30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Deliserdang, Minta Batalkan PP 36/2021

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), berunjuk rasa ke Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (23/3), sekira pukul 11.10 WIB.

Dalam orasinya, mereka menolak revisi UU No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Un- dangan (PPP), yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh Mahkaamah Konstitusi (MK) Inskonstitusional bersyarat.

“Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Batalkan PP No 36 Tahun 2021,” tegas massa buruh, yang dikoordinir Giono, Basuki Rahmad, Jhon Karmel Sembiring, dan Sarifah Hayati.

Masih dalam orasinya, sesuai hasil rapat di DPR-RI pada 8 Februari 2022 lalu, untuk merevisi UU No 11 Tahun 2020, maka dengan hasil tersebut, mereka selaku buruh merasa terlalu tersiksa dan sangat tertekan.

“Apalagi belakangan ini dengan naiknya harga-harga sembako yang membuat istri kami memutar kepala untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Upah kami yang sejak 3 tahun terakhir ini tidak naik, tapi kami tetap optimis mudah-mudahan suatu saat nanti nasib kami para buruh, dapat diperjuangkan oleh bapak dan ibu perwakilan Kami yang ada di DPRD ini,” tutur massa aksi.

Usai berorasi, perwakilan buruh diterima Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai NasDem Antonius Ginting, dan OK Arwindo dari Fraksi Partai Golkar. Kedua wakil rakyat itu, mengatakan, akan menyurati DPR RI tentang tuntutan ini, karena PP Cipta Kerja juga dibahas di DPR RI. “Semoga tuntutan kita terkabulkan, dan apa nantinya yang diperjuangkan ini, dapat bermanfaat untuk kita semua,” kata Antonius.

Usai mendengarkan penjelasan anggota dewan, perwakilan massa buruh menyerahkan petisi kepada perwakilan Anggota DPRD Deliserdang. Selanjutnya massa buruh meninggalkan kantor DPRD Deliserdang dengan tertib. (btr/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), berunjuk rasa ke Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (23/3), sekira pukul 11.10 WIB.

Dalam orasinya, mereka menolak revisi UU No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Un- dangan (PPP), yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh Mahkaamah Konstitusi (MK) Inskonstitusional bersyarat.

“Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Batalkan PP No 36 Tahun 2021,” tegas massa buruh, yang dikoordinir Giono, Basuki Rahmad, Jhon Karmel Sembiring, dan Sarifah Hayati.

Masih dalam orasinya, sesuai hasil rapat di DPR-RI pada 8 Februari 2022 lalu, untuk merevisi UU No 11 Tahun 2020, maka dengan hasil tersebut, mereka selaku buruh merasa terlalu tersiksa dan sangat tertekan.

“Apalagi belakangan ini dengan naiknya harga-harga sembako yang membuat istri kami memutar kepala untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Upah kami yang sejak 3 tahun terakhir ini tidak naik, tapi kami tetap optimis mudah-mudahan suatu saat nanti nasib kami para buruh, dapat diperjuangkan oleh bapak dan ibu perwakilan Kami yang ada di DPRD ini,” tutur massa aksi.

Usai berorasi, perwakilan buruh diterima Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai NasDem Antonius Ginting, dan OK Arwindo dari Fraksi Partai Golkar. Kedua wakil rakyat itu, mengatakan, akan menyurati DPR RI tentang tuntutan ini, karena PP Cipta Kerja juga dibahas di DPR RI. “Semoga tuntutan kita terkabulkan, dan apa nantinya yang diperjuangkan ini, dapat bermanfaat untuk kita semua,” kata Antonius.

Usai mendengarkan penjelasan anggota dewan, perwakilan massa buruh menyerahkan petisi kepada perwakilan Anggota DPRD Deliserdang. Selanjutnya massa buruh meninggalkan kantor DPRD Deliserdang dengan tertib. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/