NISEL, SUMUTPOS.CO – Laporan pengaduan masyarakat Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias selatan) bersama GMKI Telukdalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB) dan elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu tentang dugaan perambahaan hutan diabaikan. Bahkan terkesan nyaris tidak ditanggapi oleh penyidik polres Nias Selatan (Nisel).
Hal ini di sampaikan Ketua Umum AMAL Nisel, Amoni Zega didampingi Ketua LMHB Agus Gari sebagai pelapor kepada sejumlah awak media di Sekretariat Amal Nias Selatan Jalan Jenderal Sudirman Gang Mawar, Kelurahan Pasar Telukdalam, Minggu (23/2).
Zega menjelaskan bahwa yang dilaporkan kepada penyidik Polres Nisel sesuai fakta yang ditemukan di lapangan oleh AMAL Nisl bersama GMKI Telukdalam, LMHB & Elemen Masyarakat Pulau Pulau Batu.
“Di Buni Jawa Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan ditemukan para pekerja (karyawan) PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) masih melakukan aktivitas perambahan dan pemanfaatan hasil hutan. Selain itu, para karyawan PT Gruti itu masih melakukan aktivas bongkar muat kayu gelondongan di atas kapal Tongkang,” beber Amoni Zega.
Kata Ketua Amoni Zega bahwa ratusan massa mengamankan 1 unit kapal tongkang bersama 1 unit kapal tagboat yang bersandar ke pelabuhan milik PT Gruti. Itu didapat massa saat sedang melakukan bongkar muat ribuan kubik kayu gelondongan yang hendak dibawa keluar dari kawasan pelabuhan.
“Ratusan massa yang melakukan aksi pada tanggal 30/1/2026 lalu itu, akhirnya mengamankan kapal tongkang tersebut dan menyerahkannya kepada Kepolisian Sektor Pulau-Pulau Batu sebagai barang bukti yang tak dapat terpisahkan pada laporan dumas ini,” kata Zega. Namun hingga kini belum ada sejauh mana penaganannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Ahmad Fahmi belum merespon chat WhatsApp wartawan, Senin (23/2). (eri/azw)

