28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Nazarudin Kuasai Proyek USU

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin menguasai proyek di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi di Fakultas Farmasi dan Departemen Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) mulai memasuki persidangan. Dari sidang hari pertama kemarin, dengan terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diungkap kalau M Nazaruddin mengusai proyek yang berada di kampus tersebut.

Kuasa sang mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut terlihat dalam tender. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, ada sekitar 30 perusahaan mengajukan tender pengadaan dalam proyek di Fakultas Farmasi dan Departemen Etnomusikologi dan hanya satu milik Nazaruddin di bawah bendera Permai Group, yakni PT Anugerah Nusantara. Meski begitu, perusahaan lainnya ternyata juga dikendali oleh Permai Group juga.

“Bahwa dalam proses pelelangan, baik terdakwa dan tersangka lainnya. Telah mengetahui dan menyadari hampir semua peserta lelang dikendalikan oleh satu perusahaan (Permai Group). Di mana hampir semua peserta lelang adalah peserta yang dipinjam perusahaan oleh Permai Group, sehingga siapapun pemenangnya, yang mengerjakan pekerjaan adalah Permai Group tersebut,” urai Netty, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12) sore.

“Tender itu diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan yang mendaftar. Namun belakangan hanya 9 perusahaan yang mengajukan penawaran,” tambah Netty.

Dijelaskan jaksa, ketika masih dalam proses tender, terdakwa Abdul Hadi pernah bertemu dengan Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara umum Partai Demokrat, di USU. Pertemuan tersebut untuk menentukan siapa pemenang tender.

“Pertemuan ini bukan hanya berlangsung sekali saja, terdakwa Abdul Hadi juga pernah datang ke PT Anugerah Nusantara, Permai Group, di Jakarta Selatan. Dan juga beberapa kali melakukan pertemuan di Medan, selain di USU,” kata JPU dari Kejati Sumut ini.

Pertemuan itu, kata jaksa, kemudian dilanjutkan oleh Rossi Christina Manullang dari PT Anugerah Nusantara yang merupakan pegawai Nazaruddin. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Rossi Christina Manullang menyatakan bersedia mendatangkan alat-alat farmasi tersebut dari luar negeri dan saat itu juga ditentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dan HPS itu pun ditandatangani oleh Abdul Hadi.

“Terjadi lah pengaturan pelelangan yang akan memenangkan perusahaan yang ditentukan oleh perusahaan Permai Group, yang akan dilaporkan terdakwa kepada Suranto dan Prof Dr Sumadio,” ucap Netty terungkap dalam surat dakwaan tersebut.

Akhirnya, lelang tender dimenangkan dan diraih oleh PT Exarech Techonologi Utama yang juga dikendali Permai Group milik M Nazaruddin, dengan penawaran Rp24,3 miliar lebih. Kemudian, terjadilah pengadaan alat tidak sesuai spesifikasi barang yang diinginkan dalam kontrak tersebut. “Setelah barang-barang tersebut didatangkan, ternyata ada beberapa yang tidak sesuai spek, tetapi oleh terdakwa Abdul Hadi menyarankan agar diterima saja oleh pengelola laboratorium farmasi USU. Saat itu, terdakwa Abdul Hadi mengatakan ‘terima saja, itu hanya formalitas saja untuk pencairan anggaran saja’. Selain itu, juga ditemukan adanya perbedaan harga,” jelas Netty.

Selain di Fakultas Farmasi, perusahaan di bawah Permai Group juga menguasai pengadaan di Departemen Etnomusikologi. Pada 28 Agustus 2010 hingga 4 September 2010 dilakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan sesuai dengan daftar hadir peserta lelang dengan dihadiri 20 perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen lelang.

“Namun, yang memasukan penawaran sampai dengan hari Rabu 8 September 2010 hanya 9 perusahaan. Kemudian, dari hasil evaluasi dokumen penawaran maka lulus penilaian teknis ada 4 perusahaan dengan masing-masing penawaran,” jelas Netty.

Dan, seluruh pemenang dan peserta perusahaan lelang tender di Departemen Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya (sebelumnya bernama Fakultas Sastra) hampir keseluruhan merupakan perusahaan pinjaman dan anak perusahaan dari perusahaan Permai Group milik Nazaruddin.

“Bahwa terdakwa Abdul Hadi selaku PPK menetepkan pemenang penyediaan barang untuk pekerjaan pengadaan alat Etnomusikologu USU dengan surat nomor :02/PPK/APBN-P/ETNO/2010 tanggal 30 September 2010 dengan pemenang tender perusahaan PT Marell Mandiri dengan harga penawaran Rp14,8 miliar lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, Netty menegaskan terdakwa yang menjabat sebagai Kasubbag Rutin dan Pembangunan USU melakukan tindak melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atas pengadaan peralatan di Universitas milik pemerintah itu. “Perbuatan terdakwa Abdul Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dala pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkapnya saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Dayanto.

Netty menjelaskan dalam surat dakwaan sebanyak 41 halaman itu, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan tim auditor Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI dengan nomor : SR-744/DB/01/2014 tanggal 13 Oktober 2014, terdapat kerugian negara dalam pengadaan peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan di USU dengan kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar lebih dengan anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp25 miliar. Untuk pengadaan peralatan di Etnomusikolgi di Fakultas Sastra (Fakultas Ilmu Budaya) sesuai dengan audit BPKP nomor SR-752/D6/1/2014/ tanggal 15 Oktober 2014, kerugian sebesar Rp3,2 miliar lebih dengan anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp15 miliar.

“Jadi pada tahun anggaran (TA) 2010 itu, dalam pengadaan peralatan di dua fakultas itu mencapai Rp13,6 miliar lebih,” jelasnya.

Selain Abdul Hadi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan ProfDr Sumadio Hadisahputra APT selaku Dekan Fakultas Farmasi USU, Suranto ketua unit layanan pengadaan (UPL) pada USU TA 2010. Kemudian, Nasrul H ketua panitia pemeriksa dan penerima barang pada USU, Siti Ombun Purba selaku pemilik PT Sean Hulbert serta Elisnawaty selaku Direktur PTMarell Mandiri dan Gerhana Sianipar selaku Direktur Utama PT Exartech Tehnologi Utama.

“Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah. Dengan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan UU No 46 tahun 2009,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan keterlibatan terdakwa atau tersangka dengan tugas berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan nasional RI Nomor : 533/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010.”Ini merupakan dakwaan primair yang melakukan melawan hukum bersama dengan terdakwa. Yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah,” jelas Netty.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Abdul Hadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Pria yang berstatus sebagai PNS ini meminta agar persidangan dilanjutkan saja ke materi pokok perkara. “Saya tidak mengajukan eksepsi majelis, dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda materi pokok dan keterangan saksi. (gus/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin mengendalikan proyek.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Salah satu tersangka kasusu korupsi USU, Abdullah Hadi menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 22/12/2014). Ia mengaku, M Nazaruddin menguasai proyek di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi di Fakultas Farmasi dan Departemen Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) mulai memasuki persidangan. Dari sidang hari pertama kemarin, dengan terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diungkap kalau M Nazaruddin mengusai proyek yang berada di kampus tersebut.

Kuasa sang mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut terlihat dalam tender. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, ada sekitar 30 perusahaan mengajukan tender pengadaan dalam proyek di Fakultas Farmasi dan Departemen Etnomusikologi dan hanya satu milik Nazaruddin di bawah bendera Permai Group, yakni PT Anugerah Nusantara. Meski begitu, perusahaan lainnya ternyata juga dikendali oleh Permai Group juga.

“Bahwa dalam proses pelelangan, baik terdakwa dan tersangka lainnya. Telah mengetahui dan menyadari hampir semua peserta lelang dikendalikan oleh satu perusahaan (Permai Group). Di mana hampir semua peserta lelang adalah peserta yang dipinjam perusahaan oleh Permai Group, sehingga siapapun pemenangnya, yang mengerjakan pekerjaan adalah Permai Group tersebut,” urai Netty, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12) sore.

“Tender itu diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan yang mendaftar. Namun belakangan hanya 9 perusahaan yang mengajukan penawaran,” tambah Netty.

Dijelaskan jaksa, ketika masih dalam proses tender, terdakwa Abdul Hadi pernah bertemu dengan Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara umum Partai Demokrat, di USU. Pertemuan tersebut untuk menentukan siapa pemenang tender.

“Pertemuan ini bukan hanya berlangsung sekali saja, terdakwa Abdul Hadi juga pernah datang ke PT Anugerah Nusantara, Permai Group, di Jakarta Selatan. Dan juga beberapa kali melakukan pertemuan di Medan, selain di USU,” kata JPU dari Kejati Sumut ini.

Pertemuan itu, kata jaksa, kemudian dilanjutkan oleh Rossi Christina Manullang dari PT Anugerah Nusantara yang merupakan pegawai Nazaruddin. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Rossi Christina Manullang menyatakan bersedia mendatangkan alat-alat farmasi tersebut dari luar negeri dan saat itu juga ditentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dan HPS itu pun ditandatangani oleh Abdul Hadi.

“Terjadi lah pengaturan pelelangan yang akan memenangkan perusahaan yang ditentukan oleh perusahaan Permai Group, yang akan dilaporkan terdakwa kepada Suranto dan Prof Dr Sumadio,” ucap Netty terungkap dalam surat dakwaan tersebut.

Akhirnya, lelang tender dimenangkan dan diraih oleh PT Exarech Techonologi Utama yang juga dikendali Permai Group milik M Nazaruddin, dengan penawaran Rp24,3 miliar lebih. Kemudian, terjadilah pengadaan alat tidak sesuai spesifikasi barang yang diinginkan dalam kontrak tersebut. “Setelah barang-barang tersebut didatangkan, ternyata ada beberapa yang tidak sesuai spek, tetapi oleh terdakwa Abdul Hadi menyarankan agar diterima saja oleh pengelola laboratorium farmasi USU. Saat itu, terdakwa Abdul Hadi mengatakan ‘terima saja, itu hanya formalitas saja untuk pencairan anggaran saja’. Selain itu, juga ditemukan adanya perbedaan harga,” jelas Netty.

Selain di Fakultas Farmasi, perusahaan di bawah Permai Group juga menguasai pengadaan di Departemen Etnomusikologi. Pada 28 Agustus 2010 hingga 4 September 2010 dilakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan sesuai dengan daftar hadir peserta lelang dengan dihadiri 20 perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen lelang.

“Namun, yang memasukan penawaran sampai dengan hari Rabu 8 September 2010 hanya 9 perusahaan. Kemudian, dari hasil evaluasi dokumen penawaran maka lulus penilaian teknis ada 4 perusahaan dengan masing-masing penawaran,” jelas Netty.

Dan, seluruh pemenang dan peserta perusahaan lelang tender di Departemen Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya (sebelumnya bernama Fakultas Sastra) hampir keseluruhan merupakan perusahaan pinjaman dan anak perusahaan dari perusahaan Permai Group milik Nazaruddin.

“Bahwa terdakwa Abdul Hadi selaku PPK menetepkan pemenang penyediaan barang untuk pekerjaan pengadaan alat Etnomusikologu USU dengan surat nomor :02/PPK/APBN-P/ETNO/2010 tanggal 30 September 2010 dengan pemenang tender perusahaan PT Marell Mandiri dengan harga penawaran Rp14,8 miliar lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, Netty menegaskan terdakwa yang menjabat sebagai Kasubbag Rutin dan Pembangunan USU melakukan tindak melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atas pengadaan peralatan di Universitas milik pemerintah itu. “Perbuatan terdakwa Abdul Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dala pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkapnya saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Dayanto.

Netty menjelaskan dalam surat dakwaan sebanyak 41 halaman itu, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan tim auditor Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI dengan nomor : SR-744/DB/01/2014 tanggal 13 Oktober 2014, terdapat kerugian negara dalam pengadaan peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan di USU dengan kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar lebih dengan anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp25 miliar. Untuk pengadaan peralatan di Etnomusikolgi di Fakultas Sastra (Fakultas Ilmu Budaya) sesuai dengan audit BPKP nomor SR-752/D6/1/2014/ tanggal 15 Oktober 2014, kerugian sebesar Rp3,2 miliar lebih dengan anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp15 miliar.

“Jadi pada tahun anggaran (TA) 2010 itu, dalam pengadaan peralatan di dua fakultas itu mencapai Rp13,6 miliar lebih,” jelasnya.

Selain Abdul Hadi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan ProfDr Sumadio Hadisahputra APT selaku Dekan Fakultas Farmasi USU, Suranto ketua unit layanan pengadaan (UPL) pada USU TA 2010. Kemudian, Nasrul H ketua panitia pemeriksa dan penerima barang pada USU, Siti Ombun Purba selaku pemilik PT Sean Hulbert serta Elisnawaty selaku Direktur PTMarell Mandiri dan Gerhana Sianipar selaku Direktur Utama PT Exartech Tehnologi Utama.

“Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah. Dengan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan UU No 46 tahun 2009,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan keterlibatan terdakwa atau tersangka dengan tugas berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan nasional RI Nomor : 533/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010.”Ini merupakan dakwaan primair yang melakukan melawan hukum bersama dengan terdakwa. Yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah,” jelas Netty.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Abdul Hadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Pria yang berstatus sebagai PNS ini meminta agar persidangan dilanjutkan saja ke materi pokok perkara. “Saya tidak mengajukan eksepsi majelis, dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda materi pokok dan keterangan saksi. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/