LANGKAT- Dua pelaku diduga pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Polsek Stabat beserta barang bukti dari dua lokasi berbeda, Rabu (21/12) malam.
Alfian alias Fian (31) warga Dusun II Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan sekitar simpang maut persimpangan komplek perkantoran bupati. Menyusul hasil pengembangan, diciduk Rully Priyatna alias Ulik (39) dari rumahnya di Dusun III Desa Pantai Gemi juga Kecamatan Stabat.
Kapolsek Stabat AKP Zulkarnaen, Kamis (22/12) menjelaskan, pengamanan terhadap kedua pelaku serta barang bukti berkat adanya informasi warga. “Beberapa personel kita endapkan di sekitar lokasi kediaman Rully, melakukan penelusuran serta pengintaian sebagai tindak lanjut informasi diterima,” kata Kapolsek.
Disebutkan dia, hanya berselang beberapa saat mengintai petugas mencurigai kehadiran Fian di rumah Rully yang tercatat hanya hitungan menit. Kunjungan Fian di kediaman Rully tak berlangsung lama hanya hitungan menit dan aktifitas keduanya tidak diketahui ketika itu, namun gerak gerik Fian membuat petugas curiga. Tak habis akal, petugas membuntuti perjalanan Fian sekaligus menghentikannya dan ditemukan satu paket sabu.
Berdasarkan pengakuan Fian memperoleh paket dari Rully, petugas seketika menggelandangnya ke target dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dari rumah Rully, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil sabu, 2 bungkus besar sabu, uang tunai Rp590.000, 2 telepon genggam, 1 timbangan emas, 2 bungkus paket kosong, 1 bong dan sebungkus rokok berisikan ganja kering.
“Seluruh barang bukti sudah disita, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tukasnya. (mag-4)