30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bekali ASN Tebingtinggi Masuk Masa Pensiun, Pemko Gelar Pembekalan Keterampilan Wirausaha

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemko Tebingtinggi melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menggelar pembekalan keterampilan wirausaha terhadap ASN (Aparatur Sipil Negera) yang memasuki batas usia pensiun di lingkup Pemko Tebingtinggi, Selasa (21/12). Kegiatan ini digelar di Gedung Pertemuan Balai Kartini, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi.

SIMBOLIS: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala BKSDM Syaiful Fahri, secara simbolis membuka pelatihan wirausaha kepada ASN yang masuk masa pensiun.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi. Pada kesempatan itu, Umar menyampaikan, kepada ASN yang memasuki masa pensiun untuk tidak melemahkan diri dalam berusaha, yang mana diharapkan mempersiapkan diri untuk apa yang akan dikerjakan.

“ASN punya modal dasar untuk melakukan usaha dan kegiatan ke depan. Antara lain, modal dasar ilmu, kemampuan berkomunikasi dengan orang lain, biasa melayani, biasa menyusun perencanaan, dan disiplin ada dalam dirinya,” ungkap Umar.

Umar juga berharap, agar kegiatan pelatihan berlangsung berkelanjutan, sehingga para ASN nantinya bisa menjadi entreprenur yang baik.

“Dengan memohon rahmat dan izin Allah Subhanahu wa Taala, acara ini secara resmi kami nyatakan dibuka. Mudah-mudahan acara ini memberi hasil dan manfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Kepala BKPSDM Syaiful Fahri, latar belakang kegiatan ini adalah untuk peningkatan kemampuan aparatur melalui pendidikan dan pelatihan. San sebagai satu bentuk rasa tanggung jawab Pemko Tebingtinggi dalam mempersiapkan hari depan bagi ASN yang memasuki masa pensiun.

Kegiatan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018.

Kegiatan ini diikuti 127 orang yang akan pensiun pada 2022 mendatang, dari total keseluruhan masing-masing OPD di lingkup Pemko Tebingtinggi. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemko Tebingtinggi melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menggelar pembekalan keterampilan wirausaha terhadap ASN (Aparatur Sipil Negera) yang memasuki batas usia pensiun di lingkup Pemko Tebingtinggi, Selasa (21/12). Kegiatan ini digelar di Gedung Pertemuan Balai Kartini, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi.

SIMBOLIS: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala BKSDM Syaiful Fahri, secara simbolis membuka pelatihan wirausaha kepada ASN yang masuk masa pensiun.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi. Pada kesempatan itu, Umar menyampaikan, kepada ASN yang memasuki masa pensiun untuk tidak melemahkan diri dalam berusaha, yang mana diharapkan mempersiapkan diri untuk apa yang akan dikerjakan.

“ASN punya modal dasar untuk melakukan usaha dan kegiatan ke depan. Antara lain, modal dasar ilmu, kemampuan berkomunikasi dengan orang lain, biasa melayani, biasa menyusun perencanaan, dan disiplin ada dalam dirinya,” ungkap Umar.

Umar juga berharap, agar kegiatan pelatihan berlangsung berkelanjutan, sehingga para ASN nantinya bisa menjadi entreprenur yang baik.

“Dengan memohon rahmat dan izin Allah Subhanahu wa Taala, acara ini secara resmi kami nyatakan dibuka. Mudah-mudahan acara ini memberi hasil dan manfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Kepala BKPSDM Syaiful Fahri, latar belakang kegiatan ini adalah untuk peningkatan kemampuan aparatur melalui pendidikan dan pelatihan. San sebagai satu bentuk rasa tanggung jawab Pemko Tebingtinggi dalam mempersiapkan hari depan bagi ASN yang memasuki masa pensiun.

Kegiatan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018.

Kegiatan ini diikuti 127 orang yang akan pensiun pada 2022 mendatang, dari total keseluruhan masing-masing OPD di lingkup Pemko Tebingtinggi. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/