25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemkab Keluarkan Perbup 48 Bupati & Wabup Karo Kembalikan Uang

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi bahan cibiran di tengah masyarakat Bumi Turang. Apalagi Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya, Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Beruntung Perbup “bagi-bagi” ini keburu diketahui Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tidak, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Bahkan pasca jadi temuan, Bupati Karo dan wakilnya telah mengembalikan uang yang mereka terima tersebut ke kas daerah.

Pengembalian uang tersebut diakui Kepala Inspektorat, Philimon A. S. Brahmana, SH. “Sudah,” kata Philimon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (20/2) sore.

Apakah pengembalian uang tersebut karena bupati dan wakilnya tidak berstatus ASN? Ditanya demikian, Philimon menyangkal. “Nggak ada hubungannya dengan status. Memang pengembalian tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Ditegaskan Philimon, uang tersebut langsung dikembalikan bupati dan wakilnya saat pemeriksaan dan audit BPK selesai. “Selesai pemeriksaan langsung dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK,” tandasnya.

Sementara itu, Koordintor Karo Corruption Watch (KCW) E. Sinulingga, Amd menilai Perbup 48 tahun 2018 tersebut hanya akal-akalan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu. Apalagi, Perbup ini dibuat tanpa persetujuan Kemendagri RI. Ironisnya, Perbup ini juga dibuat tanpa sepengetahuan wakil rakyat, DPRD Karo.

Lanjut Sinukingga, jika tak jadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, dipastikan Perbup “abal-abal” ini akan terus berlaku sampai hari ini. Hingga uang milik rakyat dipastikan akan terus terkuras. Meski bupati dan wakilnya sudah mengembalikan uang tersebut, bukan berarti masalah Perbup ini selesai begitu saja.

Seharusnya lanjut Sinulingga, temuan BPK RI Perwakilan Sumut

ini seharusnya jadi celah bagi penegah hukum untuk melakukan penyelidikan. “Jangan-jangan Perbup ini dikajadikan modus baru untuk korupsi. Seharusnya penegak hukum segera melakukan penyelidikan,” tandas Sinulingga.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000. (deo/han)

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi bahan cibiran di tengah masyarakat Bumi Turang. Apalagi Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya, Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Beruntung Perbup “bagi-bagi” ini keburu diketahui Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tidak, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Bahkan pasca jadi temuan, Bupati Karo dan wakilnya telah mengembalikan uang yang mereka terima tersebut ke kas daerah.

Pengembalian uang tersebut diakui Kepala Inspektorat, Philimon A. S. Brahmana, SH. “Sudah,” kata Philimon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (20/2) sore.

Apakah pengembalian uang tersebut karena bupati dan wakilnya tidak berstatus ASN? Ditanya demikian, Philimon menyangkal. “Nggak ada hubungannya dengan status. Memang pengembalian tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Ditegaskan Philimon, uang tersebut langsung dikembalikan bupati dan wakilnya saat pemeriksaan dan audit BPK selesai. “Selesai pemeriksaan langsung dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK,” tandasnya.

Sementara itu, Koordintor Karo Corruption Watch (KCW) E. Sinulingga, Amd menilai Perbup 48 tahun 2018 tersebut hanya akal-akalan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu. Apalagi, Perbup ini dibuat tanpa persetujuan Kemendagri RI. Ironisnya, Perbup ini juga dibuat tanpa sepengetahuan wakil rakyat, DPRD Karo.

Lanjut Sinukingga, jika tak jadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, dipastikan Perbup “abal-abal” ini akan terus berlaku sampai hari ini. Hingga uang milik rakyat dipastikan akan terus terkuras. Meski bupati dan wakilnya sudah mengembalikan uang tersebut, bukan berarti masalah Perbup ini selesai begitu saja.

Seharusnya lanjut Sinulingga, temuan BPK RI Perwakilan Sumut

ini seharusnya jadi celah bagi penegah hukum untuk melakukan penyelidikan. “Jangan-jangan Perbup ini dikajadikan modus baru untuk korupsi. Seharusnya penegak hukum segera melakukan penyelidikan,” tandas Sinulingga.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/