KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kab. Karo, Ir Mesti Bangun ditahan Polres Karo, Selasa (22/7) malam terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu hias.
Proyek yang menyandung Kadis Kebersihan tersebut adalah pengadaan lampu jalan dan lampu hias yang meliputi wilayah Kabanjahe senilai Rp416 juta dan Berastagi senilai Rp317 juta yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2012.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tersangka dan menahan dua kontraktor masing-masing CV BJ berinisial BS yang mengerjakan proyek di Kabanjahe dan CV BN berinisial CS mengerjakan proyek di wilayah Berastagi, Senin (20/7) lalu .
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Telly Alvin melalui Kanit Tipikor, Ipda Dedi Ginting kepada koran ini, Rabu (23/7) mengakui, ketiga tersangka ditahan. Ia menjelaskan dalam pengerjaan proyek terjadi pengurangan volume dari kontrak yang disepakati antara rekanan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Karo.
Dalam pengerjaan di wilayah Kecamatan Kabanjahe meliputi 11 titik yakni, di Jalan Kota Cane, Jalan Bom Ginting, Jalan Meriam Ginting, Jalan Selamet Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Rata Peranginangin, Jalan Perwira, Jalan Jamin Ginting, Jalan Abdul Kadir dan Jalan Veteran. Sedangkan pengerjan di wilayah Kecamatan Berastagi meliputi 8 titik seperti di Jalan Gundaling KWH1, Jalan Gundaling KWH 2, Jalan Gundaling KWH III, Jalan Perwira Tugu Perjuangan, Jalan Veteran KWH I, Jalan Veteran KWH 2 dan Jalan Jamin Ginting.
Menurutnya dari pengerjaan itu rekanan mengurangi volume pekerjaan setiap item. Dalam pekerjaan tersebut terdapat banyak kekurangan alat-alat pengadaan proyek. Sehingga berdasarkan sejumlah saksi ahli dari jurusan teknik Elektro Fakultas USU dan hasil audit dari BPKP provinsi wilayah Sumut negara di rugikan Rp 218.847.300 dengan perincian pengerjaan wilayah Berastagi kerugian negara Rp 82.969.800 dan wilayah Kabanjahe kerugiaan negara Rp 135.877.500. Lebih lanjut dikatakan, para tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Informasi lain menyebutkan bahwa salah seorang rekanan berinisial BS yang terlibat tindak pidana korupsi itu adalah suami dari teman dekat mantan Bupati Karo berinisial MG yang sering ramai dibicarakan di sejumlah media cetak terbitan Medan. Sementara itu, pantauan koran ini, sejak pagi hari terlihat banyak PNS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang datang ke Mapolres hendak membesuk sang Kadis.
Sementara itu, pasca ditahannya Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Ir. Musti Bangun oleh Polres Tanah Karo, Selasa (22/7) malam, kantor Dinas Kebersihan terlihat sepi, Rabu (23/7).
Meski masih pada jam dinas, kantor ini tidak terlihat aktifitas seperti biasa. Di halaman kantor tersebut hanya terlihat satu unit sepeda motor yang terparkir. Salah seorang pegawai yang saat itu melintas hendak masuk ke kantor coba ditanyai mengaku, tidak mengetahui keberadaan bosnya. “La ku teh nak, lalit ku idah ia ndai nari (Gak tau nak, gak ada kulihat dia (Musti) dari tadi),” ujar pegawai tersebut.
Ketika wartawan menyinggung terkait proses hukum yang sedang dijalani pimpinannya, si pegawai mengelak. “E la ku teh nak, adi ena ula sungkunndu aku. La urusenku ena (itu gak tau aku nak, kalau itu jangan kamu tanya saya. Bukan urusanku itu),”ujarnya sembari buru-buru pergi. (reza/mag-1/deo)