29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Ada Tiga Amplop Berisi Uang Tunai di Tangan PNS Ini

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sumarno, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Langkat di Kecamatan Sei Bingai, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Binjai di kantornya, Selasa (23/5) pukul 13.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita tiga amplop putih yang berisikan uang tunai.

Amplop pertama tertulis SD 054888 Namukur Selatan dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.760.000. Amplop kedua itu tertulis SD 050615 Namukur Utara dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.020.000. Terakhir, amplop itu bertuliskan SD 050623 Pertukuken dengan jumlah senilai Rp1.020.000.

Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, uang yang diterima oleh Sumarno itu dari masing-masing kepala sekolah yang sesuai dengan tulisan amplop tersebut. Menurut dia, warga? Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini menerima uang tersebut atas perintah dari Kepala UPTD.

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dia tertangkap tangan menerima uang,” kata Ismawansa, Selasa (23/5/2017) petang.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, lanjut Ismawansa, penyidik akan memanggil lainnya sebagai saksi. “Segera kita panggil setelah melengkapi pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” ujar mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat disinggung kapan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kepala UPTD.

Untuk sementara, kata Ismawansa, tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf E dan F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Di mana, pasal itu terkait tentang penerimaan uang atau hadiah. Penerimaan tersebut diberikan karena kewenangan dan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya,” sambung dia.

Ancaman hukum gratifikasi sesuai Pasal 12 terhadap tersangka paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (ted/adz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sumarno, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Langkat di Kecamatan Sei Bingai, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Binjai di kantornya, Selasa (23/5) pukul 13.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita tiga amplop putih yang berisikan uang tunai.

Amplop pertama tertulis SD 054888 Namukur Selatan dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.760.000. Amplop kedua itu tertulis SD 050615 Namukur Utara dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.020.000. Terakhir, amplop itu bertuliskan SD 050623 Pertukuken dengan jumlah senilai Rp1.020.000.

Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, uang yang diterima oleh Sumarno itu dari masing-masing kepala sekolah yang sesuai dengan tulisan amplop tersebut. Menurut dia, warga? Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini menerima uang tersebut atas perintah dari Kepala UPTD.

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dia tertangkap tangan menerima uang,” kata Ismawansa, Selasa (23/5/2017) petang.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, lanjut Ismawansa, penyidik akan memanggil lainnya sebagai saksi. “Segera kita panggil setelah melengkapi pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” ujar mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat disinggung kapan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kepala UPTD.

Untuk sementara, kata Ismawansa, tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf E dan F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Di mana, pasal itu terkait tentang penerimaan uang atau hadiah. Penerimaan tersebut diberikan karena kewenangan dan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya,” sambung dia.

Ancaman hukum gratifikasi sesuai Pasal 12 terhadap tersangka paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (ted/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/