26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Marapusuk Siregar Jabat Pj Sekdako Tebingtinggi

SOPIAN/SUMUT POS
LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika melantik Marapusuk Siregar menjadi Pj Sekdako Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melantik H Marapusuk Siregar sebagai Penjabat (Pj) Sekdako Tebingtinggi, di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Senin (22/10). Dilantiknya Marapusuk untuk mengisi jabatan Sekdako yang kosong pasca H Johan Samose Harahap memasuki purna bhakti sejak 1 Oktober 2018 lalu.

Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan dalam arahannya, menyampaikan bahwa pelantikan Pj Sekdako harus dilakukan mengingat tidak boleh ada jabatan yang tidak diisi karena untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

“Sekdako merupakan orang ketiga setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena jabatan strategis yang berfungsi ke luar dan ke dalam, Pj harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar FKPD, OPD dan instansi vertikal yang ada, serta menjadi mediator untuk berhubungan baik kepada masyarakat dan memerlukan waktu, pikiran daya upaya,”bilang Umar Zunaidi.

Dikatakan Umar Zunaidi, yang menjadi tugas Pj Sekdako yang paling spesifik saat ini adalah meneruskan sisa tahun anggaran 2018 yang menyisakan 2 bulan lagi dan harus dipacu, agar pelaksanaan pembangun berjalan dengan baik serta menyusun R APBD tahun 2019 sebaik-baiknya.

Selain itu, Pj Sekdako adalah Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan harus senantiasa bersama-sama dengan pejabat struktural yang ada, agar tetap mampu mengendalikan laju inflasi karena berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di Tebingtinggi.

Kepada segenap pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Umar Zunaidi menekankan dan meminta agar mematuhi apa yang disampaikan Pj Sekdako. “Saya tidak ingin ada OPD yang tidak mengindahkanya karena sifatnya sementara dikarenakan yang definitif belum ada karena melalui proses pelelangan jabatan, dan pansel sedang menyiapkanya,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Umar Zunaidi kembali mengingatkan bahwa tahun 2019 Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkan Kelurahan akan memperoleh bantuan, untuk itu peran Pj Sekdako diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap Camat dan Lurah.

“Jangan sampai dananya turun dari pusat, Camat dan Lurah tidak tahu mau direncanakan kemana dana yang diterima, semua harus jelas, transparan dan akuntabel. Sebaiknya dipikirkan dan rencanakan sebaik-baiknya bantuan tersebut,”pungkasnya. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika melantik Marapusuk Siregar menjadi Pj Sekdako Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melantik H Marapusuk Siregar sebagai Penjabat (Pj) Sekdako Tebingtinggi, di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Senin (22/10). Dilantiknya Marapusuk untuk mengisi jabatan Sekdako yang kosong pasca H Johan Samose Harahap memasuki purna bhakti sejak 1 Oktober 2018 lalu.

Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan dalam arahannya, menyampaikan bahwa pelantikan Pj Sekdako harus dilakukan mengingat tidak boleh ada jabatan yang tidak diisi karena untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

“Sekdako merupakan orang ketiga setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena jabatan strategis yang berfungsi ke luar dan ke dalam, Pj harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar FKPD, OPD dan instansi vertikal yang ada, serta menjadi mediator untuk berhubungan baik kepada masyarakat dan memerlukan waktu, pikiran daya upaya,”bilang Umar Zunaidi.

Dikatakan Umar Zunaidi, yang menjadi tugas Pj Sekdako yang paling spesifik saat ini adalah meneruskan sisa tahun anggaran 2018 yang menyisakan 2 bulan lagi dan harus dipacu, agar pelaksanaan pembangun berjalan dengan baik serta menyusun R APBD tahun 2019 sebaik-baiknya.

Selain itu, Pj Sekdako adalah Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan harus senantiasa bersama-sama dengan pejabat struktural yang ada, agar tetap mampu mengendalikan laju inflasi karena berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di Tebingtinggi.

Kepada segenap pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Umar Zunaidi menekankan dan meminta agar mematuhi apa yang disampaikan Pj Sekdako. “Saya tidak ingin ada OPD yang tidak mengindahkanya karena sifatnya sementara dikarenakan yang definitif belum ada karena melalui proses pelelangan jabatan, dan pansel sedang menyiapkanya,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Umar Zunaidi kembali mengingatkan bahwa tahun 2019 Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkan Kelurahan akan memperoleh bantuan, untuk itu peran Pj Sekdako diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap Camat dan Lurah.

“Jangan sampai dananya turun dari pusat, Camat dan Lurah tidak tahu mau direncanakan kemana dana yang diterima, semua harus jelas, transparan dan akuntabel. Sebaiknya dipikirkan dan rencanakan sebaik-baiknya bantuan tersebut,”pungkasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/