31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pemprovsu Siap Biayai Swab 1.600 Tahanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Maret 2020, 1.600 lebih tahanan yang sudah berstatus inkrah menumpuk di rumah tahanan polisi (RTP). Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) tidak bersedia menerima mereka, dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemprov Sumut bersedia menanggung biaya test swab (PCR) 1.600 lebih tahanan tersebut agar bisa diserahkan ke Lapas dan Rutan.

Ilustrasi.

“Intinya, gugus tugas siap membantu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis dalam rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/11).

Pertemuan ini diinisiasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, yang sebelumnya melakukan kajian atas penumpukan tahanan pascaterbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada lapas dan rutan untuk menunda penerimaan tahanan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke lapas atau rutan. Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.

Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan, sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalannya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di lapas dan rutan.

Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pascakesiapan satgas Sumut untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? “Kalau gugus mau, ini sudah selesai,” tegasnya.

Dalam koordinasi ini terungkap, ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di lapas atau tertahan di RTP. Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid-19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan. “Hasil rapatnya tadi, jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” katanya.

Pascaterbitnya surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di lapas dan rutan tersebut, lanjut dia terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Maret 2020, 1.600 lebih tahanan yang sudah berstatus inkrah menumpuk di rumah tahanan polisi (RTP). Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) tidak bersedia menerima mereka, dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemprov Sumut bersedia menanggung biaya test swab (PCR) 1.600 lebih tahanan tersebut agar bisa diserahkan ke Lapas dan Rutan.

Ilustrasi.

“Intinya, gugus tugas siap membantu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis dalam rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/11).

Pertemuan ini diinisiasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, yang sebelumnya melakukan kajian atas penumpukan tahanan pascaterbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada lapas dan rutan untuk menunda penerimaan tahanan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke lapas atau rutan. Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.

Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan, sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalannya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di lapas dan rutan.

Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pascakesiapan satgas Sumut untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? “Kalau gugus mau, ini sudah selesai,” tegasnya.

Dalam koordinasi ini terungkap, ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di lapas atau tertahan di RTP. Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid-19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan. “Hasil rapatnya tadi, jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” katanya.

Pascaterbitnya surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di lapas dan rutan tersebut, lanjut dia terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/