25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

UMK 2019 Sudah Diteken GUBSU, UMK Medan RP 2.969.824

SUMUTPOS.CO – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019, telah ditentukan. Ada sekitar 22 kabupaten/kota yang telah mengajukan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015. Dan, Kota Medan masih menjadi UMK yang tertinggi, sebesar Rp2.969.824. Saat ini, surat keputusan pengajuan UMK 2019 Sumut sudah diteken Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

UMK Daerah 
1. Medan Rp2.969.824
2. Deliserdang Rp2.938.524
3. Karo Rp2.829.558
4. Labusel Rp2.701.106
5. Tapsel Rp2.675.368
6. Labuhanbatu Rp2.668.223
7. Sergai Rp2.644.265
8. Labura Rp2.644.265
9. Asahan Rp2.593.986
10. Paluta Rp2.550.718
11. Palas Rp2.521.268
12. Langkat Rp2.498.377
13. Madina Rp2.480.700
14. P. Sidempuan Rp2.466.325
15. Tobasa Rp2.459.326
16. Binjai Rp2.409.741
17. Gunungsitoli Rp2.399.083
18. Nias Rp2.395.539
19. Tebingtinggi Rp2.338.840
20. Humbahas Rp2.326.083
21. Dairi Rp2.307.801
22. P. Siantar Rp2.305.335

Ketua Depeda sekaligus Kepala Bidang Hubung-an Industrial Disnaker Provinsi Sumut, Maruli Silitonga menyampaikan, ada 20 kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK bagi para pekerja atau buruh yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019 (lihat grafis). “Iya, sudah diteken Pak Gubernur, ada sekitar 22 kabupaten/kota yang telah mengajukan UMK,” kata Maruli Silitonga.

Hasil eksaminasi terhadap penetapan UMK oleh gubernur nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk diumumkan melalui Depeda setempat. “Untuk besarannya silahkan ditanya ke kabupaten/kota. Domain kami (Depeda provinsi) hanya meneruskan rekomendasi UMK saja, serta penetapan UMP,” katanya.

Namun, lanjut Maruli, sampai saat ini ada empat daerah yang tidak memiliki Depeda dan belum mengajukan UMK 2019. Kemungkinan apabila tidak juga mengajukan UMK 2019, maka 11 daerah lainnya akan mengikuti besaran UMK seperti UMP Sumut yang sudah ditetapkan senilai Rp2,3 juta lebih. “Sesuai evaluasi kita, pada 2018 dari 33 Kabupaten/kota di Sumut, ada 4 daerah yang tidak mengajukan UMK. Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat,” katanya.

Pihaknya juga siap mengakomodir pembahasan UMK bagi 11 kabupaten/kota yang belum merekomendasikan UMK-nya sebelum 1 Januari 2019. “Jadi kalau memang ada daerah yang belum melakukan pembahasan UMK di Depeda masing-masing, maka Depeda provinsi bisa saja ikut membahas dan menetapkannya. Tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” katanya.

Menurutnya tidak ada penolakan dari serikat buruh di lingkup Depeda provinsi atas usulan UMK 2019 tersebut. Sebab rekomendasi yang disampaikan itu sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang itu sesuai PP 78/2015 kita tidak akan menolaknya. Dan 20 rekomendasi tersebut telah dieksaminasi Biro Hukum agar segera bisa diumumkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Sementara itu, rencananya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan 2019 pada hari ini, Jumat (23/11) di Kantor Disnaker Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Namun mengenai jumlah besaran UMK, baik Disnaker ataupun Depeda Kota Medan masih merahasiakannya. “Datang saja besok (hari ini,Red) jam 10 pagi ke kantor Disnaker Medan, nanti akan dijelaskan semua tentang UMK 2019,” kata Ketua Depeda Kota Medan, Harun Ismail Sitompul menjawab Sumut Pos, Kamis (22/11).

Harun menolak menjawab soal berapa sebenarnya besaran UMK Medan 2019, paskaditetapkan dan dilakukan pembahasan oleh pihaknya belum lama ini. “Besok sajalah (hari ini,Red) keterangannya. Jangan dari saya, biar nanti langsung kadisnaker saja yang sampaikan,” katanya.

Pendapat senada disampaikan Kadisnaker Medan, Hannalore Simanjuntak. “Besok aja (hari ini,Red) di kantor kami sampaikan ya dek,” katanya singkat menjawab konfirmasi via WhatsApp.

Mantan Kepala BPBP Medan itu juga enggan menjawab lebih lanjut ihwal besaran UMK Medan 2019 yang telah disepakati unsur serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang Norma Siagian SE MAP yang didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH mengatakan, UMK Deliserdang tahun 2019 ditetapkan Rp2.938.524 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan surat keputusan nomor 188.44/1441/KTPS/2018 pada tanggal 21 Nopember 2018.

Karenanya, pihaknya segera membuat surat edaran ke semua perusahaan. Tujuannya, agar semua perusahaan dapat melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu.

“Diminta kepada pimpinan seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Deliserdang agar membayarkan upah buruh/pekerja sesuai dengan keputusan Gubsu tersebut di tahun 2019. Untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), akan kita lakukan minggu depan,” ujar Norma, di ruang kerjanya di Lubukpakam, Kamis (22/11).

Sebelumnya, Bupati Deliserdang telah merekomendasikan ke Gubsu usulan kenaikan UMK, Jumat (9/11) lalu ke Pemprov Sumut. Dan besaran kenaikan yang direkomendasikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubsu sebesar Rp2.938.524. Kenaikannya hanya berkisar Rp218.424 dari UMK sebelumnya Rp2.720.000.

Diketahui sebelumnya, elemen buruh di Sumut tetap menolak kenaikan UMP Sumut dan UMK 2019. Dari awal mereka menentang upah murah yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebesar 8,03%. “Kami masih menolak regulasi pemerintah yang mengacu kepada PP 78 tersebut. Karena sampai saat ini, hitungan tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Masih dengan ancaman sebelumnya, bahwa penetapan UMP 2019 akan mereka gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melayangkan mosi tidak percaya atas kebijakan pemerintah. “Kami jelas menolak ini dan kami juga akan membahas ini untuk tahap lanjutan (ke PTUN). Kami minta UMK itu sekitar Rp3,4 juta lebih, karena dahulunya UMK di Sumut itu setara dengan DKI Jakarta,” katanya.

Dewan Minta Pemko Terbuka

Berangkat dari aturan main soal penetapan besaran gaji buruh, kalangan dewan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tegas dan transparan dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) 2019 berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini mengingat belum adanya pengumuman soal berapa kenaikan yang akan diputuskan nantinya untuk tahun depan.

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mengatakan bahwa pada awal November lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan besaran UMP 2019. Ini menjadi patokan bagi kabupaten/kota untuk kemudian menetapkan UMK 2019, lebih besar atau sama dengan provinsi yakni Rp2,3 Juta lebih. Sedangkan penghitungannya sendiri, berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kita minta Pemko Medan menyegerakan penetapannya (UMK 2019). Bagaimanapun keputusan ini harus transparan dan segera dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Nesar, Rabu (21/11).

Dirinya mencontohkan seperti penetapan UMP oleh Pemprov Sumut yang menyampaikan bahwa dalam menetapkan, digunakan rumusan berdasarkan aturan melihat pertimbangan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi (persentase), dikalikan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Hasilnya kemudian menjadi besaran kenaikan untuk tahun berikutnya.

“Mungkin saja perhitungannya juga kan harus disesusikan dengan kondisi industri. Tentu pengusaha juga punya kepentingan, mau hidup juga kan. Kalau selisihnya pun tidak terlalu signifikan dengang tuntuan buruh, tentu masih bisa toleransi,” katanya.

Dirinya melihat bahwa jika dalam hal kenaikan upah, pihak pengusaha juga menjadi rugi tentu akan mengganggu. Sebab perusahaan harus menjaga agar operasional terus berjalan. Apalagi efeknya adalah pengurangan kesempatan kerja, angka pengangguran bertambah sampai rasio kemiskinan meningkat.

“Intinya pemerintah jangan takut. Justru kalau ada kesan itu, malah orang akan berpandangan negative terhadap regulasi keputusan yang akan dikeluarkan. Jadi segerakan,” pungkasnya. (bal/btr)

SUMUTPOS.CO – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019, telah ditentukan. Ada sekitar 22 kabupaten/kota yang telah mengajukan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015. Dan, Kota Medan masih menjadi UMK yang tertinggi, sebesar Rp2.969.824. Saat ini, surat keputusan pengajuan UMK 2019 Sumut sudah diteken Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

UMK Daerah 
1. Medan Rp2.969.824
2. Deliserdang Rp2.938.524
3. Karo Rp2.829.558
4. Labusel Rp2.701.106
5. Tapsel Rp2.675.368
6. Labuhanbatu Rp2.668.223
7. Sergai Rp2.644.265
8. Labura Rp2.644.265
9. Asahan Rp2.593.986
10. Paluta Rp2.550.718
11. Palas Rp2.521.268
12. Langkat Rp2.498.377
13. Madina Rp2.480.700
14. P. Sidempuan Rp2.466.325
15. Tobasa Rp2.459.326
16. Binjai Rp2.409.741
17. Gunungsitoli Rp2.399.083
18. Nias Rp2.395.539
19. Tebingtinggi Rp2.338.840
20. Humbahas Rp2.326.083
21. Dairi Rp2.307.801
22. P. Siantar Rp2.305.335

Ketua Depeda sekaligus Kepala Bidang Hubung-an Industrial Disnaker Provinsi Sumut, Maruli Silitonga menyampaikan, ada 20 kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK bagi para pekerja atau buruh yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019 (lihat grafis). “Iya, sudah diteken Pak Gubernur, ada sekitar 22 kabupaten/kota yang telah mengajukan UMK,” kata Maruli Silitonga.

Hasil eksaminasi terhadap penetapan UMK oleh gubernur nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk diumumkan melalui Depeda setempat. “Untuk besarannya silahkan ditanya ke kabupaten/kota. Domain kami (Depeda provinsi) hanya meneruskan rekomendasi UMK saja, serta penetapan UMP,” katanya.

Namun, lanjut Maruli, sampai saat ini ada empat daerah yang tidak memiliki Depeda dan belum mengajukan UMK 2019. Kemungkinan apabila tidak juga mengajukan UMK 2019, maka 11 daerah lainnya akan mengikuti besaran UMK seperti UMP Sumut yang sudah ditetapkan senilai Rp2,3 juta lebih. “Sesuai evaluasi kita, pada 2018 dari 33 Kabupaten/kota di Sumut, ada 4 daerah yang tidak mengajukan UMK. Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat,” katanya.

Pihaknya juga siap mengakomodir pembahasan UMK bagi 11 kabupaten/kota yang belum merekomendasikan UMK-nya sebelum 1 Januari 2019. “Jadi kalau memang ada daerah yang belum melakukan pembahasan UMK di Depeda masing-masing, maka Depeda provinsi bisa saja ikut membahas dan menetapkannya. Tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” katanya.

Menurutnya tidak ada penolakan dari serikat buruh di lingkup Depeda provinsi atas usulan UMK 2019 tersebut. Sebab rekomendasi yang disampaikan itu sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang itu sesuai PP 78/2015 kita tidak akan menolaknya. Dan 20 rekomendasi tersebut telah dieksaminasi Biro Hukum agar segera bisa diumumkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Sementara itu, rencananya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan 2019 pada hari ini, Jumat (23/11) di Kantor Disnaker Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Namun mengenai jumlah besaran UMK, baik Disnaker ataupun Depeda Kota Medan masih merahasiakannya. “Datang saja besok (hari ini,Red) jam 10 pagi ke kantor Disnaker Medan, nanti akan dijelaskan semua tentang UMK 2019,” kata Ketua Depeda Kota Medan, Harun Ismail Sitompul menjawab Sumut Pos, Kamis (22/11).

Harun menolak menjawab soal berapa sebenarnya besaran UMK Medan 2019, paskaditetapkan dan dilakukan pembahasan oleh pihaknya belum lama ini. “Besok sajalah (hari ini,Red) keterangannya. Jangan dari saya, biar nanti langsung kadisnaker saja yang sampaikan,” katanya.

Pendapat senada disampaikan Kadisnaker Medan, Hannalore Simanjuntak. “Besok aja (hari ini,Red) di kantor kami sampaikan ya dek,” katanya singkat menjawab konfirmasi via WhatsApp.

Mantan Kepala BPBP Medan itu juga enggan menjawab lebih lanjut ihwal besaran UMK Medan 2019 yang telah disepakati unsur serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang Norma Siagian SE MAP yang didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH mengatakan, UMK Deliserdang tahun 2019 ditetapkan Rp2.938.524 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan surat keputusan nomor 188.44/1441/KTPS/2018 pada tanggal 21 Nopember 2018.

Karenanya, pihaknya segera membuat surat edaran ke semua perusahaan. Tujuannya, agar semua perusahaan dapat melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu.

“Diminta kepada pimpinan seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Deliserdang agar membayarkan upah buruh/pekerja sesuai dengan keputusan Gubsu tersebut di tahun 2019. Untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), akan kita lakukan minggu depan,” ujar Norma, di ruang kerjanya di Lubukpakam, Kamis (22/11).

Sebelumnya, Bupati Deliserdang telah merekomendasikan ke Gubsu usulan kenaikan UMK, Jumat (9/11) lalu ke Pemprov Sumut. Dan besaran kenaikan yang direkomendasikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubsu sebesar Rp2.938.524. Kenaikannya hanya berkisar Rp218.424 dari UMK sebelumnya Rp2.720.000.

Diketahui sebelumnya, elemen buruh di Sumut tetap menolak kenaikan UMP Sumut dan UMK 2019. Dari awal mereka menentang upah murah yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebesar 8,03%. “Kami masih menolak regulasi pemerintah yang mengacu kepada PP 78 tersebut. Karena sampai saat ini, hitungan tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Masih dengan ancaman sebelumnya, bahwa penetapan UMP 2019 akan mereka gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melayangkan mosi tidak percaya atas kebijakan pemerintah. “Kami jelas menolak ini dan kami juga akan membahas ini untuk tahap lanjutan (ke PTUN). Kami minta UMK itu sekitar Rp3,4 juta lebih, karena dahulunya UMK di Sumut itu setara dengan DKI Jakarta,” katanya.

Dewan Minta Pemko Terbuka

Berangkat dari aturan main soal penetapan besaran gaji buruh, kalangan dewan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tegas dan transparan dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) 2019 berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini mengingat belum adanya pengumuman soal berapa kenaikan yang akan diputuskan nantinya untuk tahun depan.

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mengatakan bahwa pada awal November lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan besaran UMP 2019. Ini menjadi patokan bagi kabupaten/kota untuk kemudian menetapkan UMK 2019, lebih besar atau sama dengan provinsi yakni Rp2,3 Juta lebih. Sedangkan penghitungannya sendiri, berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kita minta Pemko Medan menyegerakan penetapannya (UMK 2019). Bagaimanapun keputusan ini harus transparan dan segera dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Nesar, Rabu (21/11).

Dirinya mencontohkan seperti penetapan UMP oleh Pemprov Sumut yang menyampaikan bahwa dalam menetapkan, digunakan rumusan berdasarkan aturan melihat pertimbangan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi (persentase), dikalikan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Hasilnya kemudian menjadi besaran kenaikan untuk tahun berikutnya.

“Mungkin saja perhitungannya juga kan harus disesusikan dengan kondisi industri. Tentu pengusaha juga punya kepentingan, mau hidup juga kan. Kalau selisihnya pun tidak terlalu signifikan dengang tuntuan buruh, tentu masih bisa toleransi,” katanya.

Dirinya melihat bahwa jika dalam hal kenaikan upah, pihak pengusaha juga menjadi rugi tentu akan mengganggu. Sebab perusahaan harus menjaga agar operasional terus berjalan. Apalagi efeknya adalah pengurangan kesempatan kerja, angka pengangguran bertambah sampai rasio kemiskinan meningkat.

“Intinya pemerintah jangan takut. Justru kalau ada kesan itu, malah orang akan berpandangan negative terhadap regulasi keputusan yang akan dikeluarkan. Jadi segerakan,” pungkasnya. (bal/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/