30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kisruh di Lahan Eks Goodyear, 5 Warga Tapian Dolok Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya lima orang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, diduga akibat kasus intimidasi yang dilakukan kelimanya kepada korban Irma Sihombing (47) warga Jalan Pematangsiantar-Medan, Simpang Sinaksak, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, yang terjadi pada Minggu (21/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Kelimanya berinisial RE (45), RES (38), PSR (44), JE (48) dan EP (51) warga Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok yang saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Satuan Reskrim Polres Simalungun, Pematang Raya.

Informasi dihimpun dari pihak Satreskrim Polres Simalungun menyebutkan, kasus tersebut berawal saat sore hari di TKP yang merupakan lahan perladangan Eks Goodyear milik Pemkab Simalungun.

Korban Irma Sihombing didatangi para tersangka dengan maksud meminta ganti rugi atas lahan tanaman ubi yang ditraktor yang diklaim adalah milik Rudi Sinaga, rekan para tersangka.

Saat itulah, terjadi pertengkaran mulut antara kelima tersangka dengan Irma Sihombing hingga berujung terjadinya dugaan tindak pidana. Bahkan kejadian sore itu direkam oleh warga yang hadir saat kejadian. Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi intimidasi terhadap korban.

“Permintaan ganti rugi di atas lahan yang diklaim milik Rudi Sinaga. Padahal faktanya Rudi Sinaga tidak pernah meminta izin kepada Irma Sihombing selaku pihak yang diberikan izin oleh Pemkab Simalungun untuk mengelola tanah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungum AKP Ruzi Gusman SIK kepada kru koran ini, Selasa (23/7) sekira pukul 11.00 WIB, via seluler.

Masih dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, TKP merupakan lahan perladangan Eks Goodyear yang sebelumnya dikelola oleh Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin oleh Irma Sihombing dan telah disewakan kepada pihak PT Waskita Karya, yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi parkir alat beratnya ketika proyek pembangunan jalan Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi berlangsung.

“Para tersangka kita sangkakan kepada tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman atau intimidasi sebagaimana yang dipersangkakan didalam Pasal 368 atau 335 KUHPidana,” kata Ruzi Gusman.

1,2 Ha Lahan Eks Goodyear Telah Dipinjam Pakaikan ke PT Waskita Karya

Pemkab Simalungun telah meminjam pakaikan lahan seluas 1,2 hektare di lahan Eks Goodyear yang terletak di Jalan Pematangsiantar-Tebing Tinggi Km 11, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, kepada pihak PT Waskita Karya, dengan alasan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa infrastruktur jalan tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar.

Hal tersebut terungkap saat terjadinya kisruh di lahan tersebut antar sekelompok warga yang berdomisili di Kelurahan Sinaksak dengan Pengelola Tanah yang telah diizinkan Pemkab Simalungun Kelompok Tani Makmur Jaya. Hingga berakibat sedikitnya lima orang ditetapkan tersangka oleh polisi saat ini.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Pinjam Pakai Lahan nomor : 970/178/36-28-2/2019 dan nomor : 041/WK/D-I/JTTT-PA-TEK-2019, tanggal 17 Juli 2019, pihak Pemkab Simalungun telah memberikan pinjam kepada PT Waskita Karya ( Persero) TBK yang akan dipergunakan lahan seluas 1,2 Ha. (adi/des)

Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya lima orang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, diduga akibat kasus intimidasi yang dilakukan kelimanya kepada korban Irma Sihombing (47) warga Jalan Pematangsiantar-Medan, Simpang Sinaksak, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, yang terjadi pada Minggu (21/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Kelimanya berinisial RE (45), RES (38), PSR (44), JE (48) dan EP (51) warga Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok yang saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Satuan Reskrim Polres Simalungun, Pematang Raya.

Informasi dihimpun dari pihak Satreskrim Polres Simalungun menyebutkan, kasus tersebut berawal saat sore hari di TKP yang merupakan lahan perladangan Eks Goodyear milik Pemkab Simalungun.

Korban Irma Sihombing didatangi para tersangka dengan maksud meminta ganti rugi atas lahan tanaman ubi yang ditraktor yang diklaim adalah milik Rudi Sinaga, rekan para tersangka.

Saat itulah, terjadi pertengkaran mulut antara kelima tersangka dengan Irma Sihombing hingga berujung terjadinya dugaan tindak pidana. Bahkan kejadian sore itu direkam oleh warga yang hadir saat kejadian. Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi intimidasi terhadap korban.

“Permintaan ganti rugi di atas lahan yang diklaim milik Rudi Sinaga. Padahal faktanya Rudi Sinaga tidak pernah meminta izin kepada Irma Sihombing selaku pihak yang diberikan izin oleh Pemkab Simalungun untuk mengelola tanah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungum AKP Ruzi Gusman SIK kepada kru koran ini, Selasa (23/7) sekira pukul 11.00 WIB, via seluler.

Masih dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, TKP merupakan lahan perladangan Eks Goodyear yang sebelumnya dikelola oleh Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin oleh Irma Sihombing dan telah disewakan kepada pihak PT Waskita Karya, yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi parkir alat beratnya ketika proyek pembangunan jalan Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi berlangsung.

“Para tersangka kita sangkakan kepada tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman atau intimidasi sebagaimana yang dipersangkakan didalam Pasal 368 atau 335 KUHPidana,” kata Ruzi Gusman.

1,2 Ha Lahan Eks Goodyear Telah Dipinjam Pakaikan ke PT Waskita Karya

Pemkab Simalungun telah meminjam pakaikan lahan seluas 1,2 hektare di lahan Eks Goodyear yang terletak di Jalan Pematangsiantar-Tebing Tinggi Km 11, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, kepada pihak PT Waskita Karya, dengan alasan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa infrastruktur jalan tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar.

Hal tersebut terungkap saat terjadinya kisruh di lahan tersebut antar sekelompok warga yang berdomisili di Kelurahan Sinaksak dengan Pengelola Tanah yang telah diizinkan Pemkab Simalungun Kelompok Tani Makmur Jaya. Hingga berakibat sedikitnya lima orang ditetapkan tersangka oleh polisi saat ini.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Pinjam Pakai Lahan nomor : 970/178/36-28-2/2019 dan nomor : 041/WK/D-I/JTTT-PA-TEK-2019, tanggal 17 Juli 2019, pihak Pemkab Simalungun telah memberikan pinjam kepada PT Waskita Karya ( Persero) TBK yang akan dipergunakan lahan seluas 1,2 Ha. (adi/des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/