30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pembunuhnya Honorer Satpol PP Tobasa

Mayat Mahasiswi Medicom Ditemukan di Sipittu-pittu

TAPUT-Siapa pembunuh Laila Nasly Napitupulu (19) warga Porsea, yang mayatnya ditemukan di dasar jurang Sipittu-pittu pada Kamis (28/4) lalu akhirnya terungkap. Pelakunya pacarnya sendiri Candra Agus Nainggolan (21) warga Desa Narumonda Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Tersangka yang bekerja sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tobasa ini, nekad  menghabisi nyawa korban yang sedang hamil 3 bulan dengan cara mencekiknya hingga tewas. Candra ditangkap personel Polres Taput tanpa perlawanan ketika sedang memancing di Danau Toba, Sabtu (21/5) siang.
Kapolres Taput, AKBP I Ketut Gde Wijatmika di Polres Taput kepada wartawan, Senin (23/5) mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dengan Polresta Medan dan Reskrim Polda Sumut. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan teman kuliah korban, keduanya terlihat bersama-sama pada 7 April 2011.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban berangkat dari Medan menuju Porsea untuk menjumpai kekasihnya itu. Mahasiswi Medicom Medan ini ingin memperjelas hubungan mereka karena korban telah hamil 3 bulan. Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sebelumnya terlibat pertengkaran di Porsea. Kemudian, tersangka membawa korban ke tempat wisata Huta Ginjang Kecamatan Muara, dengan menggunakan mobil Zenia yang dirental terangka. Di tempat itu, mereka kembali bertengkar, tersangka mengaku kalap dan mencekik korban selama 15 menit hingga tewas.

“Si korban meminta agar janin yang dikandungannya itu dibuang. Sementara si pelaku rela mempertanggungjawabkan dan mengajak korban untuk menikah. Namun korban bersikeras agar digugurkan, makanya pelaku   membunuhnya,” kata Wijatmika.

Usai dicekik hingga tewas, tersangka mengangkat tubuh korban kemudian meletekakkannya didalam bagasi mobil. Sebelumnya, tersangka mengawasi situasi agar aksinya tidak ketahuan. Selanjutnya tersangka menuju ke perbatasan Taput-Tobasa tepatnya di jurang Sipintu pintu. Setelah dirasa aman, tubuh korban digotong kemudian dibuang ke dasar jurang. Lalu, tersangka bergegas meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.

“Modusnya gara-gara korban sudah hamil tiga bulan. Si tersangka mau bertanggung jawab dengan menikahi korban. Akan tetapi korban tidak mau dan lebih memilih agar digugurkan saja. Si korban tidak mau dinikahi karena masih pingin kuliah. Karena dirinya hamil, korban merasa malu terhadap orangtuanya,” terang Kapolres.

Informasi penting lainnya yang diperoleh polisi adalah melalui situs pertemanan Facebook. Dari Facebook korban, korban sering curhat kepada teman-temannya, terutama pacar korban berinisial “M”. Tersangka tetap mengaktifkan nomor HP-nya dengan tujuan mengecoh polisi.  “Tersangka ingin mengecoh polisi dengan cara tetap mengaktifkan nomor HP-nya. Seolah-olah kematian korban agar tidak disangkut pautkan dengan dirinya. Tersangka mengetahui mayat korban sudah ditemukan dari berita Koran. Sejak itu, dia mulai merasa tidak tenang dan selalu dihantui bayang-bayang korban,” kata Wijatmika.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Tersangka Candra mengakui perbuatannya telah membunuh Laila, yang sudah dipacarinya sejak SMA. Karena bercinta jarak jauh, akhirnya keduanya telah memiliki pacar masing-masing. Meski demikian, jika Laila pulang kampung, keduanya tetap saling bertemu. “Kami sering bertemu kalau dia pulang kampung. Dia sudah punya pacar di Medan, begitu juga dengan saya, sudah punya pacar, tapi kami tetap berhubungan,” kata Candra.

Selama mereka pacaran, keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga korban hamil. Meski mengaku bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Laila, bukan begitu dengan kehamilan Laila. Candra mengaku masih ragu kalau Laila hamil atas perbuatannya.

“Saya mengaku salah dan mau mempertanggungjawabkan karena telah membunuhnya. Tapi soal kehamilannya, saya masih ragu apakah akibat perbuatan saya atau tidak. Karena dia juga sudah punya pacar di Medan. Saya ingat-ingat, kami melakukan hubungan intim sebanyak 15 kali,” kata Candra saat dimintai keterangan terkait kehamilan korban.
Namun demikian, saat itu Candra siap menikahi korban. Namun korban menolak ajakan tersebut dan meminta mencarikan seseorang untuk menggugurkan kandungannya. “Alasannya dia merasa malu dan orang tuanya sudah mengetahui kehamilannya. Katanya dia masih ingin melanjutkan kuliahnya dulu,” terangnya.

Candra menambahkan, dirinya dan tersangka cekcok karena perbedaan pendapat soal kehamilan tersebut. Karena menolak diajak nikah, tersangka mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban.  “Kemudian saya ditampar oleh korban. Saya emosi dan mencekiknya,” ungkap Candra.

Karena telah membunuh Laila, tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mag-2/muh)

Mayat Mahasiswi Medicom Ditemukan di Sipittu-pittu

TAPUT-Siapa pembunuh Laila Nasly Napitupulu (19) warga Porsea, yang mayatnya ditemukan di dasar jurang Sipittu-pittu pada Kamis (28/4) lalu akhirnya terungkap. Pelakunya pacarnya sendiri Candra Agus Nainggolan (21) warga Desa Narumonda Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Tersangka yang bekerja sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tobasa ini, nekad  menghabisi nyawa korban yang sedang hamil 3 bulan dengan cara mencekiknya hingga tewas. Candra ditangkap personel Polres Taput tanpa perlawanan ketika sedang memancing di Danau Toba, Sabtu (21/5) siang.
Kapolres Taput, AKBP I Ketut Gde Wijatmika di Polres Taput kepada wartawan, Senin (23/5) mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dengan Polresta Medan dan Reskrim Polda Sumut. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan teman kuliah korban, keduanya terlihat bersama-sama pada 7 April 2011.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban berangkat dari Medan menuju Porsea untuk menjumpai kekasihnya itu. Mahasiswi Medicom Medan ini ingin memperjelas hubungan mereka karena korban telah hamil 3 bulan. Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sebelumnya terlibat pertengkaran di Porsea. Kemudian, tersangka membawa korban ke tempat wisata Huta Ginjang Kecamatan Muara, dengan menggunakan mobil Zenia yang dirental terangka. Di tempat itu, mereka kembali bertengkar, tersangka mengaku kalap dan mencekik korban selama 15 menit hingga tewas.

“Si korban meminta agar janin yang dikandungannya itu dibuang. Sementara si pelaku rela mempertanggungjawabkan dan mengajak korban untuk menikah. Namun korban bersikeras agar digugurkan, makanya pelaku   membunuhnya,” kata Wijatmika.

Usai dicekik hingga tewas, tersangka mengangkat tubuh korban kemudian meletekakkannya didalam bagasi mobil. Sebelumnya, tersangka mengawasi situasi agar aksinya tidak ketahuan. Selanjutnya tersangka menuju ke perbatasan Taput-Tobasa tepatnya di jurang Sipintu pintu. Setelah dirasa aman, tubuh korban digotong kemudian dibuang ke dasar jurang. Lalu, tersangka bergegas meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.

“Modusnya gara-gara korban sudah hamil tiga bulan. Si tersangka mau bertanggung jawab dengan menikahi korban. Akan tetapi korban tidak mau dan lebih memilih agar digugurkan saja. Si korban tidak mau dinikahi karena masih pingin kuliah. Karena dirinya hamil, korban merasa malu terhadap orangtuanya,” terang Kapolres.

Informasi penting lainnya yang diperoleh polisi adalah melalui situs pertemanan Facebook. Dari Facebook korban, korban sering curhat kepada teman-temannya, terutama pacar korban berinisial “M”. Tersangka tetap mengaktifkan nomor HP-nya dengan tujuan mengecoh polisi.  “Tersangka ingin mengecoh polisi dengan cara tetap mengaktifkan nomor HP-nya. Seolah-olah kematian korban agar tidak disangkut pautkan dengan dirinya. Tersangka mengetahui mayat korban sudah ditemukan dari berita Koran. Sejak itu, dia mulai merasa tidak tenang dan selalu dihantui bayang-bayang korban,” kata Wijatmika.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Tersangka Candra mengakui perbuatannya telah membunuh Laila, yang sudah dipacarinya sejak SMA. Karena bercinta jarak jauh, akhirnya keduanya telah memiliki pacar masing-masing. Meski demikian, jika Laila pulang kampung, keduanya tetap saling bertemu. “Kami sering bertemu kalau dia pulang kampung. Dia sudah punya pacar di Medan, begitu juga dengan saya, sudah punya pacar, tapi kami tetap berhubungan,” kata Candra.

Selama mereka pacaran, keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga korban hamil. Meski mengaku bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Laila, bukan begitu dengan kehamilan Laila. Candra mengaku masih ragu kalau Laila hamil atas perbuatannya.

“Saya mengaku salah dan mau mempertanggungjawabkan karena telah membunuhnya. Tapi soal kehamilannya, saya masih ragu apakah akibat perbuatan saya atau tidak. Karena dia juga sudah punya pacar di Medan. Saya ingat-ingat, kami melakukan hubungan intim sebanyak 15 kali,” kata Candra saat dimintai keterangan terkait kehamilan korban.
Namun demikian, saat itu Candra siap menikahi korban. Namun korban menolak ajakan tersebut dan meminta mencarikan seseorang untuk menggugurkan kandungannya. “Alasannya dia merasa malu dan orang tuanya sudah mengetahui kehamilannya. Katanya dia masih ingin melanjutkan kuliahnya dulu,” terangnya.

Candra menambahkan, dirinya dan tersangka cekcok karena perbedaan pendapat soal kehamilan tersebut. Karena menolak diajak nikah, tersangka mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban.  “Kemudian saya ditampar oleh korban. Saya emosi dan mencekiknya,” ungkap Candra.

Karena telah membunuh Laila, tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mag-2/muh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/