27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PNS Kesbang Linmaspol Asahan Dibebaskan Polres Asahan

Ditangkap karena Terekam CCTV Buang Sabu-sabu di Warnet

KISARAN-Saiful Amri (25), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesbang Linmaspol Kabupaten Asahan, yang ditangkap dari salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dilepas Polres Asahan. Padahal, dalam penangkapan Saiful Amri pada Rabu (20/6) lalu, tampak dia terekam CCTV (kamera pemantau) membuang sabu-sabu. Kapala Badan Kesbang Linpas Pol Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, melalui Sabar Manik Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, Senin (23/7) mengakui pembebasan anak buahnya itu. “Ya, sudah dibebaskan, tapi sekarang masih dalam pembinaan, yang bersangkutan ditempatkan pada bidang SDM dan Pembinaan Satuan Linmas,” katanya.

Ditanya mengenai alasan pembebasan, Manik mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, dari informasi yang sampai ke telinganya, sebut Manik, Saiful disebut-sebut tidak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut, meskipun dalam rekaman CCTV secara jelas, dia terlihat membuang bungkusan sabu-sabu tersebut.

“Kurang tahu ya alasan pastinya. Kalau Saiful sendiri, pascakejadian itu, kita keluarkan dari tim pemadam, karena sedang dalam pembinaan,” sebutnya. Sementara Saiful Bahri, yang ditemui METRO (Group Sumut Pos) Senin petang (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Komplek Pabrik Bunut, membenarkan pembebasan dirinya. Kata dia, polisi membebaskannya dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba tersebut, karena tidak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut. “Aku tidak terbukti memiliki sabu sabu yang ditemukan petugas saat itu sehingga aku dibebaskan,” kata Saiful.

Lantas soal rekaman CCTV warnet, yang memperlihatkan dirinya memegang, dan membuang bungkusan berisi sabu-sabu di warnet tersebut, Saiful mengaku, sabu-sabu itu milik Julianto Damanik (30), rekannya yang malam itu sempat dicurigai polisi.

Informasi lainnya yang diperoleh METRO, pembebasan Saiful, tidaklah murni karena alasan sulitnya pembuktian. Konon, pihak Saiful membarter Saiful, dengan Julianto Damanik, dengan tambahan uang segepok, sebagai bentuk service kepada pihak kepolisian.  “Yang mengurus dia (Saiful,red) orangtuanya. Ketepatan, dia ini kan masih keluarga besar Tri Brata. Ayahnya, pensiunan polres Asahan. Nah, ayahnya lah yang mengurus, sampai dia keluar,” ujar sumber METRO, di lingkungan kepolisian, saat ditanya mengenai kabar tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian resor Asahan belum memberikan jawaban pasti mengenai pembebasan ini. Kasubbag Humasy Polres Asahan, AKP R Berutu, saat dikonfirmasi mengenai informasi ini mengaku belum mendapat laporan. (tim smg)

Ditangkap karena Terekam CCTV Buang Sabu-sabu di Warnet

KISARAN-Saiful Amri (25), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesbang Linmaspol Kabupaten Asahan, yang ditangkap dari salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dilepas Polres Asahan. Padahal, dalam penangkapan Saiful Amri pada Rabu (20/6) lalu, tampak dia terekam CCTV (kamera pemantau) membuang sabu-sabu. Kapala Badan Kesbang Linpas Pol Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, melalui Sabar Manik Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, Senin (23/7) mengakui pembebasan anak buahnya itu. “Ya, sudah dibebaskan, tapi sekarang masih dalam pembinaan, yang bersangkutan ditempatkan pada bidang SDM dan Pembinaan Satuan Linmas,” katanya.

Ditanya mengenai alasan pembebasan, Manik mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, dari informasi yang sampai ke telinganya, sebut Manik, Saiful disebut-sebut tidak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut, meskipun dalam rekaman CCTV secara jelas, dia terlihat membuang bungkusan sabu-sabu tersebut.

“Kurang tahu ya alasan pastinya. Kalau Saiful sendiri, pascakejadian itu, kita keluarkan dari tim pemadam, karena sedang dalam pembinaan,” sebutnya. Sementara Saiful Bahri, yang ditemui METRO (Group Sumut Pos) Senin petang (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Komplek Pabrik Bunut, membenarkan pembebasan dirinya. Kata dia, polisi membebaskannya dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba tersebut, karena tidak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut. “Aku tidak terbukti memiliki sabu sabu yang ditemukan petugas saat itu sehingga aku dibebaskan,” kata Saiful.

Lantas soal rekaman CCTV warnet, yang memperlihatkan dirinya memegang, dan membuang bungkusan berisi sabu-sabu di warnet tersebut, Saiful mengaku, sabu-sabu itu milik Julianto Damanik (30), rekannya yang malam itu sempat dicurigai polisi.

Informasi lainnya yang diperoleh METRO, pembebasan Saiful, tidaklah murni karena alasan sulitnya pembuktian. Konon, pihak Saiful membarter Saiful, dengan Julianto Damanik, dengan tambahan uang segepok, sebagai bentuk service kepada pihak kepolisian.  “Yang mengurus dia (Saiful,red) orangtuanya. Ketepatan, dia ini kan masih keluarga besar Tri Brata. Ayahnya, pensiunan polres Asahan. Nah, ayahnya lah yang mengurus, sampai dia keluar,” ujar sumber METRO, di lingkungan kepolisian, saat ditanya mengenai kabar tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian resor Asahan belum memberikan jawaban pasti mengenai pembebasan ini. Kasubbag Humasy Polres Asahan, AKP R Berutu, saat dikonfirmasi mengenai informasi ini mengaku belum mendapat laporan. (tim smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/