KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo mengingatkan masyarakat, ada ancaman pidana 12 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Peringatan ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo dalam spanduk yang dipasang di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh kecamatan di Kabupaten Karo.
Pemasangan spanduk bagian dari imbauan Pemkab Karo dalam melakukan upaya preventif Karhutla di Kabupaten Karo. Hal itu disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lisma Ginting, di sela-sela Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur, Kota Medan, Jumat (20/9).
Terkelin menegaskan, Pemkab Karo menindaklanjuti pencegahan karhutla dengan pedoman Instruksi Presidan(Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Terkelin mengaku telah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini BPBD Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melakukan tindakan pencegahan.
Hal lain yang dilakukan Pemkab Karo, sebut Terkelin, bersama Forkopimda Karo melakukan rapat mengantisipasi pencegahan karhutla. “Membahas rencana aksi daerah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Karo pada tanggal 23 Agustus 2019, di Penatapan Sipiso-piso, Tongging. Bersama TNI, Polri dan BPBD Karo sudah melakukan pemasangan baliho (spanduk) imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh kecamatan,” katanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lisma Ginting menjelaskan, dalam upaya pencegahan karhutla telah berulang digelar rapat berama Forkopimda Karo. “Tindaklanjutnya, melalui Kesiapsiagaan BPBD Karo membuat imbauan melalui spanduk dipasang di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo. Lokasi pemasangan dilakukan di titik rawan kebakaran hutan dan lahan,” kata Lisma didampingi Kasi Kesiapsiagaan BPBD Karo, Romalisda Sihaloho.
Disebutkannya, tulisan dalam spanduk, mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, semak belukar, ladang dan kebun dan lainnya. Agar hutan tidak rusak dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Lisma menegaskan, dalam spanduk sosialisasi itu, dicantumkan ancaman pidana bagi pelaku karhutla, 12 tahun penjara (Pasal 187 KUHP).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam rapat, menekankan agar para kepala daerah di Sumatera Utara bersama Forkopimda mengoptimalkan pencegahan karhutla, dan melibatkan dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Edy memerintahkan semua kepala pemerintah daerah dan Forkompimda Sumatera Utara bekerja sama dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla di daerahnya masing-masing. Membentuk posko-posko kebakaran hutan dan lahan, dan berpedoman dengan Inpres. (deo)