LUBUKPAKAM-Ratusan massa dari enam perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Deliserdang, Senin (23/7) sekitar pukul 10.00 Wib. Buruh menuntut penghapusan sistem kontrak kerja (outsourcing) pada perusahaan di Kabupaten Deliserdang. Para buruh berasal dari PT Yasanda, PT Sam Karya Abadi, PT Prabu Jaya, PT Tani Mas, PT Grand Continental Furnitur. Kelima perusahaan itu beroperasi di Kecamatan Patumbak, sedangkan satu perusahaan lagi dari PT RICH Indonesia berlamat di Dusun V Desa Bandarlabuhan Kecamatan Tanjungmorawa.
Ketua DPC SBMI Kabupaten Deliserdang Sukma Halawa dalam orasinya mengatakan buruh sangat kecewa dengan kinerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) pada saat perundingan Kamis (19/7) silam. Bahwa Disnakertrans bersikap tidak tegas untuk menegakkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang dilanggar pihak Perusahaan PT Yasanda terhadap buruh. “Sejumlah buruh yang sempat dirumahkan belum juga dipekerjakan kembali,” pekik Halawa.
Bahkan katanya saat ini PT Yasanda belum menjalankan janji-janji yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama seperti merenovasi musala dan kantor .
Selesai berorasi, rombongan buruh diterimah Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Jaresman Sitanggang, dihadiri Kadisnakertrans Deliserdang Josia Gurusinga. Usai bertemu, para buruh tetap memilih bertahan di halaman kantor DPRD dengan cara mendirikan tenda besar hingga aspirasi mereka dijalankan.(btr)
LUBUKPAKAM-Ratusan massa dari enam perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Deliserdang, Senin (23/7) sekitar pukul 10.00 Wib. Buruh menuntut penghapusan sistem kontrak kerja (outsourcing) pada perusahaan di Kabupaten Deliserdang. Para buruh berasal dari PT Yasanda, PT Sam Karya Abadi, PT Prabu Jaya, PT Tani Mas, PT Grand Continental Furnitur. Kelima perusahaan itu beroperasi di Kecamatan Patumbak, sedangkan satu perusahaan lagi dari PT RICH Indonesia berlamat di Dusun V Desa Bandarlabuhan Kecamatan Tanjungmorawa.
Ketua DPC SBMI Kabupaten Deliserdang Sukma Halawa dalam orasinya mengatakan buruh sangat kecewa dengan kinerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) pada saat perundingan Kamis (19/7) silam. Bahwa Disnakertrans bersikap tidak tegas untuk menegakkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang dilanggar pihak Perusahaan PT Yasanda terhadap buruh. “Sejumlah buruh yang sempat dirumahkan belum juga dipekerjakan kembali,” pekik Halawa.
Bahkan katanya saat ini PT Yasanda belum menjalankan janji-janji yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama seperti merenovasi musala dan kantor .
Selesai berorasi, rombongan buruh diterimah Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Jaresman Sitanggang, dihadiri Kadisnakertrans Deliserdang Josia Gurusinga. Usai bertemu, para buruh tetap memilih bertahan di halaman kantor DPRD dengan cara mendirikan tenda besar hingga aspirasi mereka dijalankan.(btr)