Menanggapi keluhan warga Gang HKI, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Bupati Karo Terkelin Brahmana meninjau gorong-gorong karena tertimbun tanah amblas, Rabu (23/1).
Kepling VI, Kelurahan Lau Cimba, Elias Sijabat mengatakan, tersendatnya gorong-gorong menyebabkan air hujan meluap ke badan jalan hingga menggenangi Gang HKI.
Selain itu, kata pensiunan TNI tersebut, di ujung jalan Gang HKI persis di depan rumah warga milik Wariyono, amblas sekitar 4 kali 15 meter. Parahnya lagi, satu rumah amblas akibat tergerus longsor.
“Agar tidak ada jatuh korban jiwa, kami mengharapkan perhatian Pemkab Karo membantu dan memberikan solusi agar ujung jalan Gang HKI yang amblas ini tidak semakin lebar dan dapat membahayakan warga sekitar,”harap Sijabat.
Menyahuti keluhan warga yang disampaikan melalui Kepling VI, Bupati Karo menanyakan warga apakah mendirikan rumah di sekitar lokasi, ada yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab sesuai peraturan daerah, setiap pendirian rumah dan lainnya harus ada IMB terlebih dahulu.
“Jangan sembarangan membangun rumah. Kalau sudah tahu di sekitar pemukiman ini ada tebing atau jurang, inikan rawan amblas kenapa mesti dipaksakan mendirikan rumah yang sebenarnya sangat riskan tergerus longsor,” tegas bupati.
Untuk mencegah terjadinya korban, bupati menginstruksikan Kasat Pol PP dan Linmas saling bersinergi dengan lintas instansi, mulai dari kepling, lurah, camat dan dinas terkait agar pro aktif memonitor warga yang hendak membangun rumah di tempat yang sebenarnya sangat tidak layak.
Dalam dialog di atas jalan yang amblas itu, Bupati Karo menyarankan agar warga adakan gotong royong. Timbun lokasi amblas ini dengan tanah dan material batu setelah dindingnya di tembok dengan beronjong.
“Pemkab Karo melalui Camat Kabanjahe akan membantu apa yang bisa dibantu untuk penimbunan tanah maupun beronjong. Kita akan fasilitasi, begitu juga lurah dan camat harus pro aktif, saling kerja sama dan berkolaborasi,” ujarnya.
Sekali lagi dirinya mengingatkan kepada warga agar jangan lagi membangun rumah di dekat jurang.
“Patuhi aturan jika membangun rumah dengan cara urus izin membangunnya (IMB) jika pihak pemerintah menyetujui IMB nya, berarti pemerintah harus memonitor dan harus hadir bukan ketika ada kejadian pemerintah langsung disalahkan, sedangkan izinnya saja tidak diurus,” tandas Bupati. (deo/han)