Langkat dan Bupati Langkat.

Ketau DPRD Langkat mengatakan, rapat diskors sampai Selasa 23 Juli 2019, guna mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda.

Usai rapat paripurna, dilanjutkan dengan rapat tentang penyampaian pengantar Ranperda RPJMDLangkat 2019 – 2024, oleh Bupati. (bam)

Bambang/sumutpos
BUKU PENGANTAR: Penyerahan buku pengantar Ranperda RPJMD Langkat 2019–2024 oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, menyatakan mendukung 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tahun 2019. Hanya saja, ada sebagian poin dari Ranperda yang menurutnya memerlukan penambahan dasar hukum dan peringkasan materi.

“Ranperda Wajib Belajar MDTA, perlu dituangkan didalam kebijakan daerah sebagai payung hukum untuk menjalankannya. Untuk Ranperda Larangan Membawa HP ke Sekolah, memang sudah selayaknya penggunaan HP dibatasi bagi anak, terlebih saat proses belajar mengajar. Sebab dari hasil beberapa penelitian, penggunaan HP yang berlebihan dapat menggangu tumbuh kembang anak,” kata Bupati didampingi Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, pada rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (22/7).

Untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati berharap, dapat lebih membantu melindungi tenaga kerja lokal secara keseluruhan. “Semoga dengan disahkan Ranperda ini, bagi pelaku usaha yang lalai melindungi tenaga kerjanya, dapat dikenakan sanksi pidana,”sarannya.

Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, Bupati menyarankan perlu penambahan materi, sebagai upaya mencegah dan menanggulangan dari kerusakan , kehancuran, atau kemusnahan meseum. Juga perlu menambah dasar hukumnya, yaitu Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No: PM.01/PW.007/MKP/2010, tentang penetapan Masjid Azizi, Komplek Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat, dan Museum Daerah Langkat sebagai cagar budaya.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menyarankan, perlu adanya penambahan materi yang mengatur tentang sisitem kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah, guna dimasukkan kedalam Ranperda.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, menurut Bupati, perlu diatur dalam sebuah regulasi derah, sebagai diamanahkan dalam pasal 10 UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Terakhir, Ranperda Pelayanan Publik, Bupati berpendapat pengertian penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Ranperda terlalu luas. “Contohnya soal materi yang mengatur subtansi kerja Ombusman, sebaiknya dihapus saja. Karena Ombusman merupakan lembaga negara, yang mempunyai mekanisme kerja sendiri. Bukan kewenangan daerah mengaturnya,”ujar Bupati.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, oleh Ketua DPRD Langkat dan Bupati Langkat.

Ketau DPRD Langkat mengatakan, rapat diskors sampai Selasa 23 Juli 2019, guna mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda.

Usai rapat paripurna, dilanjutkan dengan rapat tentang penyampaian pengantar Ranperda RPJMDLangkat 2019 – 2024, oleh Bupati. (bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/