25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dewan Usul DKP jadi Dinas Pertamanan

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni.

SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif meminta nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) diganti saja menjadi Dinas Pertamanan. Hal ini mengingat, kewenangan pengelolaan persampahan sudah dialihkan kepada kecamatan, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 73/2017 yang diterbitkan 29 September 2017.

Kepala DKP Kota Medan M Husni mengatakan, pihaknya sudah mendengar usulan atau permintaan legislatif terkait perubahan nama instansinya tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Sebab semua pengelolaan sampah tetap dimonitoring DKP Kota Medan.

Selain itu, lanjutnya, segala sesuatu tentang pengaturan pengelolaan dan penyediaan armada masih menjadi tugas, pokok dan fungsi pihaknya. “Perlu dipahami, kami Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak bisa lepas tanggung jawab. Sebab induknya kan kami. Semua itu sudah ada tupoksinya, maka kami pun bertanggung jawab akan itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/2).

Dijelaskan, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ada di kecamatan. Sebab, pihaknya tetap melakukan monitoring dan semua laporan dari kecamatan akan disampaikan kepada pihaknya. Apalagi mengingat soal tempat pembuangan akhir (TPA) sampah masih jadi domain instansi mereka.

“Kami masih tetap menjalankan tupoksi terkait sampah. Tidak lepas begitu saja. Sebab itu juga tugas kami, kami kan induknya. Jadi ya gak bisa lepas tanggung jawab, dan kami tetap bertanggung jawab,” katanya lagi.

Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, sejak Perwal 73/2017 diterbitkan sudah mempertanyakan hal tersebut. Sebab menurutnya antara perda dan perwal yang merupakan turunan atau petunjuk teknis, tidak boleh berbeda.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni.

SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif meminta nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) diganti saja menjadi Dinas Pertamanan. Hal ini mengingat, kewenangan pengelolaan persampahan sudah dialihkan kepada kecamatan, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 73/2017 yang diterbitkan 29 September 2017.

Kepala DKP Kota Medan M Husni mengatakan, pihaknya sudah mendengar usulan atau permintaan legislatif terkait perubahan nama instansinya tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Sebab semua pengelolaan sampah tetap dimonitoring DKP Kota Medan.

Selain itu, lanjutnya, segala sesuatu tentang pengaturan pengelolaan dan penyediaan armada masih menjadi tugas, pokok dan fungsi pihaknya. “Perlu dipahami, kami Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak bisa lepas tanggung jawab. Sebab induknya kan kami. Semua itu sudah ada tupoksinya, maka kami pun bertanggung jawab akan itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/2).

Dijelaskan, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ada di kecamatan. Sebab, pihaknya tetap melakukan monitoring dan semua laporan dari kecamatan akan disampaikan kepada pihaknya. Apalagi mengingat soal tempat pembuangan akhir (TPA) sampah masih jadi domain instansi mereka.

“Kami masih tetap menjalankan tupoksi terkait sampah. Tidak lepas begitu saja. Sebab itu juga tugas kami, kami kan induknya. Jadi ya gak bisa lepas tanggung jawab, dan kami tetap bertanggung jawab,” katanya lagi.

Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, sejak Perwal 73/2017 diterbitkan sudah mempertanyakan hal tersebut. Sebab menurutnya antara perda dan perwal yang merupakan turunan atau petunjuk teknis, tidak boleh berbeda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/