Kadispenda Binjai Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik
BINJAI- Untuk kedua kalinya, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda ) Kota Binjai Tobertina SH, mangkir saat dipanggil Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai, Rabu (23/1). Pemanggilan tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana pemindahan pajak bundar Binjai senilai Rp100 juta.
Informasi yang diperoleh, Tobertina pertama kali mangkir diundang Unit Tipikor Polres Binjai pada tanggal 17 Januari 2013 lalu. Karena tidak memenuhi undangan pertama, penyidik Tipikor Polres Binjai kembali mengundang Tobertina pada tanggal 23 Januari 2013.
Indikasi dugaan penyelewengan dana pemindahan pajak bundar Binjai ini, mengarah ke Tobertina setelah Unit Tipikor Polres Binjai memeriksa tiga orang bawahannya . Salah satu di antaranya berinisial NS.
Saat pemeriksaan ketiga bawahan Tobertina, semua saksi yang diperiksa mengarah ke Tobertina, karena Tina disebutkan telah menunjuk langsung Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan menunjuk CV Bintang Jaya pada pengerjaan pemindahan pasar bundar Binjai, tanpa proses tender.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan tidak hadirnya Tobertina sesuai panggilan penyidik, maka pihaknya dapat langsung menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Jika dia (Tobertina) tidak menunjukkan sikap baik dengan undangan itu, maka akan kita naikkan menjadi penyidikan,”ujar Revi.
Adanya pernyataan Tobertina yang menyebutkan bahwa undangan Tipikor Polres Binjai salah alamat, sehingga dia mangkir dua kali, Revi mengatakan, pemanggilan Tobertina dilayangkan setelah adanya pemeriksaan tiga saksi.
“Berdasarkan keterangan tiga saksi itulah, kita melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada yang bersangkutan, bukan asal panggil saja,” tegas Revi.
Sementara itu, Kadispenda Binjai Tobertina ketika ditemui, menunjukkan sikap tidak bersahabatnya. “Untuk apa saya datang karena undangan Tipkor salah ,” ujarnya. (ndi)