DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan 3 tersangka kasus kredit fiktif di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, yang merugikan uang negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kajari Deliserdang Harli Siregar dalam siaran persnya mengatakan, kasus dugaan korupsi pejabat Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa ini berlangsung pada tahun 2013 lalu, dengan modus permohonan kredit uang tanpa ada agunan jaminan alias agunan fiktif.
Disebutkan Harli, berdasar surat perintah penyidikan 9 Januari 2019, pihak KCP Bank Sumut Tanjungmorawa pada tahun 2013 menyalurkan kredit KPR rumah pada 7 debitur dan merupakan rekanan seorang bernama Ciu Rp 2,8 miliar dengan plafon kredit masing-masing Rp400 juta. Ketika kredit diajukan, Ciu melampirkan agunan tujuh buah ruko termasuk salah satunya surat agunan ruko yang sudah dimasukkan ke bank syariah Tebingtinggi.
Supaya kredit bisa dicairkan, Ciu memberikan jaminan yang sudah dijaminkan pada bank lain. Oleh Bank Sumut Tamora, uang dicairkan kepada 7 debitur.
Seharusnya, lanjut Harli, Bank Sumut KCP Tanjungmorawa tidak boleh menyalurkan kredit tersebut karena tanpa agunan. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi-saksi, ditetapkan tiga orang tersangka,”kata Harli.
Ketiga tersangka itu adalah Mantan KCP Bank Sumut Tanjungmorawa berinisial HMH, mantan Pimpinan Seksi Pemasaran KCP Bank Sumut Tanjungmorawa berinisial AS, dan Debitur pemohon kredit atas nama Ciu.
Tersangka HMH hingga kini masih aktif bekerja di Bank Sumut, sementara tersangka AS sudah tidak aktif. “Untuk dua tersangka AS dan Ciu sudah dipanggil sebanyak 3 kali, namun tidak mengindahkan. Kalau kedua tersangka tidak mau mengindahkannya akan diterbitkan DPO,”tegas Harli. (btr/han)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan 3 tersangka kasus kredit fiktif di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, yang merugikan uang negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kajari Deliserdang Harli Siregar dalam siaran persnya mengatakan, kasus dugaan korupsi pejabat Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa ini berlangsung pada tahun 2013 lalu, dengan modus permohonan kredit uang tanpa ada agunan jaminan alias agunan fiktif.
Disebutkan Harli, berdasar surat perintah penyidikan 9 Januari 2019, pihak KCP Bank Sumut Tanjungmorawa pada tahun 2013 menyalurkan kredit KPR rumah pada 7 debitur dan merupakan rekanan seorang bernama Ciu Rp 2,8 miliar dengan plafon kredit masing-masing Rp400 juta. Ketika kredit diajukan, Ciu melampirkan agunan tujuh buah ruko termasuk salah satunya surat agunan ruko yang sudah dimasukkan ke bank syariah Tebingtinggi.
Supaya kredit bisa dicairkan, Ciu memberikan jaminan yang sudah dijaminkan pada bank lain. Oleh Bank Sumut Tamora, uang dicairkan kepada 7 debitur.
Seharusnya, lanjut Harli, Bank Sumut KCP Tanjungmorawa tidak boleh menyalurkan kredit tersebut karena tanpa agunan. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi-saksi, ditetapkan tiga orang tersangka,”kata Harli.
Ketiga tersangka itu adalah Mantan KCP Bank Sumut Tanjungmorawa berinisial HMH, mantan Pimpinan Seksi Pemasaran KCP Bank Sumut Tanjungmorawa berinisial AS, dan Debitur pemohon kredit atas nama Ciu.
Tersangka HMH hingga kini masih aktif bekerja di Bank Sumut, sementara tersangka AS sudah tidak aktif. “Untuk dua tersangka AS dan Ciu sudah dipanggil sebanyak 3 kali, namun tidak mengindahkan. Kalau kedua tersangka tidak mau mengindahkannya akan diterbitkan DPO,”tegas Harli. (btr/han)