30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Viral Video Kadis Perkim dan Kadistan, Pengamat Hukum Pertanyakan Kemampuan Polres Humbahas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejak aparat kepolisian Polres Humbang Hasundutan melakukan penyelidikan video viral Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian, Junter Marbun yang menerima sejumlah uang dari oknum tertentu. Hingga kini, mereka belum mampu mengungkap dibalik video tersebut. Bahkan, polisi hingga kini belum memajukan perkara video tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Barrack Donggut Simbolon SH, salah satu pengamat hukum dari Sumatera Utara, mengatakan bahwa saat ini polisi hanya butuh saksi ahli dari viral video tersebut. Untuk bisa mengungkap dan menetapkan tersangka.

Namun, dia berharap polisi dalam melakukan pemeriksaan harus memiliki kemajuan dan menyampaikan masyarakat. Dan tidak harus ditutup-tutupi.

“Ya kalau katanya ada etika harus dijunjung tinggi, namanya itu tugas mereka. Jadi kalau saya melihat aparat kepolisian agak lambat dan terlalu banyak pemeriksaan, “ kata Barrack kepada wartawan saat disinggung soal video tak tersebut, Jumat (23/4).

Menurut Barrack, kepolisian harus mempublikasikan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam video tersebut. Apalagi, dalam isi video tersebut satu dari orang yang memberikan uang telah melakukan keterangan pers, bahwasanya uang yang diterima kedua kepala dinas tersebut adalah uang fee proyek.

“Harus dibuka orang dibalik ini karena dari aspek uang yang diterima oleh kedua kepala dinas ada. Apalagi, sudah ada pengakuan dari salah satu orang yang memberi uang itu adalah katanya fee proyek,” kata dia lagi.

Barrack menambahkan, meskipun penerimaan uang di video tersebut sudah diketahui, namun potensi grafitasi sudah ada. Antara penerima uang dan si pemberi.

“Penerima adalah oknum PNS, sementara si pemberi masyarakat, berarti ada apa,” ujarnya.

Oleh karena itu, polisi harusnya sudah memajukan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sedianya juga, sambil meminta keterangan saksi ahli.

“Azas praduga, jelas mereka melakukan transaksi ada menerima ada memberi, berarti ada penyuapan,” ujarnya lagi.

Kapoldasu, dia berharap mengambil tindakan terhadap perkara tersebut. Dikarenakan, tergolong lamban dikarenakan belum ada penetapan tersangka.

“Kasus Ahok saja bisa dihukum, sementara videonya sudah diedit. Masa jelas-jelas sudah menerima uang tidak ditetapkan tersangka, “ tegasnya.

Sementara itu, Hotman Marbun warga Bakti Raja merupakan perekam dalam video itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Humbahas pada 13 November 2020 lalu. Hotman dimintai keterangan dan sebanyak 13 pertanyaan diajukan dan pemeriksaan itu sebanyak 2 jam dilakukan. Kepada wartawan, Hotman membantah klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejak aparat kepolisian Polres Humbang Hasundutan melakukan penyelidikan video viral Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian, Junter Marbun yang menerima sejumlah uang dari oknum tertentu. Hingga kini, mereka belum mampu mengungkap dibalik video tersebut. Bahkan, polisi hingga kini belum memajukan perkara video tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Barrack Donggut Simbolon SH, salah satu pengamat hukum dari Sumatera Utara, mengatakan bahwa saat ini polisi hanya butuh saksi ahli dari viral video tersebut. Untuk bisa mengungkap dan menetapkan tersangka.

Namun, dia berharap polisi dalam melakukan pemeriksaan harus memiliki kemajuan dan menyampaikan masyarakat. Dan tidak harus ditutup-tutupi.

“Ya kalau katanya ada etika harus dijunjung tinggi, namanya itu tugas mereka. Jadi kalau saya melihat aparat kepolisian agak lambat dan terlalu banyak pemeriksaan, “ kata Barrack kepada wartawan saat disinggung soal video tak tersebut, Jumat (23/4).

Menurut Barrack, kepolisian harus mempublikasikan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam video tersebut. Apalagi, dalam isi video tersebut satu dari orang yang memberikan uang telah melakukan keterangan pers, bahwasanya uang yang diterima kedua kepala dinas tersebut adalah uang fee proyek.

“Harus dibuka orang dibalik ini karena dari aspek uang yang diterima oleh kedua kepala dinas ada. Apalagi, sudah ada pengakuan dari salah satu orang yang memberi uang itu adalah katanya fee proyek,” kata dia lagi.

Barrack menambahkan, meskipun penerimaan uang di video tersebut sudah diketahui, namun potensi grafitasi sudah ada. Antara penerima uang dan si pemberi.

“Penerima adalah oknum PNS, sementara si pemberi masyarakat, berarti ada apa,” ujarnya.

Oleh karena itu, polisi harusnya sudah memajukan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sedianya juga, sambil meminta keterangan saksi ahli.

“Azas praduga, jelas mereka melakukan transaksi ada menerima ada memberi, berarti ada penyuapan,” ujarnya lagi.

Kapoldasu, dia berharap mengambil tindakan terhadap perkara tersebut. Dikarenakan, tergolong lamban dikarenakan belum ada penetapan tersangka.

“Kasus Ahok saja bisa dihukum, sementara videonya sudah diedit. Masa jelas-jelas sudah menerima uang tidak ditetapkan tersangka, “ tegasnya.

Sementara itu, Hotman Marbun warga Bakti Raja merupakan perekam dalam video itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Humbahas pada 13 November 2020 lalu. Hotman dimintai keterangan dan sebanyak 13 pertanyaan diajukan dan pemeriksaan itu sebanyak 2 jam dilakukan. Kepada wartawan, Hotman membantah klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/