25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengusulan Hak Interpelasi DPRD Humbahas, Tunggu Masukan dari 4 Fraksi

.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit memastikan, jadi tidaknya pengajuan hak interpelasi (bertanya) kepada Bupati Humbang Hasundutan yang sebelumnya molor, masih menunggu masukan dari 4 fraksi pengusul.

“Masukan yang dimaksud yakni apakah usulan berlanjut atau tidak untuk dibahas di Banmus. Jika masukan sudah ada, kita akan kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan penetapan pengajuan hak interpelasi dan membentuk siapa-siapa saja anggota di interpelasi. Sebelumnya rapat Banmus 1 Juli 2019 gagal karena hanya dihadiri 5 dari dari 13 anggota,” ungkap Manaek kepada Sumut Pos, Senin (22/7).

Sebelumnya, 4 fraksi yang menyatakan akan menggunakan hak interpelasi adalah, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Amanat Demokrat. Jumlah itu sudah memenuhi syarat jumlah pengajuan hak interpelasi yang hanya 2 fraksi.

Hak interpelasi rencananya untuk mempertanyakan keputusan Bupati Humbahas tentang temuan BPK Sumut atas APBD tahun anggaran 2018, terkait kenetralan PNS pada Pemilu 2019, dan Pelaksanaan APBD TA 2019.

Dikonfirmasi tentang pengajuan interpelasi ini, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Jimmy Togu Purba, mengatakan, lambatnya pembahasan di Banmus karena kesibukan masing-masing anggota dewan yang masih aktif ini, berupa reses.

“Tidak dibatalkan. Habis reses, rapat nanti kita lanjutkan. Nanti kita tanya ke pengusul, yakni keempat fraksi. Tapi kita belum mengundang. Kita lihatlah nanti hari Selasa,” katanya.

Obral Hak Interpelasi

Menanggapi ketidakjelasan pengajuan hak interpelasi ini, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Humbahas, Lambok Situmeang, meminta DPRD agar jangan mengobral janji akan menggunakan hak interpelasi, namun ternyata tidak jelas.

“ Ini namanya bualan. Enggak serius. Kalau serius… mana?” tanyanya di Dolok Sanggul.

Menurut dia, pengajuan hak interpelasi memang hak DPRD. Namun harus ada alasan kuat dan hindari unsur subjektivitas. “Kalau mau menggunakan hak interpelasi, diskusikan dulu dengan akademisi. Jangan seperti hak angket tempo lalu, yang ujungnya kita nilai sama jual obralan,” kata dia.

Ia juga meminta DPRD selektif. Karena mempertaruhkan integritas DPRD. (mag-12)

.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit memastikan, jadi tidaknya pengajuan hak interpelasi (bertanya) kepada Bupati Humbang Hasundutan yang sebelumnya molor, masih menunggu masukan dari 4 fraksi pengusul.

“Masukan yang dimaksud yakni apakah usulan berlanjut atau tidak untuk dibahas di Banmus. Jika masukan sudah ada, kita akan kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan penetapan pengajuan hak interpelasi dan membentuk siapa-siapa saja anggota di interpelasi. Sebelumnya rapat Banmus 1 Juli 2019 gagal karena hanya dihadiri 5 dari dari 13 anggota,” ungkap Manaek kepada Sumut Pos, Senin (22/7).

Sebelumnya, 4 fraksi yang menyatakan akan menggunakan hak interpelasi adalah, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Amanat Demokrat. Jumlah itu sudah memenuhi syarat jumlah pengajuan hak interpelasi yang hanya 2 fraksi.

Hak interpelasi rencananya untuk mempertanyakan keputusan Bupati Humbahas tentang temuan BPK Sumut atas APBD tahun anggaran 2018, terkait kenetralan PNS pada Pemilu 2019, dan Pelaksanaan APBD TA 2019.

Dikonfirmasi tentang pengajuan interpelasi ini, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Jimmy Togu Purba, mengatakan, lambatnya pembahasan di Banmus karena kesibukan masing-masing anggota dewan yang masih aktif ini, berupa reses.

“Tidak dibatalkan. Habis reses, rapat nanti kita lanjutkan. Nanti kita tanya ke pengusul, yakni keempat fraksi. Tapi kita belum mengundang. Kita lihatlah nanti hari Selasa,” katanya.

Obral Hak Interpelasi

Menanggapi ketidakjelasan pengajuan hak interpelasi ini, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Humbahas, Lambok Situmeang, meminta DPRD agar jangan mengobral janji akan menggunakan hak interpelasi, namun ternyata tidak jelas.

“ Ini namanya bualan. Enggak serius. Kalau serius… mana?” tanyanya di Dolok Sanggul.

Menurut dia, pengajuan hak interpelasi memang hak DPRD. Namun harus ada alasan kuat dan hindari unsur subjektivitas. “Kalau mau menggunakan hak interpelasi, diskusikan dulu dengan akademisi. Jangan seperti hak angket tempo lalu, yang ujungnya kita nilai sama jual obralan,” kata dia.

Ia juga meminta DPRD selektif. Karena mempertaruhkan integritas DPRD. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/