MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 dengan pendapatan Rp15,2 triliun Kesepakatan itu ditandatangani bersama oleh Gubernur Sumut Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (22/11).
Pemprovsu dan DPRD Sumut sepakat dalam APBD Sumut 2019, pendapatan diproyeksikan sebesar Rp15,2 trilliun lebih, sedangkan belanja Rp15,4 triliun lebih. Sehingga, ada defisit sebesar Rp216 milliar lebih. Namun defisit itu tertutupi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) 2018 yang diperkirakan Rp500 milliar, dikurangi dengan target pengeluaran tahun 2018 tinggal Rp283 miliar lebih, sehingga sisanya Rp216 milliar.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh OPD Pemprov Sumut, setelah proses evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD 2019, agar segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, sehingga pelaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
“Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, agar mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya,” tegas Edy Rahmayadi.
Selain itu, Gubernur pun mengingatkan, dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi, yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini WTP.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menyebutkan, selesainya pengesahan APBD 2019 ini, maka diharapkan sejalan dengan ketepatan waktu pelaksanaan program. Sehingga, dirinya meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada tidak terlambat merealisasikan kerja sebagian diatur di Perda tersebut. “Begitu selesai APBD 2019 dievaluasi Mendagri, lanjut terus realisasikan program pada bulan Januari dan Februari, jangan menunggu bulan Juni, Juli,” tegasnya kepada wartawan usai memimpin paripurna.
Untuk itu, Wagirin meminta seluruh OPD menyiapkan administrasi untuk proses belanja langsung atau lelang sejak akhir tahun ini. Desakan itu karena untuk persiapan saja membutuhkan waktu tidak sedikit. Sehingga, jika disiapkan sebelum masuk tahun anggaran baru, pengerjaan program pembangunan khususnya bisa terlaksana di awal tahun.
“Siapkan administrasi dari sekarang, jangan menunggu-nunggu lagi. Tetapi juga harus kerja keras, jangan cuma semangat saja, perilaku kerja melempem. Kalau seperti itu, bagaimana mau jadi Sumut Bermartabat,” kata Wagirin.
Sementara itu, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Aripay Tambunan menyampaikan apresiasi atas rencana peningkatan pendapatan pada rancangan APBD tahun anggaran 2019 yang ditargetkan sebesar Rp15.271.676.789.618,00 atau meningkat sebesar 17,14 persen dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan tersebut, bagian terbesarnya disumbang dari pendapatan asli daerah, sehingga menunjukan semakin membaiknya kemandirian APBD Sumut,” kata Aripay.
Hal ini terlihat dari proporsi PAD yang telah mencapai 49,32 persen dari total pendapatan. Pendapatan PAD meningkat signifikan tumbuh sebesar 31,32 persen, sementara pendapatan dari dana perimbangan tumbuh 6,04 persen.
“Dari gambaran ini terlihat bahwa pendapatan Sumatera Utara 2019 sangat ditentukan oleh upaya dari kita sendiri. Untuk itu diminta kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara dan juga kepada kita semua agar bersama mewujudkan pencapaian pendapatan tersebut,” ujarnya.
DPRD Sumut juga menyebutkan, peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dari Rp13 triliun lebih (tahun anggaran 2018) menjadi Rp15 triliun lebih (tahun anggaran 2019), merupakan keinginan yang kuat dari Pemprov untuk memenuhi kewajiban dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota.
Di mana, alokasi belanja DBH meningkat signifikan dari Rp1,5 triliun lebih (tahun anggaran 2018) menjadi Rp3,9 triliun lebih (tahun anggaran 2019). Secara sederhana bisa disebutkan bahwa peningkatan pendapatan Rp2 triliun lebih tersebut disedot habis untuk alokasi belanja DBH yang memang merupakan kewajiban wajib pemerintah provinsi.
“Untuk itu diharapkan agar Pemprov dapat menetapkan dan merealisasi DBH secara ril dengan perhitungan alokasi yang tepat, untuk memastikan bahwa penurunan BKP, hibah dan belanja tidak terduga tidak akan menimbulkan dampak negatif pada pembangunan Sumut pada tahun anggaran 2019 yang akan datang,” pungkas Aripay. (bal)