HUMBAHAS, SMUTPOS.CO – Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), mendapat sanksi berupa denda, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 2022 lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Humbahas, Mangolotua Purba, membenarkan ada pekerjaan yang dikenakkan addendum. Dan karena itu, sejumlah kontraktor telah diberikan sanksi denda.
“Pekerjaan yang diadendum masih ada dan masih tahap pekerjaan, serta belum bisa dihitung denda,” ungkap Mangolotua via WhatsApp, Senin (23/1).
Mangolotua mencontohkan, pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba, Kecamatan Pakkat, terkena denda karena terlambat.
“Kena (denda) itu, karena pengerjaannya terlambat,” jelasnya.
Namun, dari sejumlah kontraktor yang mendapat penjatuhan sanksi denda, Mangolotua tidak dapat menjabarkan berapa per harinya denda dikenakkan ke masing-masing kontraktor. Malah dia menyebutkan, penghitungan denda belum dapat dilakukan karena belum selesai.
“Belum siap (pengerjaannya). Nanti baru dihitung,” jelasnya, ketika ditanya soal denda pekerjaan proyek tersebut.
Bahkan, dia pun menyampaikan, penghitungan denda dilakukan sesuai aturan, dan tidak bisa dibuat-buat.
“Soal pendendaan, ada aturannya. Jadi tidak bisa dikarang-karang,” kata Mangolotua.
Saat disinggung soal dilakukannya addendum, belum dihitung dendanya per hari, Mangolotua menjawab gamblang.
“Sebelum selesai, tidak bisa dihitung. Aturannya sudah ada, itu yang akan diikuti,” ujarnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Humbahas, Gohan Tambunan mengatakan, untuk pekerjaan di daerah Temba, Kecamatan Pakkat, ada 2 sumber anggarannya, yakni DAU dan DAK. Dari kedua sumber anggaran itu, mendapat perpanjangan waktu pengerjaan karena tidak bisa selesai hingga batas waktu yang ditetapkan, dan ada sanksi denda. Namun, dia tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda yang dikenakkan kepada pihak kontraktor.
“Tak ingat saya nilai kontrak pastinya, karena pakai koma,” bebernya.
Ketika disinggung berapa hari perpanjangan waktu yang diberikan, dia mengatakan, 50 hari.
“Sesuai di kontrak itu, dapat diberikan 50 hari masa perpanjangan. Setelah itu, ada kesempatan kedua sesuai kebutuhan pekerjaan,” jelas Gohan.
Sekaitan sumber anggaran dari DAK, Gohan mengaku telah selesai dikerjakan dan denda telah dibayarkan.
“Rp190 juta lebih dendanya dibayarkan,” katanya.
Sebelumnya, pengaspalan jalan di daerah Temba, Kecamatan Pakkat, menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos). Pasalnya, pengaspalan tersebut dilakukan saat cuaca hujan gerimis, sehingga warganet menduga pengerjaan pengaspalan asal jadi.
Kejadian ini bermula dari postingan akun Facebook milik Jhon Simangunsong, di grup AJH2 (Aliansi Jurnalis Humbang Hasundutan), pada 21 Januari 2023 lalu. Pemilik akun ini menceritakan, paket di PUPR Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan CV Porlak Parsamean, Januari 2023, kualitasnya diduga abal-abal. Pemilik akun ini, juga menampilkan gambar proyek pengaspalan tersebut.
“Mengerjakan pengaspalan lagi gerimis,” tulisnya.
Atas postingan ini, banyak tanggapan atau komentar netizen. Seperti yang disampaikan akun Harrys Simamora Debata Raja. ‘Mantap kontrol sosial di Humbang Hasundutan. Tetap awasi setiap bangunan yang masuk. Sebab jika tidak, yang rugi adalah masyarakat.’ Dan sejumlah komentar lainnya. (des/saz)