LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, pasca ditetapkannya desain dan lokasi pemasangan.
Ketua Bawaslu, Makmur didampingi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Parulian Silaban dan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Andi Simatupang, Kamis (22/10) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi agar KPU menyurati kelima Pasangan Calon (Paslon) agar membersihkan APK yang dinilai tidak sesuai desain dan titik lokasi.
Selama ini, pihaknya belum dapat melakukan penertiban APK dikarenakan belum adanya diberikan ketetapan desain dan lokasi oleh. Nantinya, jika Paslon tidak menaati surat dari KPU, maka pihaknya mengkoordinasikan hal itu kepada Satpol PP guna tindakan penertiban yang tidak sesuai.
“Selama ini mungkin informasinya masih simpang-siur, kenapa Bawaslu tidak bergerak. Jawabannya, karena memang belum ada surat dari Kpu. Sekarang, jika Paslon tidak menaati surat KPU, maka kita lakukan penertiban APK yang dinilai tidak sesuai ketetapan,” terang Makmur.
Jika nantinya, sambung Makmur, KPU sudah menyurati Paslon agar menurunkan APK yang tidak sesuai, tetapi tidak diindahkan, maka 3 X 24 jam ke depan, pihaknya akan menertibkannya bekerjasama dengan tim gabungan.
Ditambahkan Parulian, mereka tidak dapat melampaui kewenangan yang melebihi ketentuan termasuk menurunkan APK sebelum ada ketetapan desain dan titik lokasi dari KPU. Apalagi pihaknya baru menerima surat dari KPU pada tanggal 21 Oktober kemarin.
“Seyogyanya desain itu sudah ada sama kami agar dapat diketahui apakah APK yang berdiri sudah sesuai dengan peraturan. Namun, baru semalamlah kami tahu terkait desain dan titik lokasinya. Maka, kita berharap KPU segera menyurati semua Paslon,” terangnya.
Pasca diserahkannya berbagai jenis APK kepada Paslon oleh KPU, Bawaslu berharap agar pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Jika ditemukan bertentangan, maka Bawaslu melakukan penurunan atau penertiban terkait APK tersebut.
“Ya, jika kita temukan pemasangannya tidak sesuai ketetapan, maka kita turunkan. Makanya, segeralah KPU menyurati Paslon terkait apakah masih adanya APK dipasang di luar ketentuan ketetapan lokasi,” ujar Makmur mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menjelaskan, telah menyerahkan 2870 Pilkada tahun 2020 kepada lima Paslon yang akan dipasang disebanyak 574 titik lokasi yang telah disepakati sejak awal dengan rincian titik baliho 15, titik umbul-umbul 54 dan titik spanduk 505.
Lebih jauh diutarakan Wahyudi, 15 titik baliho merupakan wilayah ditingkat kecamatan, 54 umbul-umbul dipasang 6 titik setiap kelurahan serta 505 titik spanduk ditetapkan ditingkatan lingkungan atau dusun yang tersebar di 98 desa kelurahan atau 9 kecamatan se-Labuhanbatu. (fdh/ram)