JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (23/12). Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut dua terdakwa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut supaya maelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan,” kata JPU KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Kedua hakim ini dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yahary Bhastara. Terdakwa bersalah karena turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut. “Terdakwa bersalah karena bersama-sama (melanggar) pasal 55 ayat 1 ke 1,” kata Risma.
Amir dan Darmawan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami minta waktu dua minggu,” kata kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting serta Amir Fauzi didakwa menerima uang masing-masing USD 5 Ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diduga terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Dermawan dan Amir.
Kasus yang ditangani Dermawan adalah dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, BOS, dan tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (23/12). Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut dua terdakwa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut supaya maelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan,” kata JPU KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Kedua hakim ini dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yahary Bhastara. Terdakwa bersalah karena turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut. “Terdakwa bersalah karena bersama-sama (melanggar) pasal 55 ayat 1 ke 1,” kata Risma.
Amir dan Darmawan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami minta waktu dua minggu,” kata kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting serta Amir Fauzi didakwa menerima uang masing-masing USD 5 Ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diduga terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Dermawan dan Amir.
Kasus yang ditangani Dermawan adalah dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, BOS, dan tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut. (boy/jpnn)