25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Menyusul Larangan Mudik, Pesawat, Bus, KA & Kapal Berhenti

bersandar KM Kelud bersandar di Perairan Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 ABK yang reaktif Covid-19. Seluruh moda transporrtasi darat, laut, dan udara dihentikan sementara mulai 24 April 2020, menyusul larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
bersandar: KM Kelud bersandar di Perairan Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 ABK yang reaktif Covid-19. Seluruh moda transporrtasi darat, laut, dan udara dihentikan sementara mulai 24 April 2020, menyusul larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

SUMUTPOS.CO – Mulai Jumat (24/4) hari ini, seluruh moda transportasi dihentikan sementara, menyusul larangan mudik yang diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan. Penerbangan dilarang beroperasi hingga 1 Juni, kendaraan bermotor hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

“LARANGAN ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4)n

Larangan mudik menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.

Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian, untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini.

Menurut Adita, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif terkait penerapan larangan mudik tahun ini. Tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Pada tahap kedua, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda terhadap pemudik, mulai berlaku pada 7 hingga 31 Mei. “Selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi seusai UU yang berlaku, termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” kata Adita.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut. “Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.

“Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB,” kata Luhut. Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang. Selain itu, menurut Luhut, pihaknya tengah mempersiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik selama pandemi Covid-19.

KM Kelud Menunggu Rekomendasi KKP

Menyusul pemberhentian seluruh moda transportasi di tanah air, Kapal Motor (KM) Kelud pun terancam tidak beroperasi selama Ramadan-Idul Fitri.

Sebelumnya, KM Kelud parkir di Perairan Bouy 1, Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 orang anak buah kapal (ABK) yang reaktif Covid-19.

“Ya kita sudah dengar pernyataan presiden. Artinya ada pembatasan operasional untuk armada yang beroperasi selama mudik. Untuk larangan KM Kelud beroperasi, belum kita terima suratnya secara resmi dari Kementrian Perhubungan,” kata Kepala Cabang PT Pelni Medan, Luthfi, Kamis (23/4).

Luthfi mengatakan, berdasarkan surat yang mereka terima, proses karantina harusnya berlaku hingga 28 April 2020 mendatang. Apabila regulasi mengeluarkan rekomendasi, KM Kelud akan kembali beroperasi.

“Yang pasti, hasil pemeriksaan KKP dan Syahbandar tidak ada masalah dan seharusnya kita sudah bisa berlayar. Mengenai operasional selama lebaran, kita belum tahu apakah diberhentikan berlayar,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Medan l, Priagung Adhi Bawono mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi 62 ABK yang dikarantina di KM Kelud. Dari hasil pengawasan, belum ditemukan gejala Covid-19.

“Sejauh ini belum ada ditemukan gejala yang dialami ABK KM Kelud. Tapi mereka tetap berada di kapal, tidak boleh turun selama proses karantina. Bila sudah selesai menjalani proses karantina selama 14 hari, kita akan kembali mengecek dengan rapid test,” ucap Adhi.

Setelah dipastikan nonreaktif, pihaknya bersama regulasi di Pelabuhan Belawan akan membahas bersama mengenai tindaklanjut operasional KM Kelud. “Operasional kapal kewenangan Syahbandar. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi secara kesehatan. Kalau semua aman, pihak yang berwenang yang bisa memutuskan,” terang Adhi.

Terpisah, Humas Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Jujur Panjaitan mengatakan, untuk status operasional KM Kelud akan ditentukan tanggal 28 April 2020.

“Setelah ABK dikarantina, dan hasil cek kesehatan lanjutan tidak ada masalah, kapal sudah bisa berlayar normal,” ungkap Jujur Panjaitan. (kps/fac)

bersandar KM Kelud bersandar di Perairan Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 ABK yang reaktif Covid-19. Seluruh moda transporrtasi darat, laut, dan udara dihentikan sementara mulai 24 April 2020, menyusul larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
bersandar: KM Kelud bersandar di Perairan Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 ABK yang reaktif Covid-19. Seluruh moda transporrtasi darat, laut, dan udara dihentikan sementara mulai 24 April 2020, menyusul larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

SUMUTPOS.CO – Mulai Jumat (24/4) hari ini, seluruh moda transportasi dihentikan sementara, menyusul larangan mudik yang diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan. Penerbangan dilarang beroperasi hingga 1 Juni, kendaraan bermotor hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

“LARANGAN ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4)n

Larangan mudik menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.

Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian, untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini.

Menurut Adita, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif terkait penerapan larangan mudik tahun ini. Tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Pada tahap kedua, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda terhadap pemudik, mulai berlaku pada 7 hingga 31 Mei. “Selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi seusai UU yang berlaku, termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” kata Adita.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut. “Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.

“Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB,” kata Luhut. Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang. Selain itu, menurut Luhut, pihaknya tengah mempersiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik selama pandemi Covid-19.

KM Kelud Menunggu Rekomendasi KKP

Menyusul pemberhentian seluruh moda transportasi di tanah air, Kapal Motor (KM) Kelud pun terancam tidak beroperasi selama Ramadan-Idul Fitri.

Sebelumnya, KM Kelud parkir di Perairan Bouy 1, Belawan selama 14 hari, menyusul ditemukannya 62 orang anak buah kapal (ABK) yang reaktif Covid-19.

“Ya kita sudah dengar pernyataan presiden. Artinya ada pembatasan operasional untuk armada yang beroperasi selama mudik. Untuk larangan KM Kelud beroperasi, belum kita terima suratnya secara resmi dari Kementrian Perhubungan,” kata Kepala Cabang PT Pelni Medan, Luthfi, Kamis (23/4).

Luthfi mengatakan, berdasarkan surat yang mereka terima, proses karantina harusnya berlaku hingga 28 April 2020 mendatang. Apabila regulasi mengeluarkan rekomendasi, KM Kelud akan kembali beroperasi.

“Yang pasti, hasil pemeriksaan KKP dan Syahbandar tidak ada masalah dan seharusnya kita sudah bisa berlayar. Mengenai operasional selama lebaran, kita belum tahu apakah diberhentikan berlayar,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Medan l, Priagung Adhi Bawono mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi 62 ABK yang dikarantina di KM Kelud. Dari hasil pengawasan, belum ditemukan gejala Covid-19.

“Sejauh ini belum ada ditemukan gejala yang dialami ABK KM Kelud. Tapi mereka tetap berada di kapal, tidak boleh turun selama proses karantina. Bila sudah selesai menjalani proses karantina selama 14 hari, kita akan kembali mengecek dengan rapid test,” ucap Adhi.

Setelah dipastikan nonreaktif, pihaknya bersama regulasi di Pelabuhan Belawan akan membahas bersama mengenai tindaklanjut operasional KM Kelud. “Operasional kapal kewenangan Syahbandar. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi secara kesehatan. Kalau semua aman, pihak yang berwenang yang bisa memutuskan,” terang Adhi.

Terpisah, Humas Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Jujur Panjaitan mengatakan, untuk status operasional KM Kelud akan ditentukan tanggal 28 April 2020.

“Setelah ABK dikarantina, dan hasil cek kesehatan lanjutan tidak ada masalah, kapal sudah bisa berlayar normal,” ungkap Jujur Panjaitan. (kps/fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/