TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi Kantor Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Tebingtinggi. Kunjungan itupun langsung diterima Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi bersama Wakapolres Kompol R Manurung dan jajaran.
“Kedatangan kami ke mari, sejatinya bertujuan untuk melihat dan mengecek sudah sejauh mana kinerja yang dilakukan Polres Tebingtinggi dalam melayani masyarakat, baik secara administrasi maupun fisik,” ujar Perwakilan Ombudsman, Riki Nelson Hutahaean didampingi Tetti Nuryani Silaen dan Hana Ginting.
Nelson mengatakan, pengecekan yang dilakukan ini bukan semata-mata mencari-cari kesalahan terhadap suatu badan instusi, tapi lebih kepada menjalankan amanat Undang-undang.
“Kita hanya ingin memantau serta mengawasi, apakah pelayanan terhadap masyarakat, terutama soal pembuatan SIM, SKCK dan lainnya sudah sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atau belum. Jika ada yang belum memenuhi, kita akan memberi saran atau masukan positif, sehingga pelayanan publik di Polres Tebingtinggi dapat lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Kamis (22/8) menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya dalam pembuatan SIM, SKCK dan laporan kepolisian di ruang SPKT.
Menurutnya, meski masih memiliki kekurangan, namun ke depannya kita sebagai Polres Tebingtinggi akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan secara optimal kepada masyarakat luas,” ujar AKBP Sunadi. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi Kantor Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Tebingtinggi. Kunjungan itupun langsung diterima Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi bersama Wakapolres Kompol R Manurung dan jajaran.
“Kedatangan kami ke mari, sejatinya bertujuan untuk melihat dan mengecek sudah sejauh mana kinerja yang dilakukan Polres Tebingtinggi dalam melayani masyarakat, baik secara administrasi maupun fisik,” ujar Perwakilan Ombudsman, Riki Nelson Hutahaean didampingi Tetti Nuryani Silaen dan Hana Ginting.
Nelson mengatakan, pengecekan yang dilakukan ini bukan semata-mata mencari-cari kesalahan terhadap suatu badan instusi, tapi lebih kepada menjalankan amanat Undang-undang.
“Kita hanya ingin memantau serta mengawasi, apakah pelayanan terhadap masyarakat, terutama soal pembuatan SIM, SKCK dan lainnya sudah sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atau belum. Jika ada yang belum memenuhi, kita akan memberi saran atau masukan positif, sehingga pelayanan publik di Polres Tebingtinggi dapat lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Kamis (22/8) menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya dalam pembuatan SIM, SKCK dan laporan kepolisian di ruang SPKT.
Menurutnya, meski masih memiliki kekurangan, namun ke depannya kita sebagai Polres Tebingtinggi akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan secara optimal kepada masyarakat luas,” ujar AKBP Sunadi. (ian/han)