26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

PT NPK Jalankan Usaha di Areal HGU

SERGAI- Kelompok Tani Reformasi Sejahtera (KTRS) menyatakan bahwa PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) telah menguasai tanah warga seluas 286,6 Ha.

Menanggapi hal ini, Manajer PT NPK  Dani Murdoko, Senin (23/4)  menjelaskan, pengelolaan dan penanaman tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Nusa Pusaka Kencana berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 1 tanggal 26 Mei tahun 1986 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.23/HGU/DA/86 tanggal 17 Mei tahun 1986.

Disebutkannya, lahan HGU PT. Nusa Pusaka Kencana semula adalah bekas konsesi Bahilang terdaftar atas nama NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. seluas ±1.304,8 ha (status tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 19 April tahun 1961 No.SK.158/Ka dan surat keputusan tanggal 11 Mei tahun 1965 No.SK/22/HGU/65) yang di dalamnya terdapat lahan garapan dan perkampungan masyarakat seluas ±286,06 ha.

Dilanjutkan Dani, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.23/HGU/DA/86 tanggal 17 Mei tahun 1986 disampaikan bahwa permohonan HGU PT. Nusa Pusaka Kencana yang diluluskan adalah seluas ±1.018,74 ha berdasarkan pengukuran dari lahan bekas konsesi Bahilang seluas ±1.304,8 ha, dikurangi lahan garapan dan perkampungan masyarakat seluas ±286,06 ha yang dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha (1.304,8 ha – 286,06 ha = 1.018,74 ha).

“Dalam beberapa kali pertemuan guna membahas hal tersebut, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi (Pemerintah dan DPRD), PT. Nusa Pusaka Kencana telah jelas, bahwa kami tidak menguasai lahan melebihi luas HGU yang diberikan kepada kami yaitu areal HGU seluas 1.018,74 ha. Hal tersebut juga telah dipertegas oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara melalui surat nomor: 570-1375,” ujarnya.

Pada angka 2 (dua) surat tersebut, tegasnya,  menyebutkan “Bahwa berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara dan peta lampirannya No.1/PPT/B/1986 Tanggal 13 Januari 1986 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.23/HGU/DA/86 Tanggal 17 Mei 1986 dan Peta Sertipikat HGU No.1/Desa Bahilang Tanggal 26 Mei 1986 dan Peta Sertifikat HGU No.1/Desa Bahilang Tanggal 26 Mei 1986, tanah Hak Guna Usaha PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) Kebun Bahilang seluas 1.018,7 Ha, sedangkan tanah seluas 286,06 Ha tersebut diatas merupakan tanah garapan dan perkampungan penduduk dikecualikan dari pemberian HGU, oleh karenanya sudah berada di luar areal HGU PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) Kebun Bahilang yang saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat.”

Dani melanjutkan,  pada tanggal 08 Januari 2007 sampai dengan 07 Februari 2007 telah dilaksanakan pengukuran ulang/Pengembalian Tata Batas HGU No.1/ Bahilang atas nama PT. Nusa Pusaka Kencana oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN tersebut telah jelas diperoleh luasan lahan yang dikuasai/diusahai oleh PT. Nusa Pusaka Kencana ternyata kurang dari luas HGU yang dimiliki, hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 610.424 tanggal 08 Maret 2007 perihal hasil Pelaksanaan Pengukuran Pengembalian Batas HGU No.1/Bahilang.

“Berdasarkan uraian-uraian diatas dapat kita ketahui bersama bahwa PT. Nusa Pusaka Kencana telah menjalankan usahanya di dalam areal yang sesuai dengan luas HGU yang dimiliki PT. NPK yakni seluas ±1.018,7 ha dimana tidak terdapat lahan garapan masyarakat,” ujar Pak Dani Murdoko menutup penjelasannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NPK Kebun Bahilang di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, dituding menguasai tanah warga seluas 286,6 hektar.  Tudingan itu disampaikan 500 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Sejati (KTRS) saat unjuk rasa di Kebun Bahilang, sekitar 7 Km dari Kota Tebingtinggi. (sih)

SERGAI- Kelompok Tani Reformasi Sejahtera (KTRS) menyatakan bahwa PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) telah menguasai tanah warga seluas 286,6 Ha.

Menanggapi hal ini, Manajer PT NPK  Dani Murdoko, Senin (23/4)  menjelaskan, pengelolaan dan penanaman tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Nusa Pusaka Kencana berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 1 tanggal 26 Mei tahun 1986 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.23/HGU/DA/86 tanggal 17 Mei tahun 1986.

Disebutkannya, lahan HGU PT. Nusa Pusaka Kencana semula adalah bekas konsesi Bahilang terdaftar atas nama NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. seluas ±1.304,8 ha (status tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 19 April tahun 1961 No.SK.158/Ka dan surat keputusan tanggal 11 Mei tahun 1965 No.SK/22/HGU/65) yang di dalamnya terdapat lahan garapan dan perkampungan masyarakat seluas ±286,06 ha.

Dilanjutkan Dani, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.23/HGU/DA/86 tanggal 17 Mei tahun 1986 disampaikan bahwa permohonan HGU PT. Nusa Pusaka Kencana yang diluluskan adalah seluas ±1.018,74 ha berdasarkan pengukuran dari lahan bekas konsesi Bahilang seluas ±1.304,8 ha, dikurangi lahan garapan dan perkampungan masyarakat seluas ±286,06 ha yang dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha (1.304,8 ha – 286,06 ha = 1.018,74 ha).

“Dalam beberapa kali pertemuan guna membahas hal tersebut, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi (Pemerintah dan DPRD), PT. Nusa Pusaka Kencana telah jelas, bahwa kami tidak menguasai lahan melebihi luas HGU yang diberikan kepada kami yaitu areal HGU seluas 1.018,74 ha. Hal tersebut juga telah dipertegas oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara melalui surat nomor: 570-1375,” ujarnya.

Pada angka 2 (dua) surat tersebut, tegasnya,  menyebutkan “Bahwa berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara dan peta lampirannya No.1/PPT/B/1986 Tanggal 13 Januari 1986 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.23/HGU/DA/86 Tanggal 17 Mei 1986 dan Peta Sertipikat HGU No.1/Desa Bahilang Tanggal 26 Mei 1986 dan Peta Sertifikat HGU No.1/Desa Bahilang Tanggal 26 Mei 1986, tanah Hak Guna Usaha PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) Kebun Bahilang seluas 1.018,7 Ha, sedangkan tanah seluas 286,06 Ha tersebut diatas merupakan tanah garapan dan perkampungan penduduk dikecualikan dari pemberian HGU, oleh karenanya sudah berada di luar areal HGU PT. Nusa Pusaka Kencana (PT. NPK) Kebun Bahilang yang saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat.”

Dani melanjutkan,  pada tanggal 08 Januari 2007 sampai dengan 07 Februari 2007 telah dilaksanakan pengukuran ulang/Pengembalian Tata Batas HGU No.1/ Bahilang atas nama PT. Nusa Pusaka Kencana oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN tersebut telah jelas diperoleh luasan lahan yang dikuasai/diusahai oleh PT. Nusa Pusaka Kencana ternyata kurang dari luas HGU yang dimiliki, hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 610.424 tanggal 08 Maret 2007 perihal hasil Pelaksanaan Pengukuran Pengembalian Batas HGU No.1/Bahilang.

“Berdasarkan uraian-uraian diatas dapat kita ketahui bersama bahwa PT. Nusa Pusaka Kencana telah menjalankan usahanya di dalam areal yang sesuai dengan luas HGU yang dimiliki PT. NPK yakni seluas ±1.018,7 ha dimana tidak terdapat lahan garapan masyarakat,” ujar Pak Dani Murdoko menutup penjelasannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NPK Kebun Bahilang di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, dituding menguasai tanah warga seluas 286,6 hektar.  Tudingan itu disampaikan 500 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Sejati (KTRS) saat unjuk rasa di Kebun Bahilang, sekitar 7 Km dari Kota Tebingtinggi. (sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/