25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kekerasan Anak di Langkat Meningkat

LANGKAT- Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Langkat, tahun 2012  terus meningkat mencapai 21 kasus. Hal ini disebabkan indikator adanya pergeseran moral yang muncul dari lingkungan. Untuk itu diharapkan peran orangtua untuk benar-benar memperhatikan perkembangan si anak.

“Pergeseran moral menjadi bahagian penting terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Ini semestinya menjadi perhatian berbagai pihak, untuk bergandengan tangan untuk masa depan generasi bangsa,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Langkat, Enis SA Lubis di Stabat, Senin (23/7).

Saat ini, sambung Enis, tidak sedikit orang dewasa melakukan atau membiarkan pelanggaran etika di tengah masyarakat sehingga menyebabkan anak menjadi korban. Misalnya saja, pornoaksi maupun pornografi yang dengan mudah diperoleh di memori telepon genggam.

Tidak hanya itu saja, lanjut Enis, penekanan ataupun bimbingan agama secara umum di tengah masyarakat pun diperkirakan volumenya jauh berkurang dari beberapa tahun sebelumnya. Sepantasnya syiar agama dikedepankan lagi, guna meredam kasus terutama pencabulan terhadap anak.

“Kerjasama lintas sektoral meredam kasus pencabulan cukup berarti sepertinya, makanya permasalahan tersebut jika disadari merupakan tanggung jawab bersama. Sementara kita (komisi) sebatas melakukan pendampingan, hingga kasus sampai ke persidangan sekalipun,” beber dia.

Berbicara tentang jumlah kasus yang diprediksi terus membengkak, Enis yang didampingi Waluyo dari kelompok kerja kelembagaan KPAD mengakui, tidak sedikit diantara kasus pencabulan terhadap anak didamaikan tanpa melalui prosedur UU Perlindungan Anak No23/2002.

“Orangtua korban kebiasaannya diuntungkan materi, sebab pelaku yang berhasil mengajak berdamai,” katanya. (mag-4)

 

[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2010″]
1     ,   Pencabulan       ,      25 Kasus
2    ,    Penganiayaan     ,      15 Kasus
3    ,    Penelantaran       ,     4 Kasus
4   ,     Narkoba          ,       2 Kasus
5     ,   Pencurian          ,     5 Kasus
6    ,    Judi            ,        2 Kasus

[/table]
[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2011″]
1     ,   Pencabulan    ,         21 Kasus
2    ,    Penganiayaan    ,        6 Kasus
3      ,  Penelantaran      ,      2 Kasus
4     ,   Narkoba               ,  0 Kasus
5    ,   Pencurian         ,      6 Kasus
6     ,   Judi                 ,   0 Kasus

[/table]
[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2012″]
1       , Pencabulan       ,      14 Kasus
2    ,    Penganiayaan      ,      1 Kasus
3     ,   Penelantaran      ,      1 Kasus
4     ,   Narkoba         ,        1 Kasus
5    ,    Pencurian        ,       2 Kasus
6   ,     Judi           ,         1 Kasus
7   ,     Tracfiking           ,   1 Kasus

[/table]
*Data Tercatat Hingga Juni 2012

LANGKAT- Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Langkat, tahun 2012  terus meningkat mencapai 21 kasus. Hal ini disebabkan indikator adanya pergeseran moral yang muncul dari lingkungan. Untuk itu diharapkan peran orangtua untuk benar-benar memperhatikan perkembangan si anak.

“Pergeseran moral menjadi bahagian penting terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Ini semestinya menjadi perhatian berbagai pihak, untuk bergandengan tangan untuk masa depan generasi bangsa,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Langkat, Enis SA Lubis di Stabat, Senin (23/7).

Saat ini, sambung Enis, tidak sedikit orang dewasa melakukan atau membiarkan pelanggaran etika di tengah masyarakat sehingga menyebabkan anak menjadi korban. Misalnya saja, pornoaksi maupun pornografi yang dengan mudah diperoleh di memori telepon genggam.

Tidak hanya itu saja, lanjut Enis, penekanan ataupun bimbingan agama secara umum di tengah masyarakat pun diperkirakan volumenya jauh berkurang dari beberapa tahun sebelumnya. Sepantasnya syiar agama dikedepankan lagi, guna meredam kasus terutama pencabulan terhadap anak.

“Kerjasama lintas sektoral meredam kasus pencabulan cukup berarti sepertinya, makanya permasalahan tersebut jika disadari merupakan tanggung jawab bersama. Sementara kita (komisi) sebatas melakukan pendampingan, hingga kasus sampai ke persidangan sekalipun,” beber dia.

Berbicara tentang jumlah kasus yang diprediksi terus membengkak, Enis yang didampingi Waluyo dari kelompok kerja kelembagaan KPAD mengakui, tidak sedikit diantara kasus pencabulan terhadap anak didamaikan tanpa melalui prosedur UU Perlindungan Anak No23/2002.

“Orangtua korban kebiasaannya diuntungkan materi, sebab pelaku yang berhasil mengajak berdamai,” katanya. (mag-4)

 

[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2010″]
1     ,   Pencabulan       ,      25 Kasus
2    ,    Penganiayaan     ,      15 Kasus
3    ,    Penelantaran       ,     4 Kasus
4   ,     Narkoba          ,       2 Kasus
5     ,   Pencurian          ,     5 Kasus
6    ,    Judi            ,        2 Kasus

[/table]
[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2011″]
1     ,   Pencabulan    ,         21 Kasus
2    ,    Penganiayaan    ,        6 Kasus
3      ,  Penelantaran      ,      2 Kasus
4     ,   Narkoba               ,  0 Kasus
5    ,   Pencurian         ,      6 Kasus
6     ,   Judi                 ,   0 Kasus

[/table]
[table caption=”Data Anak Berhadapan Hukum 2012″]
1       , Pencabulan       ,      14 Kasus
2    ,    Penganiayaan      ,      1 Kasus
3     ,   Penelantaran      ,      1 Kasus
4     ,   Narkoba         ,        1 Kasus
5    ,    Pencurian        ,       2 Kasus
6   ,     Judi           ,         1 Kasus
7   ,     Tracfiking           ,   1 Kasus

[/table]
*Data Tercatat Hingga Juni 2012

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/