27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tersangka Judi Tewas Mendadak

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Derzat Nur Iman (27), tersangka kasus perjudian, warga Kampung Baru, Desa Ujung Tanjung, Kec. Air Putih, Kab. Rokan Hilir, yang ditangkap satreskrim Polsek Perdagangan Selasa (21/10) kemarin, tewas di ruang IGD RSUD Perdagangan, Rabu (22/10), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/25/X/2014/Reskrim, Derzat dan temannya Ade Asyura (36) alias Birong, warga Huta 4, Kandangan, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pamatang Bandar berhasil ditangkap di kediaman Darmadi di Huta 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pamatang Bandar sekira pukul 19.30 WIB.

Jumiem (36), istri Darmadi, pemilik kedai kopi sekaligus penyedia mesin jackpot mengaku, baru kali pertama melihat Derzat Nur Iman. Katanya, Derzat tiba di kedaianya Selasa (21/10) dini hari sekira 04.30 WIB.

“Subuh itu, Derzat mengetuk pintu rumah sambil mengatakan numpang tidur di dalam kedai. Setelah itu saya tidur lagi,” kata Jumiem.

Lanjut Jumiem, Derzat datang ke kampung itu untuk menemui Ade Asyura, warga setempat. Sejak pagi sampai tengah hari, Derzat berada di kedai dan siangnya pergi bersama Ade. Kemudian sore harinya, kedua tersangka kasus judi itu datang lagi.

“Malamnya, polisi datang menggerebek dan langsung menangkap kedua tersangka sambil mengamankan alat bukti mesin jackpot,” kata Jumiem.

Ditanya sudah berapa lama mengusai mesin jackpot tersebut, Jumiem mengaku baru dua minggu. Katanya, sehari-hari Ade Asyura sering datang ke tempatnya, dan terkadang menumpang tidur dirumahnya. Kalau Derzat baru sekali datang.

“Semalam (waktu penangkapan) ada sekitar enam orang polisi membawa Derzat dan Ade. Penangkapan juga di dampingi Kapling Sumiadi. Setelah itu saya tidak tau lagi ceritanya,” terang Jumien, pemilik kedai, tempat dimana kedua tersangka ditangkap.

Ade Asyura, tersangka kasus perjudian yang ditangkap satu waktu dengan korban ketika diwawancara, Rabu (22/10) sekira pukul 17.00 WIB, mengaku tidak tau persis bagaimana kronologis kematian temannya Drazat. Pasalnya, sampai di rumah tahanan polsek (RTP) Perdagangan mereka dipisah.

“Selama di dalam mobil, kami tidak ada dipukul sama polisi. Tapi pas di sel aku tidak tau karena kami tidak satu ruangan,” aku Ade.

Ade menambahkan, permainan judi jackpot di kedia Jumiem atau lebih dikenal dengan sebutan kedai Betik baru berlangsung satu minggu. “Masih barunya jackpot di kedia betik itu bang. Karena ketemu kawan lama (Derzat), aku aja dia main di sana,” terang Ade, yang sekarang sudah mendekam di balik jeruji Polsek Perdagangan.

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Derzat Nur Iman (27), tersangka kasus perjudian, warga Kampung Baru, Desa Ujung Tanjung, Kec. Air Putih, Kab. Rokan Hilir, yang ditangkap satreskrim Polsek Perdagangan Selasa (21/10) kemarin, tewas di ruang IGD RSUD Perdagangan, Rabu (22/10), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/25/X/2014/Reskrim, Derzat dan temannya Ade Asyura (36) alias Birong, warga Huta 4, Kandangan, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pamatang Bandar berhasil ditangkap di kediaman Darmadi di Huta 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pamatang Bandar sekira pukul 19.30 WIB.

Jumiem (36), istri Darmadi, pemilik kedai kopi sekaligus penyedia mesin jackpot mengaku, baru kali pertama melihat Derzat Nur Iman. Katanya, Derzat tiba di kedaianya Selasa (21/10) dini hari sekira 04.30 WIB.

“Subuh itu, Derzat mengetuk pintu rumah sambil mengatakan numpang tidur di dalam kedai. Setelah itu saya tidur lagi,” kata Jumiem.

Lanjut Jumiem, Derzat datang ke kampung itu untuk menemui Ade Asyura, warga setempat. Sejak pagi sampai tengah hari, Derzat berada di kedai dan siangnya pergi bersama Ade. Kemudian sore harinya, kedua tersangka kasus judi itu datang lagi.

“Malamnya, polisi datang menggerebek dan langsung menangkap kedua tersangka sambil mengamankan alat bukti mesin jackpot,” kata Jumiem.

Ditanya sudah berapa lama mengusai mesin jackpot tersebut, Jumiem mengaku baru dua minggu. Katanya, sehari-hari Ade Asyura sering datang ke tempatnya, dan terkadang menumpang tidur dirumahnya. Kalau Derzat baru sekali datang.

“Semalam (waktu penangkapan) ada sekitar enam orang polisi membawa Derzat dan Ade. Penangkapan juga di dampingi Kapling Sumiadi. Setelah itu saya tidak tau lagi ceritanya,” terang Jumien, pemilik kedai, tempat dimana kedua tersangka ditangkap.

Ade Asyura, tersangka kasus perjudian yang ditangkap satu waktu dengan korban ketika diwawancara, Rabu (22/10) sekira pukul 17.00 WIB, mengaku tidak tau persis bagaimana kronologis kematian temannya Drazat. Pasalnya, sampai di rumah tahanan polsek (RTP) Perdagangan mereka dipisah.

“Selama di dalam mobil, kami tidak ada dipukul sama polisi. Tapi pas di sel aku tidak tau karena kami tidak satu ruangan,” aku Ade.

Ade menambahkan, permainan judi jackpot di kedia Jumiem atau lebih dikenal dengan sebutan kedai Betik baru berlangsung satu minggu. “Masih barunya jackpot di kedia betik itu bang. Karena ketemu kawan lama (Derzat), aku aja dia main di sana,” terang Ade, yang sekarang sudah mendekam di balik jeruji Polsek Perdagangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/