TEBINGTINGGI- Sebanyak 44 unit kenderaan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kenderaan berhasil dijaring petugas Satuan Lalulintas Polres Tebingtinggi dalam razia giat rutin yang ditingkatkan selama dua malam berturut-turut.
Razia giat rutin yang dilaksanakan petugas dilapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terjkait banyak pengguna sepeda motor melakukan balap liar di jalan-jalan protokol Kota Tebingtinggi seperti Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yosudarso dan Jalan Gunung Lauser, Kota Tebingtinggi.
“Bukan itu saja, razia dilakukan untuk menekan jumlah angka pencurian kenderaan bermotor diwilayah Polres Tebingtinggi yang semangkin meningkat,” jelas Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, Jumat (23/3).
Razia giat rutin yang ditingkatkan Polres Tebingtinggi selama dua malam, Kamis dan Jumat (22-23/3) berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kenderaan seperti STNK.
“ Karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, sepeda motor mereka kita tahan di Polres, tetapi yang memiliki surat-surat kenderaan dan pengguna tidak melengkapi peraturan lalulintas dalam berkenderaan di jalan raya tetap kita lakukan tilang,” jelas Andi Rian Djajadi.
Kenderaan bermotor tidak memasang plat nomor kenderaan, tidak memakai helm, tidak memakai kaca spion dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila ditangkap petugas di jalan, wajib diberlakukan tilang, khusus sepeda motor yang menggunakan pengeras suara (knalpot blong) itu menjadi target sasaran utama karena sangat merasahkan warga yang melintas sehingga menimbulkan suara bising.
“Semua ini dilakukan untuk menjaga kekondusifan Kota Tebingtinggi terutama bagi pengguna kenderaan roda dua agar tetap terus mematuhi peraturan lalulintas karena keselamatan nyawa sebagai pengguna sepeda motor itu sendiri,” ungkap Andi. (mag-3)