25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jaksa Geledah Kantor Sky Parking

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah Kantor Sky Parking di Lantai Basement Gedung Binjai Supermall, Senin (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi pajak parkir yang disetorkan mall termegah di Kota Binjai itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

PENGGELEDAHAN dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, dibantu Ahli IT dari Kejaksaan Agung.

Informasi dihimpun, tim penyidik dipecah menjadi dua. Satu tim menggeledah Kantor Sky Parking BSM. Satu tim lagi mendatangi Kantor BPKAD Kota Binjai di Jalan Jambi, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan. Di Kantor Sky Parking, tim melakukan pemeriksaan terhadap satu komputer. Pemeriksaan untuk mencari data valid tentang retribusi parkir yang disetorkan perusahaan kepada BPKAD, agar menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Rambutan. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Victor, dugaan korupsi pajak parkir ini sudah berstatus penyidikan khusus. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat pun mau investigasi.

“Kita sudah diksus dengan BPKP Pusat (tim dari forensiknya audit IT dari BPKP Pusat). Bukan BPKP Sumut ke Binjai. Menyangkut pemungutan parkir, itu terdaftar di IT. BPKP sudah respon dengan baik,” kata Victor.

Alasan pakai tim dari BPKP Pusat, kata mantan Kajari Kualatungkal ini, karena semua sistem yang digunakan BPKP Sumut masih manual semua. “Sedangkan yang mau diperiksa ‘kan sudah komputerisasi semua. Kita menunggu BPKP Pusat. Kita selidik dulu IT, pas tidak pembagian angka pajaknya. Fokus ke masalah parkir itu nilainya tinggi. Itulah masalah BSM,” tambah mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Binjai, Andi Affandi, menjelaskan pajak parkir yang disetorkan oleh BSM menggunakan sistem parkir self assesment. Artinya, menghitung pajak sendiri pelaporan mereka. “Kami tiap bulannya melihat laporannya,” ujar dia. Sayangnya, Andi tak dapat memastikan berapa nilai setoran yang disetorkan kepada BSM. “Enggak bisa dipastikan. Pelaporan dari mereka omzetnya sebulan,” ujar dia.

Menurut dia, pajak parkir itu 30 persen dari omzet. “Pajak BSM diterima enggak bisa dipastikan (berapa nilainya). Paling rendah Rp70 juta. Paling tinggi seratusan juta lebih lah setiap bulan,” beber Andi.

“Kalau saya diperiksa belum, klarifikasi ada bersama dengan kepala badan. Tahun lalu kayaknya. Bukan diperiksa, mengklarifikasi data,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan. Kejari Binjai sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut. Tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah Kantor Sky Parking di Lantai Basement Gedung Binjai Supermall, Senin (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi pajak parkir yang disetorkan mall termegah di Kota Binjai itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

PENGGELEDAHAN dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, dibantu Ahli IT dari Kejaksaan Agung.

Informasi dihimpun, tim penyidik dipecah menjadi dua. Satu tim menggeledah Kantor Sky Parking BSM. Satu tim lagi mendatangi Kantor BPKAD Kota Binjai di Jalan Jambi, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan. Di Kantor Sky Parking, tim melakukan pemeriksaan terhadap satu komputer. Pemeriksaan untuk mencari data valid tentang retribusi parkir yang disetorkan perusahaan kepada BPKAD, agar menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Rambutan. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Victor, dugaan korupsi pajak parkir ini sudah berstatus penyidikan khusus. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat pun mau investigasi.

“Kita sudah diksus dengan BPKP Pusat (tim dari forensiknya audit IT dari BPKP Pusat). Bukan BPKP Sumut ke Binjai. Menyangkut pemungutan parkir, itu terdaftar di IT. BPKP sudah respon dengan baik,” kata Victor.

Alasan pakai tim dari BPKP Pusat, kata mantan Kajari Kualatungkal ini, karena semua sistem yang digunakan BPKP Sumut masih manual semua. “Sedangkan yang mau diperiksa ‘kan sudah komputerisasi semua. Kita menunggu BPKP Pusat. Kita selidik dulu IT, pas tidak pembagian angka pajaknya. Fokus ke masalah parkir itu nilainya tinggi. Itulah masalah BSM,” tambah mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Binjai, Andi Affandi, menjelaskan pajak parkir yang disetorkan oleh BSM menggunakan sistem parkir self assesment. Artinya, menghitung pajak sendiri pelaporan mereka. “Kami tiap bulannya melihat laporannya,” ujar dia. Sayangnya, Andi tak dapat memastikan berapa nilai setoran yang disetorkan kepada BSM. “Enggak bisa dipastikan. Pelaporan dari mereka omzetnya sebulan,” ujar dia.

Menurut dia, pajak parkir itu 30 persen dari omzet. “Pajak BSM diterima enggak bisa dipastikan (berapa nilainya). Paling rendah Rp70 juta. Paling tinggi seratusan juta lebih lah setiap bulan,” beber Andi.

“Kalau saya diperiksa belum, klarifikasi ada bersama dengan kepala badan. Tahun lalu kayaknya. Bukan diperiksa, mengklarifikasi data,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan. Kejari Binjai sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut. Tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/