32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Implementasi Perbup No 48/2021, Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Camat

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 1 Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, membuka Rapat Penanggulangan Sampah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkup Pemkab Labuhanbatu di Aula Kantor Camat Rantau Utara, Selasa (22/11).

Sarimpunan mengatakan, maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Labuhanbatu ini, untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu kepada kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan, serta peningkatan PAD di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Tujuanya adalah untuk membagi secara tugas, peran, dan fungsi antara DLH Kabupaten Labuihanbatu dan kecamatan, sehingga pengelolaan sampah dan peningkatan PAD dapat terlaksana dengan baik, serta kebersihan, keindahan, dan sanitasi terpelihara optimal.

“Pelimpahan kewenangan ini adalah normatif. Dalam Perbup ini, dijelaskan, camat mengawasi bawahannya masing-masing jika terjadi penyimpangan,” ungkap Sarimpunan.

Sarimpunan juga mengatakan, peralihan ini akan mulai dilakukan pada pekan pertama Desember 2022 mendatang. Dalam peralihan kewenangan ini, menurutnya, mungkin akan kacau karena sistemnya masih perlu diadaptasi. Sarimpunan pun berpesan kepada para perserta rapat, ketika sudah masuk dalam pemerintahan, semua elemen harus bekerja sesuai birokrasi.

“Gubernur, bupati, camat, lurah, dan kepala lingkungan, ini adalah bagian dari pemerintahan. Ini akan menjadi barometer bagi kita, tentang sukses kinerja kita apabila penanganan sampah sudak baik. Sampah tidak akan selesai, sampah akan terus berdampingan dengan kehidupan manusia, namun kita tidak boleh menyerah,” imbaunya.

Plt Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar mengatakan, dengan Perbup ini, diharapkan kepada seluruh lurah dan kepala lingkungan, agar dapat memberikan saran atau masukannya.

“Sehingga pengelolaan sampah di Labuhanbatu dapat ditanggulangi sesuai dengan tujuan rapat ini,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Camat Rantau Utara Napsir Rambe, yang mengajak para peserta rapat untuk saling bekerja sama dan memberikan idenya, agar Kecamatan Rantau Utara menjadi kecamatan yang bersih.

Dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Safrin, memaparkan mengenai pengelolaan sampah. Menurutnya, lurah, kepala lingkungan, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam penaganan sampah, seperti melakukan reduce, reuse, dan recycle. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 1 Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, membuka Rapat Penanggulangan Sampah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkup Pemkab Labuhanbatu di Aula Kantor Camat Rantau Utara, Selasa (22/11).

Sarimpunan mengatakan, maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Labuhanbatu ini, untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu kepada kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan, serta peningkatan PAD di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Tujuanya adalah untuk membagi secara tugas, peran, dan fungsi antara DLH Kabupaten Labuihanbatu dan kecamatan, sehingga pengelolaan sampah dan peningkatan PAD dapat terlaksana dengan baik, serta kebersihan, keindahan, dan sanitasi terpelihara optimal.

“Pelimpahan kewenangan ini adalah normatif. Dalam Perbup ini, dijelaskan, camat mengawasi bawahannya masing-masing jika terjadi penyimpangan,” ungkap Sarimpunan.

Sarimpunan juga mengatakan, peralihan ini akan mulai dilakukan pada pekan pertama Desember 2022 mendatang. Dalam peralihan kewenangan ini, menurutnya, mungkin akan kacau karena sistemnya masih perlu diadaptasi. Sarimpunan pun berpesan kepada para perserta rapat, ketika sudah masuk dalam pemerintahan, semua elemen harus bekerja sesuai birokrasi.

“Gubernur, bupati, camat, lurah, dan kepala lingkungan, ini adalah bagian dari pemerintahan. Ini akan menjadi barometer bagi kita, tentang sukses kinerja kita apabila penanganan sampah sudak baik. Sampah tidak akan selesai, sampah akan terus berdampingan dengan kehidupan manusia, namun kita tidak boleh menyerah,” imbaunya.

Plt Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar mengatakan, dengan Perbup ini, diharapkan kepada seluruh lurah dan kepala lingkungan, agar dapat memberikan saran atau masukannya.

“Sehingga pengelolaan sampah di Labuhanbatu dapat ditanggulangi sesuai dengan tujuan rapat ini,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Camat Rantau Utara Napsir Rambe, yang mengajak para peserta rapat untuk saling bekerja sama dan memberikan idenya, agar Kecamatan Rantau Utara menjadi kecamatan yang bersih.

Dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Safrin, memaparkan mengenai pengelolaan sampah. Menurutnya, lurah, kepala lingkungan, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam penaganan sampah, seperti melakukan reduce, reuse, dan recycle. (fdh/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/