LANGKAT- Polres Langkat kembali menggagalkan pengeksploitasian bahan minyak mentah (condencat) yang diduga bakal diperdagangkan, Kamis (22/9) dinihari. Akibatnya dua pelaku diamankan untuk proses pengembangan.
“Kami mengamankan dua pelaku yang membawa condencat, beserta barang buktinya. Pengamanan keduanya untuk proses pengembangan dan menelusuri siapa yang terlibat,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S.
Dijelaskan, kedua pelaku Sutiono (31) dan Budi Darmawan (32) masing-masing penduduk Desa Ujung Bandar Kecamatan Bahorok Langkat, diamankan petugas di wilayah Besilam Kecamatan Padang Tualang membawa 58 jerigen premium olahan condencat tanpa dokumen dan rencananya akan di jual ke wilayah Langkat Hulu.
Aldi menuturkan, proses pengembangan akan memintai keterangan sejumlah saksi.
Abdul Rahman (50) warga Dusun II Karang Rejo Desa Namo Tongan, Kutambaru sebagai pemilik bensin olahan dan penjual minyak Hartono selaku kepala Desa Bukit Payung, Padang Tualang.
Sedangkan barang bukti, satu unit mobil L-300 nopol BK 9964 RD dan minyak premium hasil olahan 58 jerigen bervolume 35 liter masing-masing jerigen sudah diamankan.
Praktik pengeksploitasian kondensat, disebut-sebut diolah secara manual menjadi premium serta minyak tanah ini, terus saja berlangsung setelah beberapa waktu lalu tanpa adanya ketegasan dari pihak terkait misalnya saja PT Pertamina maupun PT Heksindo yang informasinya merupakan pihak ketiga selaku pihak mengantongi kewenangan mengkelola sumur minyak di Kecamatan Padang Tualang. (mag-4)