26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perangkat Desa di Asahan Didaftar Jadi Peserta BPJS-TK

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Perangkat Desa se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (22/9).

SOSIALISASI: Sekda Jhon Hardi Nasution saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi mengatakan, peserta sosialisasi dapat mengikuti penyampaian materi agar bisa memahami untuk diikut sertakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yang telah dituangkan dalam MoU Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan BPJS Ketenagakerjaaan pada tanggal 17 Februari 2021.

Sekda juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati telah melaksanakan PP No. 11 Tahun 2019 dengan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan desa yang besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan keputusan Bupati Asahan No. 431 Pemdes Tahun 2019.

“Dengan demikian wajar dan pantas seluruh perangkat desa dapat masuk menjadi anggota Korpri Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirancang DPK Korpri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ucap Sekda.

Sekda juga berharap, anggota Korpri dapat membesarkan organisasi Korpri kedepannya, karena sangat bermanfaat bagi anggotanya.

“Laksanakan tugas kita dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara,” tutup beliau.(dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Perangkat Desa se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (22/9).

SOSIALISASI: Sekda Jhon Hardi Nasution saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi mengatakan, peserta sosialisasi dapat mengikuti penyampaian materi agar bisa memahami untuk diikut sertakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yang telah dituangkan dalam MoU Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan BPJS Ketenagakerjaaan pada tanggal 17 Februari 2021.

Sekda juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati telah melaksanakan PP No. 11 Tahun 2019 dengan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan desa yang besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan keputusan Bupati Asahan No. 431 Pemdes Tahun 2019.

“Dengan demikian wajar dan pantas seluruh perangkat desa dapat masuk menjadi anggota Korpri Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirancang DPK Korpri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ucap Sekda.

Sekda juga berharap, anggota Korpri dapat membesarkan organisasi Korpri kedepannya, karena sangat bermanfaat bagi anggotanya.

“Laksanakan tugas kita dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara,” tutup beliau.(dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/