32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

KPU dan Bawaslu Silang Pendapat Soal Jumlah Daftar Pemilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memutuskan dan menetapkan jumlah dukungan minimal sebesar 746.578 pemilih untuk bakal calon (Balon) Gubernur Sumut dan Balon Wakil Gubernur Sumut yang ingin maju di Pilgubsu 2018. Namun jumlah itu bisa berubah. Sebab, ada kesalahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Asahan.

Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri menyebut telah terjadi kesalahan dalam pengambilan data DPT terakhir di Kabupaten Asahan yang selisihnya mencapai 4.972 pemilih.

Aulia menambahkan temuan itu sudah dibahas secara internal oleh Bawaslu dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar KPU Sumut memperhatikan kembali keputusan soal jumlah minimal dukungan calon perseorangan.

“Selisih tersebut akan berpengaruh pada total DPT yang ditetapkan KPU Sumut yang pada akhirnya akan berpengaruh pada syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan,” ungkanya, kemarin.

Temuan ini, lanjut Aulia, mungkin akibat human error hingga terjadi kesalahan dalam meng-input data, bukan karena ketidakcermatan.

“Temuan ini disampaikan bukan untuk menunjukkan kesalahan siapa pun, namun untuk memberikan kualitas bagi pelaksanaan Pilkada Sumut juga keadilan bagi bakal calon perseorangan,”paparnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengaku pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Sumut tentang selisih jumlah DPT di beberapa daerah.

Menurut Mulia, faktanya data yang disampaikan Bawaslu Sumut dinilainya tidak cemat. Ia menduga data DPT itu diambil sebelum munculnya rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu).

“Seperti data Nias Selatan yang disampaikan Bawaslu Sumut, setelah kami cermati, kemarin, itu merupakan data sebelum adanya rekomendasi perbaikan dari Panwaslu sendiri pada tahun 2015 lalu. Semenatar data yang kami gunakan data terakhir setelah adanya pencermatan dari Panwaslu,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghargai surat rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, dia menyebut akan melakukan perbaikan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pengumpulan data, mengaji, mencermati dan menganalisa data-data ini. Setelah itu kami akan mengeglar rapat pleno terkait ini. Hasilnya, nanti akan kita umumkan berikutnya,”akunya. (dik/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memutuskan dan menetapkan jumlah dukungan minimal sebesar 746.578 pemilih untuk bakal calon (Balon) Gubernur Sumut dan Balon Wakil Gubernur Sumut yang ingin maju di Pilgubsu 2018. Namun jumlah itu bisa berubah. Sebab, ada kesalahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Asahan.

Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri menyebut telah terjadi kesalahan dalam pengambilan data DPT terakhir di Kabupaten Asahan yang selisihnya mencapai 4.972 pemilih.

Aulia menambahkan temuan itu sudah dibahas secara internal oleh Bawaslu dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar KPU Sumut memperhatikan kembali keputusan soal jumlah minimal dukungan calon perseorangan.

“Selisih tersebut akan berpengaruh pada total DPT yang ditetapkan KPU Sumut yang pada akhirnya akan berpengaruh pada syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan,” ungkanya, kemarin.

Temuan ini, lanjut Aulia, mungkin akibat human error hingga terjadi kesalahan dalam meng-input data, bukan karena ketidakcermatan.

“Temuan ini disampaikan bukan untuk menunjukkan kesalahan siapa pun, namun untuk memberikan kualitas bagi pelaksanaan Pilkada Sumut juga keadilan bagi bakal calon perseorangan,”paparnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengaku pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Sumut tentang selisih jumlah DPT di beberapa daerah.

Menurut Mulia, faktanya data yang disampaikan Bawaslu Sumut dinilainya tidak cemat. Ia menduga data DPT itu diambil sebelum munculnya rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu).

“Seperti data Nias Selatan yang disampaikan Bawaslu Sumut, setelah kami cermati, kemarin, itu merupakan data sebelum adanya rekomendasi perbaikan dari Panwaslu sendiri pada tahun 2015 lalu. Semenatar data yang kami gunakan data terakhir setelah adanya pencermatan dari Panwaslu,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghargai surat rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, dia menyebut akan melakukan perbaikan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pengumpulan data, mengaji, mencermati dan menganalisa data-data ini. Setelah itu kami akan mengeglar rapat pleno terkait ini. Hasilnya, nanti akan kita umumkan berikutnya,”akunya. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/