25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

8 Pelaku Judi Dibebaskan Polisi Ngaku tak Cukup Bukti

BINJAI- Polres Binjai melepas delapan pelaku judi yang baru diamankan. Alasannya, karena tak memenuhi unsur untuk ditahan. Kedelapannya, ditangkap di lokasi yang berbeda dan jenis judi yang juga berbeda.

Tiga diantaranya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Senin (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB dengan jenis judi kopyok dan lima pelaku lainnya di Brahrang, Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB dengan jenis judi ludo.

Dari tangan ketiga pelaku yang diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai Utara itu, yakni Zulfairi (30), Aldi (20) dan Rudi Wilianto (34), petugas menemukan barang bukti berupa,  enam buah mata dadu, lima batang lilin, dua alas lapak plastik, tas hitam, uang Rp242 ribu dan lainnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari lima pelaku judi yang diamankan di Brahrang yakni, sejumlah alat untuk bermain ludo.

Selain itu, keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, kedelapan pelaku judi tersebut bebas sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan di ruang unit Judisila.

Untuk mengetahui lebih jelas, terkait bebasnya delapan pelaku judi tersebut, wartawan koran ini mencoba menjumpai Kanit VC Judi Sila Polres Binjai, Ipda Hanry Tobing SE, Rabu (23/2). Namun, saat dijumpai di ruang kerjanya, Henry Tobing tidak berada di tempat dan wartawan koran ini akhirnya mencoba untuk menunggu.
Setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya Henry Tobing masuk ke ruang kerjanya dan wartawan koran ini langsung mencoba untuk menghampirinya.

Untuk selanjutnya, Henry Tobing mengizinkan wartawan koran ini masuk ke dalam ruangannya.
Dengan kondisi ruangan yang dingin, wartawan koran ini langsung saja mengkonfirmasi terkait bebasnya delapan pelaku judi yang sempat diamankan oleh petugas, yang tak lain dipimpin langsung oleh Henry Tobing saat melakukan mengamankan para pelaku judi itu.

Menurut Henry Tobing, tiga pelaku judi yang bebas, tidak memenuhi unsur setelah menjalani pemeriksaan.
Sehingga, ketiganya tidak bisa ditahan. “Semalam itu, target kita sebenarnya judi Togas. Untuk itu, kita terlebih dahulu menghantarkan pelaku judi Tigas dan  kita kebali lagi ke lokasi judi kopyok  yang sempat kita lihat  sebelumnya,” jelas Henry Tobing,  dan meminta jangan menulis keteerangannya sebelum dicerna terlebih dahulu.(dan)

BINJAI- Polres Binjai melepas delapan pelaku judi yang baru diamankan. Alasannya, karena tak memenuhi unsur untuk ditahan. Kedelapannya, ditangkap di lokasi yang berbeda dan jenis judi yang juga berbeda.

Tiga diantaranya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Senin (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB dengan jenis judi kopyok dan lima pelaku lainnya di Brahrang, Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB dengan jenis judi ludo.

Dari tangan ketiga pelaku yang diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai Utara itu, yakni Zulfairi (30), Aldi (20) dan Rudi Wilianto (34), petugas menemukan barang bukti berupa,  enam buah mata dadu, lima batang lilin, dua alas lapak plastik, tas hitam, uang Rp242 ribu dan lainnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari lima pelaku judi yang diamankan di Brahrang yakni, sejumlah alat untuk bermain ludo.

Selain itu, keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, kedelapan pelaku judi tersebut bebas sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan di ruang unit Judisila.

Untuk mengetahui lebih jelas, terkait bebasnya delapan pelaku judi tersebut, wartawan koran ini mencoba menjumpai Kanit VC Judi Sila Polres Binjai, Ipda Hanry Tobing SE, Rabu (23/2). Namun, saat dijumpai di ruang kerjanya, Henry Tobing tidak berada di tempat dan wartawan koran ini akhirnya mencoba untuk menunggu.
Setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya Henry Tobing masuk ke ruang kerjanya dan wartawan koran ini langsung mencoba untuk menghampirinya.

Untuk selanjutnya, Henry Tobing mengizinkan wartawan koran ini masuk ke dalam ruangannya.
Dengan kondisi ruangan yang dingin, wartawan koran ini langsung saja mengkonfirmasi terkait bebasnya delapan pelaku judi yang sempat diamankan oleh petugas, yang tak lain dipimpin langsung oleh Henry Tobing saat melakukan mengamankan para pelaku judi itu.

Menurut Henry Tobing, tiga pelaku judi yang bebas, tidak memenuhi unsur setelah menjalani pemeriksaan.
Sehingga, ketiganya tidak bisa ditahan. “Semalam itu, target kita sebenarnya judi Togas. Untuk itu, kita terlebih dahulu menghantarkan pelaku judi Tigas dan  kita kebali lagi ke lokasi judi kopyok  yang sempat kita lihat  sebelumnya,” jelas Henry Tobing,  dan meminta jangan menulis keteerangannya sebelum dicerna terlebih dahulu.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/