25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan Gagal

KARO- Ekskusi lahan di Juma Uruk Ganjang, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Senin (23/5) yang dimenangkan pemohon Aja Sitepu dan Raskita Br Bangun gagal dilaksanakan. Soalnya, pihak termohon Gancih Br Ginting menghadang jalannya ekskusi dengan menggunakan bambu.

Gagalnya eksekusi lahan, diduga tidak seimbangnya jumlah massa termohon dengan petugas kemananan. Padahal, sebelum turun ke lokasi, para ekskutor mengaku siap mengambil alih lahan, tapi hadangan massa begitu besar, membuat ekskutor balik kanan.

Bahkan, upaya membacakan putusan ekskusi yang coba dilakukan seorang petugas, Christian juga tak dapat berlangsung, karena surat itu sempat dirampas pihak termohon. Untungnya, surat itu dapat diambil kembali dan ekskusi pun batal dilakukan.

Sementara, pihak pemohon Aja Sitepu (73) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran mengaku kesal atas gagalnya eksekusi lahan perladangan Juma Uruk Ganjang tersebut. Ekskusi ini dilakukan atas dasar surat keputusan MA RI No 1850 K / PDT /2006 ditanda tangani oleh Muh Daming Sanusi SH, MA.(wan)

KARO- Ekskusi lahan di Juma Uruk Ganjang, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Senin (23/5) yang dimenangkan pemohon Aja Sitepu dan Raskita Br Bangun gagal dilaksanakan. Soalnya, pihak termohon Gancih Br Ginting menghadang jalannya ekskusi dengan menggunakan bambu.

Gagalnya eksekusi lahan, diduga tidak seimbangnya jumlah massa termohon dengan petugas kemananan. Padahal, sebelum turun ke lokasi, para ekskutor mengaku siap mengambil alih lahan, tapi hadangan massa begitu besar, membuat ekskutor balik kanan.

Bahkan, upaya membacakan putusan ekskusi yang coba dilakukan seorang petugas, Christian juga tak dapat berlangsung, karena surat itu sempat dirampas pihak termohon. Untungnya, surat itu dapat diambil kembali dan ekskusi pun batal dilakukan.

Sementara, pihak pemohon Aja Sitepu (73) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran mengaku kesal atas gagalnya eksekusi lahan perladangan Juma Uruk Ganjang tersebut. Ekskusi ini dilakukan atas dasar surat keputusan MA RI No 1850 K / PDT /2006 ditanda tangani oleh Muh Daming Sanusi SH, MA.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/