MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah (Tapteng) berbuntut panjang. Pelaksanaan lelang barang dan jasa oleh PT PLN Pembangkitan Sumatera Utara (Kitsu) Titi Kuning Medan yang telah memakan waktu selama delapan bulan tak kunjung tuntas.
Berdasarkan laporan yang diterima Sumut Pos, Selasa (22/4), proses pelaksanaan lelang barang dan jasa hingga delapan bulan itu tertera jelas di e-procurement untuk pengadaan Main Steam Valve (katup untuk mengalirkan uap tekanan tinggi masuk ke dalam turbin) Unit 2 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit Labuhan Angin dibuka /pengambilan dokumen pada 16 Juli 2013.
Di e-procurement pengumuman pengadaan dengan nomor: 001.RKS-eA/610/PPBJ-A/2013, jadwal undangan pengadaan khusus untuk pengambilan pada 16 Juli 2013 hingga 26 Juli 2013. Syarat di RKS tersebut pemasukan dokumen ditetapkan pada 12 Agustus 2013. Tertera juga evaluasi dokumen penawaran pada 16 Agustus 2013, kemudian ada usulan calon pemenang pada 21 Agustus 2013, dan penetapan pemenang 22 Agustus 2013. Dilanjutkan dengan masa sanggah 26 Agustus 2013 hingga 30 Agustus 2013. Setelah itu tertera juga di e-procurement pengumuman pemenang pada 2 September 2013.
“Sudah delapan bulan dibuka pengumuman lelang, sampai saat ini tidak ada pemenangnya. Parahnya lagi, pada 18 Maret 2014 ada dua perusahaan yang dipanggil panitia, sedangkan 6 peserta lainnya tidak dipanggil.
Ini ada apa?, padahal Main Steam Valve ini merupakan barang yang mudah didapatkan,” kata seorang sumber yang namanya enggan disebutkan.
Sumber yang juga salah satu peserta tender mengatakan, perubahan jadwal pengumuman pengadaan nomor pengadaan:001.RKS-eA/610/PPBJ-A/2013 tiba-tiba berubah diumumkan sebagai pemenangnya pada 18 Maret 2014. Perubahan paling fantastis dari pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada 19 Agustus 2013 hingga 13 Maret 2014. Selanjutnya, pembukaan sampul 1 pada 13 Maret 2014 dan pembukan sampul 2 pada 18 Maret 2014. Kemudian, dilanjutkan dengan penunjukkan pemenang pada 28 Maret 2014.
“Kami menemukan ada kejanggalan yang sangat parah, karena perubahan pengadaan tak diberi tahu kepada peserta yang menunggu sejak 2013 lalu. Kami tahunya ada perubahannya pada 18 Maret 2014 saat ditelepon oleh peserta lainnya dan mengecek ke e-procurement,” ucapnya didampingi seorang rekannya.
Tak hanya itu, sumber itu juga menyebutkan ada kejanggalan lainnya di rencana kerja dan syarat (RKS). Di mana RKS itu didapatkan peserta setelah mendaftar. Sesuai RKS yang diterima, pada pasal 5 tentang jadwal pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran pada Senin, 12 Agustus 2013 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di PT PLN Pembangkitan Sumatera Utara Jalan Brigjend Katamso Km 5,5 No. 30 Titikuning, ternyata diubah tanpa sepengetahuan peserta menjadi 19 Agustus 2013.
“Kami curiga ada ditukang-tukangi perubahannya, buktinya parafnya saja berbeda-beda,” ujarnya.
Menjawab kondisi pengadaan barang dan jasa sejak 8 bulan diumumkan belum ada pemenangnya, Panitia Pengadaan Barang /Jasa, Tumbur Simanjuntak ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, untuk pengadaan tender lelang barang dan jasa tidak hafal seluruhnya. “Kita ketemu di kantor saja ya, entah besok atau kapanlah nanti. Saya sedang bawa mobil ini,” ucapnya singkat.
Menanggapi kondisi ini, pengamat anggaran di Sumut, Elfenda Ananda mengatakan, setiap pengadaan di instansi negara termasuk BUMN wajib mengacu kepada Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa.
Kalau hari ini ditemukan ada pengadaan yang selama delapan bulan belum tuntas, tentu patut dicurigai. “Kalau untuk barang-barang langka atau spesialis, bisa saja dibuat. Tapi kalau barangnya mudah didapat tentunya patut dicurigai,” bebernya.(ril/far)