25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Rp502 Miliar untuk Covid-19, Sumut Masuk 10 Daerah Terbesar

KONFERENSI VIDEO: Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Wagubsu, Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Sekdaprovsu, R Sabrina, mengikuti konferensi video dengan Menteri BAPPENAS, Suharso Monoarfa, pada acara Musrenbang RKPD 2021 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (23/04). Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia
KONFERENSI VIDEO: Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Wagubsu, Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Sekdaprovsu, R Sabrina, mengikuti konferensi video dengan Menteri BAPPENAS, Suharso Monoarfa, pada acara Musrenbang RKPD 2021 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (23/04).
Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masuk daftar 10 daerah terbesar di Indonesia, yang mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sumut menganggarkan Rp502 miliar lebih, dan masuk ke dalam 10 besar daerah yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melalui video conference dalam acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumut bersama bupati/walikota se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Kamis (23/4).

Haposan mengharapkan agar Pemprov Sumut mampu menyelaraskan rencana pembangunan dengan kabupaten/kota. “Di tengah Covid-19, saat daya beli menurun, laju perekonomian melambat dan tingkat pengangguran meningkat, perlu adanya langkah konkret yang harus diambil. Untuk itu perlu lebih terbuka agar melakukan perencanaan yang produktif untuk masyarakat,” ujarnya.

Haposan juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 5,22 persen tahun 2019. Apalagi pertumbuhan tersebut terjadi di seluruh lapangan usaha. “Untuk itu, tahun ini harus lebih baik lagi. Selamat melakukan Musrenbang RKPD, semoga apa yang dibahas di RKPD ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada pembukaan acara menyampaikan, pendekatan penyusunan RKP 2021 harus dilakukan dengan penguatan pelaksanaan kebijakan money follow program priority. Yaitu pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Lakukan percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus kepada pemulihan industri, pariwisata dan investasi penguatan sistem kesehatan nasional. Untuk itu kami mohon dukungan Bapak Menteri untuk percepatan pembangunan,” ujar Gubernur.

Gubernur meminta bupati/walikota se-Sumut untuk memanfaatkanlah anggaran yang ada untuk belanja kesehatan. Seperti pengadaan sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit, baik itu membeli APD atau pun keperluan lainnya.

“Lalu lakukan stimulus ekonomi untuk menggerakkan kembali roda perekonomian melalui penyelenggaraan pasar murah. Terakhir, lakukan pemberian bantuan bahan pokok atau bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, baik itu PDP ataupun masyarakat yang rentan seperti buruh harian, pekerja yang diputus kontraknya dan masyarakat miskin dan rentan miskin baru,” tambahnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan rekomendasi arah kebijakan pembangunan Sumut. “Pertama, mendorong transformasi ekonomi ke arah hilirisasi industri yang mengubah hasil-hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan pariwisata kelas dunia. Kemudian mempercepat pembangunan sumber daya manusia dengan fokus peningkatan akses pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan vokasional,”ujarnya.

Suharso pun menambahkan pentingnya meningkatkan produktivitas budidaya pertanian yang sebagian besar merupakan usaha rakyat dan bernilai ekonomi cukup tinggi (kopi, holtikultura, karet, sawit. Memperkuat ketahanan dan kesiapan sistem kesehatan daerah dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengelolaan dana desa.

Turut hadir Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina dan Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis.

KPK Monitor Ketat Anggaran

Terpisah, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.

Lewat rapat teleconference, Kamis (23/4) dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut), Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu, KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.

“Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat,” kata Maruli Tua.

Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.

KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.

Adapun tata cara refocusing dan realokasi APBD Pemda untuk penanganan Covid-19, hanya boleh untuk tiga hal. Yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi.

Sekdaprovsu R Sabrina, dalam teleconference tersebut meminta Pemkab/Pemko se-Sumut agar terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19, terutama soal pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.

Pembagian Sembako Tumpang Tindih

Tentang pembagian sembako bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak pandemi Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi meminta seluruh kepala daerah mendata ulang warga yang menerima bantuan. Sehingga tidak tumpang tindih.

“Saya melihat pemberian bantuan jaring pengaman sosial berupa logistik, diterima berlebihan oleh satu orang. Jika didata dulu, tentu sembako dapat dibagi merata. Saya berharap pembagian sembako dilakukan door to door, melalui kepling, tokoh pemuda dan agama dengan menggunakan data. Sehingga bisa dikoordinasikan dan tepat sasaran,” katanya menjawab wartawan, Kamis (23/4).

Saat ini, lanjut dia, bantuan yang disalurkan kepada masyarakat bersumber dari APBN. Selanjutnya dari APBD Sumut juga akan digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Saya minta data pasti yang riil, karena bantuan itu dilakukan melalui APBN dan APBD. Sehingga pemerintah bisa membantu masyarakat yang belum mendapatkan,” jelasnya.

Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis, mengatakan JPS terhadap warga terdampak wabah corona melalui APBD Sumut, sedang difinalisasi. Pihaknya sebatas perencanaan saja.

“Teknisnya ada di Dinsos yang dibantu gugus tugas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita salurkan untuk membantu masyarakat kelas bawah yang benar-benar terdampak Covid-19,” terangnya.

Sumut mendapat kucuran bantuan sosial dari pemerintah pusat senilai Rp600 ribu per kepala keluarga setiap bulan, selama tiga bulan (April-Juni). Bansos tersebut diamanahkan Kementerian Sosial melalui Dinsos provinsi untuk mengelola pendistribusiannya dengan mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kemensos RI.

Alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai per kabupaten/kota, juga dilakukan Kemensos RI. Kemudian kabupaten/kota melakukan usulan calon KPM bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui gubernur melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG) dan KPM ini ditetapkan Kemensos RI. (prn)

KONFERENSI VIDEO: Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Wagubsu, Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Sekdaprovsu, R Sabrina, mengikuti konferensi video dengan Menteri BAPPENAS, Suharso Monoarfa, pada acara Musrenbang RKPD 2021 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (23/04). Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia
KONFERENSI VIDEO: Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Wagubsu, Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Sekdaprovsu, R Sabrina, mengikuti konferensi video dengan Menteri BAPPENAS, Suharso Monoarfa, pada acara Musrenbang RKPD 2021 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (23/04).
Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masuk daftar 10 daerah terbesar di Indonesia, yang mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sumut menganggarkan Rp502 miliar lebih, dan masuk ke dalam 10 besar daerah yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melalui video conference dalam acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumut bersama bupati/walikota se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Kamis (23/4).

Haposan mengharapkan agar Pemprov Sumut mampu menyelaraskan rencana pembangunan dengan kabupaten/kota. “Di tengah Covid-19, saat daya beli menurun, laju perekonomian melambat dan tingkat pengangguran meningkat, perlu adanya langkah konkret yang harus diambil. Untuk itu perlu lebih terbuka agar melakukan perencanaan yang produktif untuk masyarakat,” ujarnya.

Haposan juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 5,22 persen tahun 2019. Apalagi pertumbuhan tersebut terjadi di seluruh lapangan usaha. “Untuk itu, tahun ini harus lebih baik lagi. Selamat melakukan Musrenbang RKPD, semoga apa yang dibahas di RKPD ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada pembukaan acara menyampaikan, pendekatan penyusunan RKP 2021 harus dilakukan dengan penguatan pelaksanaan kebijakan money follow program priority. Yaitu pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Lakukan percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus kepada pemulihan industri, pariwisata dan investasi penguatan sistem kesehatan nasional. Untuk itu kami mohon dukungan Bapak Menteri untuk percepatan pembangunan,” ujar Gubernur.

Gubernur meminta bupati/walikota se-Sumut untuk memanfaatkanlah anggaran yang ada untuk belanja kesehatan. Seperti pengadaan sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit, baik itu membeli APD atau pun keperluan lainnya.

“Lalu lakukan stimulus ekonomi untuk menggerakkan kembali roda perekonomian melalui penyelenggaraan pasar murah. Terakhir, lakukan pemberian bantuan bahan pokok atau bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, baik itu PDP ataupun masyarakat yang rentan seperti buruh harian, pekerja yang diputus kontraknya dan masyarakat miskin dan rentan miskin baru,” tambahnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan rekomendasi arah kebijakan pembangunan Sumut. “Pertama, mendorong transformasi ekonomi ke arah hilirisasi industri yang mengubah hasil-hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan pariwisata kelas dunia. Kemudian mempercepat pembangunan sumber daya manusia dengan fokus peningkatan akses pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan vokasional,”ujarnya.

Suharso pun menambahkan pentingnya meningkatkan produktivitas budidaya pertanian yang sebagian besar merupakan usaha rakyat dan bernilai ekonomi cukup tinggi (kopi, holtikultura, karet, sawit. Memperkuat ketahanan dan kesiapan sistem kesehatan daerah dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengelolaan dana desa.

Turut hadir Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina dan Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis.

KPK Monitor Ketat Anggaran

Terpisah, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.

Lewat rapat teleconference, Kamis (23/4) dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut), Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu, KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.

“Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat,” kata Maruli Tua.

Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.

KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.

Adapun tata cara refocusing dan realokasi APBD Pemda untuk penanganan Covid-19, hanya boleh untuk tiga hal. Yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi.

Sekdaprovsu R Sabrina, dalam teleconference tersebut meminta Pemkab/Pemko se-Sumut agar terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19, terutama soal pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.

Pembagian Sembako Tumpang Tindih

Tentang pembagian sembako bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak pandemi Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi meminta seluruh kepala daerah mendata ulang warga yang menerima bantuan. Sehingga tidak tumpang tindih.

“Saya melihat pemberian bantuan jaring pengaman sosial berupa logistik, diterima berlebihan oleh satu orang. Jika didata dulu, tentu sembako dapat dibagi merata. Saya berharap pembagian sembako dilakukan door to door, melalui kepling, tokoh pemuda dan agama dengan menggunakan data. Sehingga bisa dikoordinasikan dan tepat sasaran,” katanya menjawab wartawan, Kamis (23/4).

Saat ini, lanjut dia, bantuan yang disalurkan kepada masyarakat bersumber dari APBN. Selanjutnya dari APBD Sumut juga akan digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Saya minta data pasti yang riil, karena bantuan itu dilakukan melalui APBN dan APBD. Sehingga pemerintah bisa membantu masyarakat yang belum mendapatkan,” jelasnya.

Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis, mengatakan JPS terhadap warga terdampak wabah corona melalui APBD Sumut, sedang difinalisasi. Pihaknya sebatas perencanaan saja.

“Teknisnya ada di Dinsos yang dibantu gugus tugas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita salurkan untuk membantu masyarakat kelas bawah yang benar-benar terdampak Covid-19,” terangnya.

Sumut mendapat kucuran bantuan sosial dari pemerintah pusat senilai Rp600 ribu per kepala keluarga setiap bulan, selama tiga bulan (April-Juni). Bansos tersebut diamanahkan Kementerian Sosial melalui Dinsos provinsi untuk mengelola pendistribusiannya dengan mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kemensos RI.

Alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai per kabupaten/kota, juga dilakukan Kemensos RI. Kemudian kabupaten/kota melakukan usulan calon KPM bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui gubernur melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG) dan KPM ini ditetapkan Kemensos RI. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/