27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bina Usaha Mikro Kecil

TEBING TINGGI-  Secara umum, seseorang sering mencampur adukkan pengertian usaha kecil menengah (UKM) dengan usaha mikro kecil (UMK), padahal kedua sektor usaha itu memiliki perbedaan yang mencolok, dimana UMK memiliki aset bersih Rp50 juta sedangkan UKM memiliki aset bersih hingga mencapai Rp500 juta.

“Sektor UKM itu sebenarnya tidak perlu dibahas, karena sudah memiliki aset bersih yang cukup besar, yang perlu dihidupkan oleh pemerintah daerah dan Kadin saat ini adalah ekonomi mikro yang umumnya digeluti oleh para pedagang. Mereka harus diberikan legalitas dan terdaftar pada kelompok-kelompok usaha supaya gampang didata,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi USU DR Jhon Tafbu Ritonga pada acara Rapimko dan Dialog Interaktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/2)  sekira pukul 09.00 wib di Gedung Balai Pertemuan Kartini, Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.  Kata dia, perlu pemahaman yang benar dan fokus pada substansi masalah UMK yang merupakan bagian terbesar dari pelaku usaha, dimana 99,27 persen unit usaha non pertanian adalah UMK dengan daya serap tenaga kerja 84,59 persen.

“Untuk itu, pemerintah daerah dan Kadin harus mampu memberikan perhatian yang besar terhadap basis ekonomi kota yakni usaha mikro dan kecil (UMK) bukan UKM,” tegas JhonTafbu.

Lanjut Jhon Tafbu Ritonga, variabel yang paling menentukan pengembangan UMK ialah pembiayaan, padahal aspek terpenting adalah pengembangan nonfinansial yang terdiri dari legalitas, manajerial, produksi, pemasaran dan ketenagakerjaan, karena dengan sendirinya hal itu dapat mengatasi masalah keuangan.

Ketua Kadin Sumatera Utara, Irfan Mutyara dalam sambutannya mengatakan selaku induk dunia usaha, Kadin siap menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, sehingga dapat tercipta sinergi kegiatan pembangunan khususnya di Kota Tebing Tinggi.(mag-3)

TEBING TINGGI-  Secara umum, seseorang sering mencampur adukkan pengertian usaha kecil menengah (UKM) dengan usaha mikro kecil (UMK), padahal kedua sektor usaha itu memiliki perbedaan yang mencolok, dimana UMK memiliki aset bersih Rp50 juta sedangkan UKM memiliki aset bersih hingga mencapai Rp500 juta.

“Sektor UKM itu sebenarnya tidak perlu dibahas, karena sudah memiliki aset bersih yang cukup besar, yang perlu dihidupkan oleh pemerintah daerah dan Kadin saat ini adalah ekonomi mikro yang umumnya digeluti oleh para pedagang. Mereka harus diberikan legalitas dan terdaftar pada kelompok-kelompok usaha supaya gampang didata,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi USU DR Jhon Tafbu Ritonga pada acara Rapimko dan Dialog Interaktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/2)  sekira pukul 09.00 wib di Gedung Balai Pertemuan Kartini, Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.  Kata dia, perlu pemahaman yang benar dan fokus pada substansi masalah UMK yang merupakan bagian terbesar dari pelaku usaha, dimana 99,27 persen unit usaha non pertanian adalah UMK dengan daya serap tenaga kerja 84,59 persen.

“Untuk itu, pemerintah daerah dan Kadin harus mampu memberikan perhatian yang besar terhadap basis ekonomi kota yakni usaha mikro dan kecil (UMK) bukan UKM,” tegas JhonTafbu.

Lanjut Jhon Tafbu Ritonga, variabel yang paling menentukan pengembangan UMK ialah pembiayaan, padahal aspek terpenting adalah pengembangan nonfinansial yang terdiri dari legalitas, manajerial, produksi, pemasaran dan ketenagakerjaan, karena dengan sendirinya hal itu dapat mengatasi masalah keuangan.

Ketua Kadin Sumatera Utara, Irfan Mutyara dalam sambutannya mengatakan selaku induk dunia usaha, Kadin siap menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, sehingga dapat tercipta sinergi kegiatan pembangunan khususnya di Kota Tebing Tinggi.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/