TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tebingtinggi mengimbauan kepada masyarakat mengikuti vaksin tahap dua di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, Jumat (23/7). Imbauan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satuan Binmas, Humas, Diskominfo, dan Satuan Polisi Pamong Praja itu disampaikan saat melakukan sosialisasi langsung ke tingkat kelurahan.
Sosialisasi yang dipimpin Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto itu bentuk kepedulian Polres Tebingtiinggi dan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kepada masyarakat dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19. “Sosialisasi dilakukan dengan cara patroli ke inti kota dan kelurahan serta tempat keramain,” jelas Iptu Agus Arianto.
Perlu diketahui vaksinasi tahan kedua akan dilaksanakan di Gedung Asber Kota Tebingtinggi. Menghindari kerumunan serta lonjakan masyarakat, vaksinasi tahan dua nantinya akan dibagi dalam 3 gelombang untuk masyarakat di lima kecamatan Kota Tebingtinggi.
Masyarakat diminta membawa KTP dan sertifikat vaksin tahap I serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Polres Tebingtinggi siap untuk mengamankan kegiatan vaksinasi tahap II demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Iptu Agus.
Sementara, sebanyak 246 orang lanjut usia di atas usia 50 tahun mengikuti vaksinasi tahap dua yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Tebingtinggi di Gedung Asber Nasution Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Sabtu (24/7). Kepala Dinas Dinkes Tebingtiinggi, dr Henny, Jumat (23/7) menyebutkan meskipun mereka melakukan vaksinasi tahap dua wajib mengikuti secrening, konseling, dan obsevarsi baru dilakukan penyutikan dan diberikan kartu vaksin.
“Vaksinasi tahap dua akan terus berlanjut secara bergiliran dan mendaftar lebih dahulu dan akan diberi nomor antrianya, hari ini yang mendaftar 257 orang yang divaksin 246 orang,” ujar dr Henny.
Menurut dr Henny, bahwa selama pelaksanaan vaksinasi berlangsung mendapatkan pengamanan dari Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi yang langsung dipimpin Kapolsek AKP H Samosir.
Sedangkan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir mengatakan pihaknya menurunkan personel untuk pelaksanaan vaksin tahap dua untuk lansia ini, masayarakat yang datang harus menggunakan masker. Apabila tidak memakai makser maka akan disuruh pulang dan tidak dilayani.
Sedangkan pelaksanaan vaksin yang dilakukan Dinkes Tebingtinggi sudah diatur sesuai nomor antrean dan waktu pelaksanaan untuk lima kecamatan di Kota Tebingtinggi agar tidak terjadi penumpukan warga.
“Warga diimbau melalui kepling untuk memberikan informasi sesuai jadwal antrean dan waktu penyuntikan vaksin. Jangan sebelum waktunya sudah datang, karena akan menimbulkan kerumunan warga,” pungkasnya. (ian/azw)